ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (
LSM )
Komite rakyat
anti korupsi indonesia
(krak
indonesia)
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Lembaga
swadaya masyarakat ( LSM ) ini diberi nama KOMITE RAKYAT ANTI
KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA) yang didirikan di Jakarta pada tanggal
10 Nopember 2011
Pasal 2
Waktu
Masa berlaku
lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI
INDONESIA (KRAK INDONESIA) ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin legalitas
notaris Arian, SH. M.Kn
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Lembaga
swadaya masyarakat ( LSM ) KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA
(KRAK INDONESIA) berasaskan kekeluargaan, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 4
Lembaga swadaya
masyarakat ( LSM ) KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK
INDONESIA) mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama
mengupayakan pemberantasan korupsi
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 5
Lembaga
swadaya masyarakat ( LSM ) KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA
(KRAK INDONESIA), berbentuk kumpulan yang terdiri dari elemen-elemen masyarakat
yang peduli terhadap Anti Korupsi.
Pasal 6
Lembaga
swadaya masyarakat ( LSM ) KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA
(KRAK INDONESIA) bersifat non-politik dan semata-mata hanya ingin
membantu pihak KPK, POLISI dan JAKSA untuk mengungkap dan memberantas korupsi
di Indonesia.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 7
Untuk
mencapai tujuan organisasi, lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) KOMITE
RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA) menyelenggarakan berbagai kegiatan
yang terkait dengan Anti Korupsi.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
- Keanggotaan LSM KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA) terdiri dari beberapa elemen masyarakat yang peduli Anti Korupsi.
- Masa waktu keanggotaan 3 (tiga) tahun.
Pasal 9
- Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA) umumnya.
- Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Sruktur
lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI
INDONESIA (KRAK INDONESIA) sebagai berikut :
- Pelindung
- Penasehat
- Pengurus :
- Direktur Eksekutif
- Deputi
- Sekretaris
- Bendahara
- Divisi - Divisi
- Jaringan Antar Lembaga
- Investigasi
- Kepemudaan
- Advokasi dan Hukum
- Humas
- Riset dan Kajian kebijakan
Pasal 11
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa
bakti kepengurusan lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) KOMITE RAKYAT
ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA) 3 (tiga) tahun.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 12
Keuangan
lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI
INDONESIA (KRAK INDONESIA). diperoleh dari;
- Iuran anggota.
- Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
- Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 13
- Tahun buku lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA).
- Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggung jawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 14
- Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam lembaga swadaya masyarakat( LSM ) KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA)
- Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai evaluasi dan laporan pertanggungjawaban kinerja pengurus.
- Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap 3 tahun.
- Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
- Tiap anggota mempunyai hak satu suara
- Hak suara anggota tidak dapat diwakilkan
- Keputusan dianggap sah apabila dihadiri 50% plus 1 dari jumlah anggota.
- Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar.
- Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
- Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 16
Perubahan Organisasi
Perubahan
organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara
khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1 dari jumlah
anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 17
Hal-hal lain
yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 18
- Rapat dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 11 Nopember 2011
- Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN
DI : Jakarta
PADA TANGGAL :
11 Nopember 2011
EKSEKUTIF NASIONAL
KOMITE
RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA
(EKNAS KRAK INDONESIA)
RUDY KARETJI ASWIN SUHENDRA, S.HI
Direktur Eksekutif Nasiomal Sekretaris Eksekutif