Senin, 18 Juli 2011

Polda Tangani 28 Perkara Korupsi di Papua Barat

MANOKWARI- Kepolsian Daerah (Polda) Papua, tengah menangani sedikitnya 28 kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Papua Barat. Kasus yang ditangani penyidik Polda Papua umumnya, LPJ anggaran tahun 2010 sampai awal 2011 berjalan.

Kapolda Papua Irjen Pol. Bekto Suprapto, menegaskan, penyidik Polda Papua sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk di Provinsi Papua Barat.
“Dari 28 perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani, saat ini sebanyak 14 perkara sudah masuk dalam tahap penyidikan. Sementara 14 perkara dugaan penyimpangan keuangan negara yang terjadi di Papua Barat kini sedang dalam penyelidikan,” ungkap Bekto kepada sejumlah awak media, Rabu (16/3) di Hotel Mansinam Beach dan Resorth di Manokwari.
Sayangnya, Kapolda yang dikejar pertanyaan SKPD mana yang menjadi fokus penyelidikan penyidik Polda Papua enggan merinci secara jelas. Kapolda hanya berujar dirinya tidak mengingat secara pasti dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut terjadi pada dinas-dinas apa saja.
“Mengenai dinas apa saja yang diperiksa saya lupa karena terlalu banyak, yang jelas untuk Papua Barat saja ada 28 perkara dugaan korupsi,” sebut Kapolda.
Meski tidak menyebut dinas apa dan pejabat siapa saja yang telah diperiksa di Polda Papua. Diakuinya, kini pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat-pejabat di lingkup Pemprov Papua Barat. Buktinya, ada sebanyak 14 perkara yang sudah masuk tahap penyidikan.
“Dari 14 kasus dugaan korupsi itu yang sudah masuk tahap penyidikan sudah kami kirim SPDP-nya (surat perintah dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Tinggi Papua,” ungkap Kapolda.
Ditambahkan, selain yang ditangani Polda Papua, kata perwira berpangkat dua bintang ini, pihaknya juga memerintahkan penyidik di tingkat Polres untuk menangani perkara-perkara korupsi. Bukan itu saja, bahkan, setiap Polres diberikan target minimal harus mengungkap 3 kasus setiap tahunnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar