Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manokwari menuntut
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Marthen Luther Rumadas dengan
pidana penjara selama 2 tahun atas dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH)
Minyak dan Gas Bumi (Migas) tahun 2006-2007 senilai Rp 11 miliar.
Jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan di
Pengadilan Tipikor Papua Barat, Rabu (19/12) menuntut agar majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini,
menjatuhkan putusan yang menyatakan Rumadas terbukti sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 jo
pasal 18 Undang-Undang Korupsi No. 20 tahun 2001.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa melakukan tindakan
melawan program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal yang
meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama dalam
persidangan. Majelis hakim yang diketuai Tarima Saragih, akhirnya
menunda persidangan hingga pekan dengan memberikan kesempatan kepada
kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya.
Sementara mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Papua
Barat Harun Djitmau yang diduga korupsi Dana Bagi Hasil Migas tahun
2006-2007 senilai Rp 7 miliar, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dengan hukuman penjara 6 tahun, dan denda Rp 500 juta, subsidiari 6
bulan kurungan.
Selain itu, Harun juga dikenakan membayar biaya uang pengganti
senilai Rp 7 miliar selama sebulan subsidi 3 tahun penjara. Harun
dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Korupsi
No 20 tahun 2001.
Jaksa memiliki pandangan berbeda terhadap tuntutan kedua terdakwa
ini. Ketua Tim Jaksa Muslim mengatakan, perbedaan tuntutan disebabkan
Rumadas telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar,
sedangkan Harun Djitmau sama sekali belum mengembalikan kerugian negara
Rp 7 miliar.
Menurut Rudy Karetji, Direktur Eksekutif Komite Rakyat Anti Korupsi
Indonesia, Hukuman yang dijatuhkan ke SEKDA Papua Barat (M.L. Rumadas)
sangatlah ringan. Seharusnya SEKDA Papua Barat dituntut hukumannya lebih
tinggi dari mantan KADISPENDA Papua Barat (Harun Jitmau), Walau SEKDA
sudah mengembalikan uang yang dikorupsinya. Karena SEKDA Papua Barat
adalah atasan dari terdakwa Harun Jitmau.
Selain itu lanjut Rudy Karetji mengatakan, agar pihak Kejasaan Negeri
dan Pihak Kejaksaan Agung harus mengembangkan kasus ini, karena fakta
persidangan menurut salah satu terdakwa memberikan kesaksian, bahwa dari
dana tersebut Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat juga ikut
menikmati uang haram tersebut. Dan jika pihak Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Agung tidak bisa
menembangkan kasus korupsi Dana Bagi Hasil MIGAS 2006-2007 ini, Komite
Rakyat Anti Korupsi Indonesia bersama masyarakat Papua Barat menganggap
bahwa pihak Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Agung Tidak serius
memberantas kasus korupsi di Papua Barat.
Selain itu juga Rudy Karetji, atas nama seluruh pengurus Eksekutif
Nasional Komite Rakyat Anti Korupsi Indonesia, berharap agar para hakim
TIPIKOR yang menangani kasus ini dapat memberikan hukuman
seberat-beratnya kepada kedua terdakwa tersebut sehingga para pejabat di
papua barat tidak seenaknya merampok uang yang seharusnya untuk
kepentingan masyarakat Papua Barat.
Rudy Karetji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar