Senin, 18 Juli 2011

Kejati: Kejari Manokwari Berwenang Selidiki Korupsi di SKPD Provinsi

MANOKWARI- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua dan Papua Barat, Leo Tolstoy R. T. Panjaitan, menegaskan, sesuai kebijakan dan aturan baru, maka Kejaksaan Negeri Manokwari (Kajari) sudah bisa melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Siapa bilang Kejaksaan Negeri tidak bisa melakukan penyelidikan korupsi di SKPD Provinsi, dulu memang iya. Tapi sekarang kebijakan itu sudah diganti,“ tegas Leo kepada wartawan saat kunker ke Manokwari pekan lalu.
Kata Leo, dalam penuntasan korupsi, kini tidak lagi menggunakan asas kesetaraan. Sebelumnya, memang dalam aturan diterangkan bahwa yang berwenang melakukan penyelidikan di SKPD tingkat provinsi adalah harus dari kejaksaan tinggi. Faktanya, tidak di semua Provinsi berdiri Kejaksaan Tinggi, sehingga kebijakan tersebut telah dirubah oleh Mahkamah Agung (MA).
“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan perubahan kebijakan Mahkamah Agung tersebut, pertama bahwa saat ini Provinsi Papua Barat belum ada kejaksaan tinggi, untuk itu atas kondisi tersebut kejaksaan negeri diberikan wewenang untuk melakukan penyelidikan,“ jelas Leo.
Sebab menurut Leo, jika Kejati harus turun ke Papua Barat, sudah barang tentu Mahkamah Agung harus menambahkan anggaran. Di sisi lain, faktor  waktu sangat menentukan dalam proses penyelidikan, karena sebuah proses penyelidikan akan banyak memakan waktu yang cukup lama, ditambah kondisi geografis Papua dan Papua Barat yang terlalu jauh.
Disinggung soal penanganan jumlah kasus yang harus diselesaikan dan menjadi target Kejati, Leo kembali menegaskan bahwa saat ini tidak lagi memberlakukan target yang harus diselesaikan, namun mulai saat ini mengedepankan optimalisasi penanganan kasus. “Semakin banyak kasus semakin baik,“ cetusnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Suparyono,SH yang dikonfirmasi belum lama ini membenarkan jika pihaknya telah siap melaksanakan kewenangan yang diberikan Kajati guna melakukan penyelidikan laporan indikasi penyalahgunaan anggaran di Pemprov Papua Barat. “Kami siap melaksanakan, dan kami akan segera melakukan investigasi terkait kemungkinan adanya indikasi korupsi di Pemprov Papua Barat,“ ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar