Jumat, 22 Juli 2011

Kartini dan Perjuangan Anti Korupsi

Kondisi kekinian Indonesia sungguh sangat menyedihkan, dimana kasus korupsi sudah mendarah daging bahkan sudah menjadi budaya dan telah merongrong semua sendi kehidupan. Dan di tengah hiruk pikuk kasus-kasus korupsi yang menyengsarakan hampir semua lapisan masyarakat ini, sungguh ironis jika perempuan Indonesia yang notabene mengemban amanah perjuangan Kartini justru seakan menjadi bunga di tengah-tengahnya.

Tengoklah kaus Nunun Nurbaiti yang dituduh sebagai otak pemberi cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR pada kasus Mirandagate, karena dia kabarnya sakit sehingga KPK tidak mampu mendatangkanya walau para penerima cek pelawatnya telah dan sedang diadili. Juga ulah Artalita Suryani alias Ayin, sang narapidana penyuap jaksa Urip Tri Gunawan yang menyulap kamar tahananya di Rutan Perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur menjadi kamar mewah bak kamar hotel bintang lima. Dan bulan lalu kita dibuat terheran-heran dengan ulah si pembobol City bank, yakni Inong Melinda Dee yang berhasil menggangsir puluhan milyar rupiah dari para nasabah kakapnya.

Kasus – kasus tersebut di atas semestinya tidak perlu terjadi jika para perempuan Indonesia yang sejatinya menjadi pengemban perjuangan emansipasi yang digelorakan oleh Kartini bisa mengambil pelajaran berharga yang diperjuangkannya. Yakni mereka bisa merefleksikan perjuangan Kartini yakni emansipasi di bidang pendidikan menjadi perjuangan emansipasi di segala bidang.
Karena pada prinsipnya menurut Yesmil Anwar dari Universitas Padjajaran Bandung (2010) bahwa perjuangan Kartini yang terekam dalam buku Habis Gelap Terbitlah Terang yang berisikan kumpulan surat Kartini seorang putri Bupati Jepara kepada sahabat penanya yang warga negara Belanda, perempuan kulit putih, Nona Abendanon adalah berisi tentang perempuan Indonesia yang harus memiliki kebebasan (liberty), kesamaan (equality) dan persaudaraan (fraternity) di dalam kehidupannya.

Perjuangan Kartini akan pentingnya perempuan indonesia bisa mengeyam pendidikan setara dengan kaum pria tersebut, kiranya patut dikenang dan dijadikan motivator, inspirator dan pencambuk untuk terus memperjuangkan kesetaraan gender di semua bidang kehidupan. Tidak hanya dalam bidang pendidikan, namun juga bisa dalm bidang politik, sosial ekonomi, budaya, kesehatan, dan bahkan dalam bidang pemberantasan korupsi serta penegakan hukum.
Di bidang perjuangan anti korupsi, sejauh manakah peranan perempuan dalam kasus pemberantasan korupsi di Indonesia? Bisakah kaum perempuan menempatkan dirinya di lini terdepan dalam kampanye pemberantasan korupsi dan juga kampanye tentang pentingnya pendidikan anti korupsi?.

Karena pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini dilakukan dan dipandang dari perspektif laki-laki saja. Dalam pemberantasan korupsi di masyarakat selama ini tidak terdapat klausul yang menyertakan perempuan sebagai bagian dari masyarakat yang mestinya juga punya peran yang sama atau bahkan lebih besar dengan kaum laki-laki dalam pemberantasan korupsi.

Mengangkat isu perempuan dalam pemberantasan korupsi patut untuk dicermati secara serius ketika melihat bahwa pemberantasan korupsi selama ini tak pernah terselesaikan secara mendasar. Korupsi di Indonesia sudah menjadi sebuah sistem budaya yang dianggap sah dan wajar-wajar saja, dan bahkan ada masyarakat yang mengapresiasi jika ada pejabat yang menjadi kaya mendadak walau hal itu didapat dari cara korupsi. Oleh karena itu penyelesaian secara mendasar atas korupsi mesti menyentuh sampai pada ranah budaya pula.

Pendekatan pemberantasan korupsi selama ini hanya mendapatkan kasus-kasus korupsi kecil dan itupun hanya mendapatkan koruptor untuk diadili dan diminta mengembalikan dana yang digangsirnya, belum sampai menjadikan paradigma antikorupsi sebagai budaya positif di masyarakat. Oleh karena itu sudah semestinya upaya pemberantasan korupsi secara preventif tak sekadar kampanye bagi-bagi buku panduan anti korupsi, stiker, pin, pamflet, dan sekian banyak seminar serta pelatihan antikorupsi, tetapi juga mengupayakan pembudayaan anti korupsi.

Untuk itu partisipasi aktif kaum Kartini dalam pemberantasan korupsi di negeri ini sangat sekali diperlukan, yakni pertama adalah peran kaum Kartini dalam pendidikan anti korupsi.

Proses pembudayaan anti korupsi yang paling ampuh adalah lewat pendidikan, utamanya pendidikan dalam keluarga. Lewat pendidikan dalam keluarga pada masa usia emas anak-anak sangat perlu diajarkan tentang pendidikan anti korupsi. Karena pada usia emas tersebut sangat tepat untuk membentuk karakter dan kepribadian seorang anak manusia. Di keluarga inilah kaum Kartini menempati posisi strategis sebagai guru yang sempurna.

Seorang yang sempurna karena tak sekadar memberikan pembelajaran hidup secara cuma-cuma nan ikhlas, tapi juga secara otomatis mempunyai ikatan emosional seorang Ibu pada anaknya, yang sudah pasti pendidikan yang diberikan dilandasi oleh rasa cinta nan tulus dan ihlas.

Posisi kaum Kartini inilah yang jarang disadari begitu strategis untuk menanamkan dan membudayakan antikorupsi sejak dini pada anak-anak mereka. Dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini tersebut, pada hakikatnya merupakan upaya pemberantasan korupsi secara mendasar sampai pada upaya membangun modal budaya dan budaya baru yang antikorupsi.

Memang hal ini takkan dapat dirasakan sekarang, tapi efeknya adalah dalam jangka panjang ketika anak-anak tersebut sudah besar dan mengambil peran sosial serta berada pada institusi sosial tertentu untuk secara bersama meruntuhkan sistem budaya korup.

Peran kedua kaum Kartini dalam pemberantasan korupsi adalah menjadi motivator kepada para suami untuk tidak tergiur melakukan korupsi. Peran penting tersebut dalam upaya mencegah korupsi tak sekadar dalam urusan keuangan keluarga tapi juga dengan posisinya sebagai pendamping, motivator, dan orang yang paling berperan di balik “kesuksesan” suami.

Pameo bahwa di balik kesuksesan seorang laki-laki ada seorang perempuan banyak terbukti, karena riwayat sukses suami dalam pekerjaan kebanyakan karena ia tak terlalu terbebani memikirkan urusan domestik yang sudah dapat ditangani istrinya dengan baik. Sebaliknya (walaupun hal ini dalam perspektif gender) harus diakui bahwa pekerjaan suami juga dapat gagal bahkan tersandung korupsi karena istri gagal menangani urusan domestik rumahtangga.

Dengan konsep tersebut, maka perempuan dalam rumahtangga di Indonesia tak sekadar dapat berperan dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi pada anak-anaknya saja, lebih dari itu mereka dapat berperan mencegah suami berbuat korupsi dengan menunjukkan empati, kasih sayang, dan pengurusan rumahtangga secara bersama-sama dengan baik.

Pengikutsertaan perempuan dalam mengatasi korupsi ini memang lebih bersifat substansial karena posisi strategisnya yang jarang diakui dalam bingkai budaya patriarki, oleh karenanya konsep ini merupakan pendekatan kultural melalui institusi sosial terkecil dari masyarakat, yaitu keluarga berdasarkan pada hakikat pendidikan sebagai proses pembudayaan yang utama. Oleh karena itu, secara praksis diperlukan penjabaran prosedural untuk mengkampanyekan pendekatan ini.

Peran ketiga adalah membuat gerakan anti korupsi yang meliputi para kaum Kartini baik di parlemen, pemerintahan, perusahaan-perusahaan maupun di tengah-tengah masyarakat.

Agenda gerakan ini bisa digelorakan oleh para kaum Kartini yang menduduki posisi strategis di parlemen (DPR) ataupun di DPRD-DPRD, maupun yang menduduki jabatan strategis di jajaran eksekutif pemerintahan dan perusahaan-perusahaan. Dan bahkan para ibu rumahtanggapun bisa berperan serta untuk menggelorakannya, misalnya dalam forum – forum arisan, majlis ta’lim, PKK, dan lainnya sebagainya. Ini semua merupakan institusi sosial yang bagus untuk memulai pendekatan kultural berperspektif gender dalam pemberantasan korupsi ini.

Gerakan ini berisikan penyadaran tentang pentingnya penanaman pendidikan anti korupsi kepada anak-anak sejak usia dini oleh para orang tua. Juga berisi ajakan untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat koruptif baik di instansi resmi maupun di rumah. Dan yang terpenting adalah mengisi dengan nilai-nilai ke-Kartini-an kepada setiap jabatan-jabatan publik yang diemban oleh para kaum Kartini. Sehingga dengan terjiwai oleh nilai Kartini diharapkan kaum perempuan yang menduduki jabatan-jabatan publik tersebut tidak akan terperosok kedalam tindakan korupsi.

Peran keempat adalah mendorong pemerintah untuk memasukkan pelajaran anti korupsi di dalam kurikulum pendidikan nasioanal. Dengan dimasukkanya dalam kurikulum pendidikan nasional, maka diharapkan dalam semua jenjang pendidikan dimulai dari usia emas di rumah sampai jenjang pendidikan formal tingkat sekolah lanjutan pendidikan anti korupsi selalu ditanamkan. Sehingga diharapkan nantinya budaya anti korupsi akan menjadi sistem budaya yang benar-benar meresap dan diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

saya yakin jika keempat peran yang dilakukan oleh para Kartini masa kini seperti yang dipaparkan diatas dilaksanakan dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat, maka budaya korupsi di negeri tercinta ini perlahan tapi pasti akan sirna dan anti korupsi akan menjadi sistem budaya baru yang sangat seksi dan digemari oleh segenap lapisan masyarakat negeri ini. Untuk itu perjuangan anti korupsi yang dilakukan oleh kaum Kartini sangatlah perlu diinisiasi, dikampanyekan dan didukung.

Salam
Rudy Karetji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar