Sabtu, 11 Juni 2011

Dewan Kehormatan Demokrat Awasi Nazaruddin


MINGGU, 12 JUNI 2011 | 06:31 WIB

TEMPO InteraktifJakarta: Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menyatakan partainya serius memantau keseriusan Muhammad Nazaruddin dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Seperti yang dia (Nazaruddin) janjikan kepada Ketua Umum (Anas Urbaningrum) dan Ketua Dewan Pembina (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) bahwa dia menjamin akan patuh (terhadap panggilan KPK)," kata Amir kemarin. "Seharusnya Nazaruddin berusaha maksimal memenuhi panggilan KPK."

Pengacara senior ini menjelaskan, eskalasi pemberitaan yang tinggi mengenai kasus-kasus yang diduga melibatkan bekas Bendahara Umum Demokrat itu membuat Dewan Kehormatan serius memperhatikan sikap Nazaruddin. Dewan Kehormatan berisi Presiden Yudhoyono (ketua), Anas Urbaningrum (wakil ketua), Amir (sekretaris), serta E.E. Mangindaan dan Jero Wacik (anggota).

Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sriwahyuni, terbang ke Singapura pada 23 Mei lalu, sehari sebelum Nazaruddin dilarang ke luar negeri selama setahun oleh Imigrasi. Adapun Neneng dicegah sejak 31 Mei lalu. Keduanya mangkir dari panggilan KPK pada Jumat lalu.

Nazaruddin mestinya dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi Rp 142 miliar di Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007. Adapun Neneng adalah saksi kasus korupsi anggaran 2008 dalam proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya dan supervisi pembangkit listrik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penyidik KPK akan memeriksa Nazaruddin besok sebagai saksi dalam kasus suap Rp 3,2 miliar terkait dengan proyek wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Mindo Rosalina Manulang sebagai petinggi PT Anak Negeri; Wafid Muharam, Sekretaris Jenderal Kementerian Pemuda dan Olahraga; serta Muhammad El Idris, petinggi PT Duta Graha Indah. Rosalina pernah menyebutkan Nazaruddin memerintahkan mengatur success fee tender proyek. Tapi keterangan yang disampaikan kepada penyidik itu dicabut.

Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, membantah kabar Presiden Yudhoyono marah karena Nazaruddin mangkir di KPK. Menurut dia, Presiden mempercayakan sepenuhnya kepada KPK.

Ketua Departemen Perencanaan Pembangunan Nasional Demokrat Kastorius Sinaga menyayangkan ketidakhadiran Nazaruddin. Menurut dia, anggota Komisi Energi DPR itu bisa dikenai sanksi oleh Dewan Kehormatan jika mangkir lagi. Pasal 7 Anggaran Dasar Demokrat menyebutkan Dewan Kehormatan berwenang memproses dan menjatuhkan sanksi, mulai peringatan hingga pemecatan sebagai anggota partai. Ketidakhadiran Nazaruddin di KPK dinilainya mencoreng citra partai.

Sebelumnya, Nazaruddin diberhentikan sementara dari jabatan bendahara umum karena melanggar etika akibat tersangkut sejumlah kasus.

Hendardi, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, menilai Demokrat memproteksi Nazaruddin dengan mengizinkan Nazaruddin berobat ke Singapura. Ia pun menilai KPK lamban jika mengusut petinggi Demokrat.

KPK yakin Nazaruddin akan menghadiri pemeriksaan besok. "Sebagai anggota Dewan yang terhormat, beliau pasti akan kooperatif," ujar Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin kemarin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar