Di Indonesia praktek korupsi sudah semakin meluas dan bahkan
sudah sampai disegala aspek kehidupan, baik ditingkat pusat maupun di
daerah, korupsi disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena
telah menyebabkan timbulnya kemiskinan dan kesengsaraan rakyat.
Upaya pemberantasan korupsi telah direalisasikan dalam kerangka
yuridis pada masa pemerintahan Habibie dengan keluarnya UU No. 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
menggantikan UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, yang kemudian diubah lagi menjadi Uu RI No. 20 Tahun
2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam era reformasi, penjatuhan pidana bagi pelaku korupsi
mengalami perkembangan dengan makin mencuatnya wacana penjatuhan
pidana mati bagi koruptor, banyak pro dan kontra tentang pemberlakuan
pidana mati untuk kasus korupsi.
Tulisan ini mengangkat beberapa permasalahan yang berkaitan
dengan Urgensi Pidana Mati terhadap Pelaku korupsi, yakni tentang
Urgensi Pidana Mati Terhadap Pelaku Korupsi dalam upaya
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, dan Penerapan
Pidana Mati dalam upaya pemberantasan Tindak pidana Korupsi di
Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian
doctrinal yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang
tertulis di dalam buku, maupun hukum yang diputuskan oleh hakim
melalui proses pengadilan.
Urgensi Pidana Mati terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi
dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,
dianggap masih sangat penting penjatuhannya terhadap pelaku Tindak
Pidana Korupsi, karena pemberlakuan Pidana Mati pada dasarnya
bertujuan untuk menakut – nakuti dan memberikan efek jera terhadap
pelaku korupsi, agar orang – orang yang tadinya berniat melakukan
korupsi menjadi takut untuk melakukannya,
Apalagi jika mengingat
bahwa Indonesia termasuk Negara terkorup di dunia, maka penerapan
pidananya memang harus tegas, namun tetap selektif dan hati – hati.
Penerapan pidana mati dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
sudah diatur di dalam Pasal 2 (2) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi,
Dan sebagaimana di ketahui bahwa Indonesia adalah termasuk Negara demokrasi terbesar
di dunia, jadi sudah selayaknya mempertimbangkan untuk melakukan hukuman mati bagi pelaku korupsi, karena korupsi juga termasuk pelaku kejahatan Hak Asasi Manusia.
Kata Kunci : Urgensi, Pidana Mati, Pelaku Korupsi
Ditulis Oleh
RUDY KARETJI