Minggu, 04 Oktober 2015

HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KORUPSI

Di Indonesia praktek korupsi sudah semakin meluas dan bahkan sudah sampai disegala aspek kehidupan, baik ditingkat pusat maupun di daerah, korupsi disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena telah menyebabkan timbulnya kemiskinan dan kesengsaraan rakyat. Upaya pemberantasan korupsi telah direalisasikan dalam kerangka yuridis pada masa pemerintahan Habibie dengan keluarnya UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menggantikan UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah lagi menjadi Uu RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam era reformasi, penjatuhan pidana bagi pelaku korupsi mengalami perkembangan dengan makin mencuatnya wacana penjatuhan pidana mati bagi koruptor, banyak pro dan kontra tentang pemberlakuan pidana mati untuk kasus korupsi.

Tulisan ini mengangkat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan Urgensi Pidana Mati terhadap Pelaku korupsi, yakni tentang Urgensi Pidana Mati Terhadap Pelaku Korupsi dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, dan Penerapan Pidana Mati dalam upaya pemberantasan Tindak pidana Korupsi di Indonesia.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doctrinal yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku, maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan.

Urgensi Pidana Mati terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, dianggap masih sangat penting penjatuhannya terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi, karena pemberlakuan Pidana Mati pada dasarnya bertujuan untuk menakut – nakuti dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, agar orang – orang yang tadinya berniat melakukan korupsi menjadi takut untuk melakukannya,

Apalagi jika mengingat bahwa Indonesia termasuk Negara terkorup di dunia, maka penerapan pidananya memang harus tegas, namun tetap selektif dan hati – hati. Penerapan pidana mati dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah diatur di dalam Pasal 2 (2) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

Dan sebagaimana di ketahui bahwa Indonesia adalah termasuk Negara demokrasi terbesar di dunia, jadi sudah selayaknya mempertimbangkan untuk melakukan hukuman mati bagi pelaku korupsi, karena korupsi juga termasuk pelaku kejahatan Hak Asasi Manusia.

Kata Kunci : Urgensi, Pidana Mati, Pelaku Korupsi

Ditulis Oleh
RUDY KARETJI