Minggu, 23 Desember 2012

Sekda Papua Barat di Tuntut 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manokwari menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Marthen Luther Rumadas dengan pidana penjara selama 2 tahun atas dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) tahun 2006-2007 senilai Rp 11 miliar.

Jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat, Rabu (19/12) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan yang menyatakan Rumadas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Korupsi No. 20 tahun 2001.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa melakukan tindakan melawan program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama dalam persidangan. Majelis hakim yang diketuai Tarima Saragih, akhirnya menunda persidangan hingga pekan dengan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya.
Sementara mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Papua Barat Harun Djitmau yang diduga korupsi Dana Bagi Hasil Migas tahun 2006-2007 senilai Rp 7 miliar, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 6 tahun, dan denda Rp 500 juta, subsidiari 6 bulan kurungan.
Selain itu, Harun juga dikenakan membayar biaya uang pengganti senilai Rp 7 miliar selama sebulan subsidi 3 tahun penjara. Harun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Korupsi No 20 tahun 2001.

Jaksa memiliki pandangan berbeda terhadap tuntutan kedua terdakwa ini. Ketua Tim Jaksa Muslim mengatakan, perbedaan tuntutan disebabkan Rumadas telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar, sedangkan Harun Djitmau sama sekali belum mengembalikan kerugian negara Rp 7 miliar.
Menurut Rudy Karetji, Direktur Eksekutif Komite Rakyat Anti Korupsi Indonesia, Hukuman yang dijatuhkan ke SEKDA Papua Barat (M.L. Rumadas) sangatlah ringan. Seharusnya SEKDA Papua Barat dituntut hukumannya lebih tinggi dari mantan KADISPENDA Papua Barat (Harun Jitmau), Walau SEKDA sudah mengembalikan uang yang dikorupsinya. Karena SEKDA Papua Barat adalah atasan dari terdakwa Harun Jitmau.

Selain itu lanjut Rudy Karetji mengatakan, agar pihak Kejasaan Negeri dan Pihak Kejaksaan Agung harus mengembangkan kasus ini, karena fakta persidangan menurut salah satu terdakwa memberikan kesaksian, bahwa dari dana tersebut Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat juga ikut menikmati uang haram tersebut. Dan jika pihak Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Agung tidak bisa menembangkan kasus korupsi Dana Bagi Hasil MIGAS 2006-2007 ini, Komite Rakyat Anti Korupsi Indonesia bersama masyarakat Papua Barat menganggap bahwa pihak Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Agung Tidak serius memberantas kasus korupsi di Papua Barat.

Selain itu juga Rudy Karetji, atas nama seluruh pengurus Eksekutif Nasional Komite Rakyat Anti Korupsi Indonesia, berharap agar para hakim TIPIKOR yang menangani kasus ini dapat memberikan hukuman seberat-beratnya kepada kedua terdakwa tersebut sehingga para pejabat di papua barat tidak seenaknya merampok uang yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat Papua Barat.

Rudy Karetji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar