Jumat, 19 April 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA (KRAK INDONESIA)



ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT  ( LSM )
Komite rakyat anti korupsi indonesia
(krak indonesia)
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama Organisasi

Lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  ini diberi nama KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA)  yang didirikan di Jakarta pada tanggal 10  Nopember  2011

Pasal 2
Waktu

Masa berlaku lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA)  ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin legalitas notaris Arian, SH. M.Kn
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3

Lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA) berasaskan kekeluargaan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 4

Lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA) mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan pemberantasan korupsi

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 5

Lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA), berbentuk kumpulan yang terdiri dari elemen-elemen masyarakat yang peduli terhadap Anti Korupsi.

Pasal 6

Lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA)   bersifat non-politik dan semata-mata hanya ingin membantu pihak KPK, POLISI dan JAKSA untuk mengungkap dan memberantas korupsi di Indonesia.


BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 7

Untuk mencapai tujuan organisasi, lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA)  menyelenggarakan berbagai kegiatan yang terkait dengan Anti Korupsi.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
  • Keanggotaan LSM KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA) terdiri dari beberapa elemen masyarakat yang peduli Anti Korupsi.
  • Masa waktu keanggotaan 3 (tiga) tahun.
Pasal 9
  1. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA) umumnya.
  2. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10

Sruktur lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA)  sebagai berikut :
  1. Pelindung              
  2. Penasehat             
  3. Pengurus :
  • Direktur Eksekutif
  • Deputi                    
  • Sekretaris              
  • Bendahara             
  • Divisi - Divisi
    • Jaringan Antar Lembaga
    • Investigasi
    • Kepemudaan
    • Advokasi dan Hukum
    • Humas
    • Riset dan Kajian kebijakan        

Pasal 11
Periode Masa Bakti Kepengurusan

Periode masa bakti kepengurusan lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA) 3 (tiga) tahun.


BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 12

Keuangan lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA). diperoleh dari;
  1. Iuran anggota.
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
  3. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 13
  1. Tahun buku lembaga swadaya masyarakat  ( LSM ) KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA).
  2. Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggung jawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 14
  1. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam lembaga swadaya masyarakat( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA)
  2. Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai evaluasi dan laporan pertanggungjawaban kinerja pengurus.
  3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap 3 tahun.
  4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
  5. Tiap anggota mempunyai hak satu suara
  6. Hak suara anggota tidak dapat diwakilkan
  7. Keputusan dianggap sah apabila dihadiri 50% plus 1 dari jumlah anggota.
  8. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar.
  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
  2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.

Pasal 16
Perubahan Organisasi

Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1  dari jumlah anggota.

BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 17

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.

Pasal 18
  1. Rapat dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 11 Nopember 2011
  2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN DI :  Jakarta
PADA TANGGAL : 11 Nopember 2011

EKSEKUTIF NASIONAL
KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA
(EKNAS KRAK INDONESIA)



RUDY KARETJI                                                           ASWIN SUHENDRA, S.HI
Direktur Eksekutif Nasiomal                                     Sekretaris Eksekutif

Kamis, 18 April 2013

GBHO KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA



Garis – Garis Besar Haluan Organisasi

A.    Pendahuluan

Garis – Garis Besar Haluan Organisasi merupakan kerangka Ideologi, Organisasi, Politik, Strategi, dan Taktik yang disingkat IDEOPOLSTRATA. Pergerakan organisasi ini selanjutnya menjadi dasar kesinambungan roda organisasi menuju tujuan KRAK INDONESIA. Dan unutuk mengawal sampai ke gerbang tujuan mestinya dilakukan berbagai proses tahapan yang cerdas, sehingga potensi saat ini menjadi tolok ukur masa mendatang.

Sebagai generasi muda, yang anti akan korupsi adalah sebuah keharusan dalam rangka membangun daerah ini dengan lebih baik. Sesuai dengan kondisi geografis dan kultur budaya serta memiliki kekayaan mineral, semestinya dijaga dan dikawal kemanfaatannya. Kelak dikemudian hari jika hasrat ini menjadi nyata menjadi damai lestari.

Beberapa hal yang menjadi kelemahan dan hambatan yang mesti segera diatasi dengan segala kekuatan dan peluang. Dan tidak memaksakan diri menjadi frontal hanya karena jiwanya menangis melihat korupsi yang memiskinkan masyarakat Indonesia. Semua itu terjadi oleh karena sebagian manusia menjadi rakus dan serakah.

B.    Tujuan

Tujuan GBHO KRAK INDONESIA adalah untuk memberikan pemahaman mendalam bagi setiap anggota tentang apa itu, untuk apa dan bagaimana mencegah dan memberantas anti korupsi ?. Agar dalam melakukan program – program organisasi dapat mengambil bentuk yang sesungguhnya sesuai dengan tahapan – tahapan yang dirumuskan dalam GBHO.

C.    Ideologi

Ideologi sebagai paham ataupun aliran pemikiran bagi setiap organisasi menjadi dasar gerakan ataupun identitas yang membedakannya dengan organisasi lainnya. Secara umum KRAK INDONESIA mengambil bentuk ideologi pada Kelompok – kelompok pencinta anti korupsi yang bersandar pada Pancasila dengan ikatan solidaritas tinggi dalam Kode Etik Pencinta anti korupsi.

KRAK Indonesia dengan kajian ideologisnya mendefenisikan Tuhan – Manusia – Alam semesta adalah ikatan tak terpisahkan. Tuhan pada puncaknya sebagai Esensi Pancaran Energi Cahaya Cinta, sementara manusia dan alam semesta termanifestasi secara sempurna. Menafikan realitas ini dipandang sebagai sebuah ketimpangan atau ketidak seimbangan sehingga mestinya manusia sadar akan tanggungjawab selaku pribadi maupun kolektif.

Menghargai dan mengambil manfaat dari kehidupan kultur masyarakat yang sangat menjunjung tinggi budaya malu. Disinilah KRAK INDONESIA wajib mempelajari kasus korupsi oleh karena, dengan semangat bereksistensi dan berdialektis dengan semua unsur masyarakat. KRAK INDONESIA selalu berpedoman sekali maju pantang untuk mundur dan lebih baik melawan daripada harus berkompromi dengan koruptor. sebagai ciri khasnya berkeyakinan bahwa “Tuhan bersama orang-orang yang berani”.

Dalam hal ini kajian KRAK INDONESIA adalah perpaduan antara Materi dan non Materi. Atau secara filosofis Jiwa dan lingkungan adalah Materialisme dan Idealisme. Keduanya menunjukkan proses dialektis, dimana ide sebagaii tak terlihat, kemudian dipahami oleh orang – orang mitologi sebagai ampu, jiwa, ruh, penguasa dan sebagainya. Kehadiran manusia dalam cara dan tingkat berfikirnya memandang dengan logika, baik logika mistika maupun logika materialis. Eksitensi manusia disini memberi tarikan yang sangat kuat memaknai habitatnya dan mendefenisikan dirinya sebagai bagian dari lingkungan. Dengan Jiwanya bersama alam menjadi Jiwa yang lebih besar. Inilah KRAK INDONESIA. Ideologi ini kedepan dapat diperkaya melalui pengkajian-pengkajian.

D.    Organisasi
Organisasi adalah sekumpulan dua orang atau lebih yang saling bekerjasama untuk mencapai tuajuan bersama. KRAK INDONESIA sebagai organisasi dibentuk sesuai dengan ideologi Pencinta Anti Korupsi dengan penjabaran karakteristik dan pola berfikir para anggotanya. Organisasi ini kemudian menyusun program-program mendatang secara bertahap sesuai dengan tujuan KRAK INDONESIA.

KRAK INDONESIA untuk tetap bertahan melakukan kaderisasi secara periodic. Dalam kaderisasi ini dibuatkan formula yang mampu memberikan melahirkan kader dan generasi pelanjut yang kuat dan tangguh, memiliki kepribadian utuh, dan jiwa kepemimpinan.

Managemen organisasi menjabarkan fungsi planning, organizing, actuating dan controlling (POAC), bagi pengurus sebagai pedoman menjalankan roda organisasi kearah yang lebih professional. Personalia pengurus maupun stock holder lainnya dalam KRAK INDONESIA mengupayakan dirinya mampu memahami setiap bagian-bagian pekerjaan sebagaimana amanah yang telah diberikan. Disini tempat belajar membentuk mental hidup, mengorganisir diri sendiri menjadi pribadi yang siap tampil sebagai pemuda bangsa dan daerah yang pencipta dan pengabdi.

Melakukan kaderisasi bukan hanya dalam kegiatan formal seperti basic training pencinta anti korupsi. Disisi lain terdapat pembinaan anggota secara non formal dan informal. Pada tingkat pengurus berlaku tanggungjawab satu periode setelahnya.

Para pendiri KRAK INDONESIA sebagai person – person yang memperkenalkan organisasi ini ditempatkan sebagai penjaga marwah organisasi. Sehingga diberikan kewenangan – kewenangan khusus terutama dalam hal yang sangat strategis. Kewenangan tersebut di format melalui Majelis Pertimbangan Organisasi yang anggotanya adalah pendiri itu sendiri ditambah mantan ketua – ketua formatur  pengurus KRAK INDONESIA.

Pengangkatan Direktur Eksekutif Nasional dan Pengurus KRAK INDONESIA berdasarkan Tingkatan Anggota, dimana calon formatur ketua umum adalah anggota yang memiliki tingkatan keanggotaan tertinggi dalam KRAK INDONESIA dan disesuaikan dengan urutan anggota. Pada periode-periode awal hal ini tetap dilakukan agar menjaga ketimpangan kinerja pengurus. Namun demikian pada masa mendatang jika kondisi anggota yang sudah meluas dan bercabang dapat dilakukan pemilihan secara demokratis.

E.    Politik
Politik adalah kebijakan, dalam hal ini kebijakan atau politik organisasi dimaksudkan untuk mengawal kepentingan organisasi. Politisasi organisasi bersifat kedalam dan keluar. Politik kedalam adalah membentuk kader dan menformulasikan bentuk kader dalam susunan kerangka program – program KRAK INDONESIA. Sedangkankan politik keluar merupakan langkah strategis untuk mengangkat KRAK INDONESIA di hadapan Publik sebagai organisasi yang kuat dan siap berinteraksi confidence dengan organisasi / institusi luar.

F.     Strategi
Strategi organisasi terangkum dalam penyusunan program dan kebijakan setiap periode. Dengan ini dibuat kerangka strategi secara bertahap mulai dari progam jangka pendek, program jangka menengah dan program jangka panjang. Tahapan tahapan dimaksud sebagai berikut:

1.                 Program Jangka Pendek

Program jangka pendek diarahkan pada pengenalan-pengenalan keorganisasian dan pencinta anti korupsi, dengan masa 3 kali periode kepengurusan.

Tahap I
Bentuk struktur organisasi pada format dasar dimana pengurus secara sederhana hanya terdiri dari Direktur Eksekutif Nasional,Deputi, Sekertaris Eksekutif dan Direktur Keuangan. serta divisi - divisi. Pada tahapan ini kegiatan-kegiatan organisasi adalah kegiatan monotoring sambil memperkenalkan tata cara laporan pertanggungjawaban.

Tahap II
Sebagai kegiatan utama pencinta Anti korupsi dan juga menangani perekrutan anggota baru dan kebijakan kebijakan lain di sekitar monitoring sambil melakukan penyelidikan terhadap pembentukan divisi-divisi baru melengapi divisi yang sudah ada. Bentuk-bentuk rapat pleno tahunan sudah mulai diterapkan yaitu rapat pleno I, II dan III. Perekrutan anggota baru sudah memamakai instruktur sendiri dengan pemateri ditambah materi-materi keorganisasian yang dilakukan secara kolektif.

Tahap III
Pada Tahap ini susunan pengurus semakin mendekati bentuk yang ideal. Struktur pengurus membentuk dua bidang tambahan yaitu bidang internal dan bidang eksternal. Bidang internal bertugas menangani pendidkan dan pelatihan, Bidang eksternal menangani kegiatan-kegiatan kemitraan dan advokasi social. Setiap bidang terdapat wakil sekertaris yang membantu sekertaris umum. Fungsi pengawasan dan control serta legalitas keputusan organisasi di tangan Majelis Pertimbangan organisasi (MPO). MPO diadakan untuk memberikan ruang kepada anggota diluar pendiri untuk lebih berperan, sementara MPO dari para pendiri lebih banyak memformulasi bentuk organisasi ke arah yang lebih ideal disamping memiliki kewenangan untuk mengesahkan kepengurusan.

2.                 Program Jangka Menengah
Program jangka menengah disusun 3 kali tahapan program jangka pendek


Tahap I
Pada tahap ini ditempuh selama 3 kali periode kepengurusan. Struktur organisasi  sudah berada pada gerbang yang ideal, bidang-bidang yang dibutuhkan dalam organisasi sudah lengkap dan dibantu oleh keberadaan departemen departemen sebagai administrator organisasi. Seluruh Pendiri pada periode akhir sudah tidak berperan lagi sebagai pengurus. Atribut-atribut organisasi sudah lengkap, seperti logo, pdl, bendera, hymne dan mars. Minimal sekali melakukan kegiatan / seminar dan bedah kasus. Kaderisasi ditingkat anggota biasa berjalan berkesinambungan seperti pemateri dan instruktur.

Tahap II
Pada tahap ini KRAK INDONESIA tidak lagi mengalami kekurangan peralatan. Stok instruktur dan pemateri dari anggota sudah siap pakai, terutama dalam rangka membangkitkan kembali Orang - orang pecinta anti korupsi yang sudah stagnan.  

Tahap III
Persiapan pembentukan kepengusan di tingkat wilayah (propinsi) dan daerah (kabupaten/kota)


G.   Taktik
Taktik melaksanakan program KRAK INDONESIA sebagaimana hasil dari mekanisme musyawarah. Instrumen taktik dimulai tahap – tahap penyusunan agenda program kerja, dan pelaksanaan rapat-rapat teknis seperti rapat harian dan rapat pleno. Yang seluruhnya diarahkan pada teknis pelaksanaan strategi.

Sebagai catatan bahwa menjalankan organisasi tidak harus kaku, dan takut salah, yang diharapkan pada dasarnya adalah mobilitas pengurus melakukan komunikasi sesuai dengan agenda-agenda yang telah ditetapkan.

H.    Penutup
Demikianlah GBHO ini dibuat dalam rangka mendukung kinerja aparat organisasi agar lebih komprehensip menjalankan tugas – tugas organisasi yang tersusun terencana dengan baik.