Kamis, 21 Juli 2011

37 KASUS TERBENGKALAI DI ACEH

KRAK INDONESIA mencatat ada 37 kasus indikasi tindak pidana korupsi di Aceh belum ditangani penegak hukum. Mereka (Polisi dan Kejaksaan) segera menuntaskan kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 331 milyar.

Direktur eksekutif KRAK Indonesia Rudy Karetji mengatakan, kasus korupsi itu terjadi dalam kurun 2009 sampai 2010."Kami mendesak aparat hukum untuk menangani kasus-kasus yang masih terbengkalai ini,"

Kasus korupsi tersebut diantaranya kasus pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Bireun dengan sumber dana APBN 2010 dengan potensi kerugian negara Rp 19 milyar, kasus kas bon Bireun sumber dana APBK 2008 potensi kerugian negara Rp 26 milyar, dugaan penggelapan dana pemanfaatan dan bantuan sosial operasional desa siaga/pos kesehatan desa sumber dana DIPA 2009 potensi kerugian negara Rp 775 milyar.

Selanjutnya kasus indikasi korupsi pada pembangunan kebun sawit kopontren di Aceh Utara sumber dana APBK dan APBA 2009 berpotensi merugikan Negara Rp 2 milyar, dugaan penyaluran bantuan fiktif untuk Penguatan Ekonomi Rakyat (PER) di Aceh Utara melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabe Meusampe yang merupakan bank milik Pemkab setempat dengan sumber dana dari APBK 2007 diperkirakan merugikan Negara Rp20 milyar.  

Deputi Eksekutif KRAK Indonesia Abdu RH Muhammad, S.Psi menjelaskan, Banda Aceh dan Lhokseumawe tercatat paling banyak melakukan pembiaran: masing-masing enam kasus. Disusul Aceh Utara empat kasus, Aceh Barat dan Bireun masing-masing tiga kasus. Aceh Tenggara, Nagan Raya dan Aceh Timur masing-masing dua kasus. Sedangkan Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Singkil, Simeulu, Pidie Jaya, Aceh Tengah, Langsa, Bener Meriah dan Aceh Jaya masing-masing memiliki satu kasus korupsi yang masih mengambang, belum dituntaskan.

Sekretaris Eksekutif KRAK Indonesia, Aswin Suhendra, S.Hi mendesak penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang masih mengambang itu. “Penegak hukum diminta jangan larut dalam eforia politik sehingga membuat penanganan kasus korupsi terkesampingkan"

Aswin Suhendra,S.Hi menilai selama ini penegak hukum belum sepenuhnya serius menuntaskan kasus-kasus korupsi, mengingat banyak kasus korupsi yang penyelesaiannya berlarut dan banyak juga terdakwa kasus korupsi divonis bebas.

KRAK Indonesia mencatat dalam kurun 2009 hingga 2010 sedikitnya 16 terdakwa korupsi divonis bebas oleh Pengadilan umum di Aceh. Padahal dari serangkaian kasus itu negara dirugikan hingga Rp 79,8 milyar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar