Senin, 06 Juni 2011

BPK beberkan dosa APBD Sumut

Pengelolaan keuangan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih amburadul. Buktinya, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan berbagai 'dosa' APBD Sumut baik 2009 dan 2010 sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBD Sumut.

Menurut Kepala BPK RI Sumut, Oodj Huziat, tadi malam, sejumlah permasalahan yang kembali ditemukan dalam laporan keuangan APBD 2010 yaitu terkait kas daerah, aset tetap serta persoalan dana bantuan sosial (bansos). Sedangkan tiga permasalahan baru yang ditemukan yakni menyangkut piutang lainnya, investasi baik permanen maupun nonpermanen serta realisasi belanja barang dan jasa.

"Dalam penyajian kas di bendahara pengeluaran terdapat dana sebesar Rp1,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan serta pungutan pajak sebesar Rp700 juta yang tidak disetor ke kas negara. Dana ini telah digunakan untuk keperluan lain di luar ketentuan," katanya.

Untuk piutang lainnya, Pemprov Sumut menyajikan masing-masing Rp6,9 miliar pada 2010 dan Rp 9,2 miliar pada 2009. Piutang tersebut termasuk tunjangan komunikasi intensif bagi anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang telah dipungut bendahara sekretariat dewan, namun tidak dicatat dalam buku kas sebesar Rp4 miliar.

"Uang tersebut dalam penguasaan mantan Sekretaris DPRD Sumut sebelumnya dan telah digunakan untuk keperluan lain di luar ketentuan," ujarnya menambahkan.

Temuan baru lainnya yaitu menyangkut investasi dalam bentuk dana bergulir 2010 dan 2009 masing-masing Rp10,1 miliar yang dicairkan dari kas daerah selama periode 2004-2006. Dana tersebut telah disalurkan ke koperasi dan UKM sebesar Rp8,1 miliar. Sisa dana Rp2 miliar masih tersimpan di rekening bank Dinas Koperasi dan UKM, namun dinas tersebut tidak membuat laporan perkembangan yang jelas atas jumlah yang telah disalurkan.

Sedangkan permasalahan yang tetap ditemukan di antaranya persoalan aset tetap, yaitu menyangkut dua persil lahan senilai Rp49,8 miliar yang telah diserahkan ke pemerintah daerah lain namun masih diakui sebagai aset Pemprov Sumut.

Kemudian, 26 persil lahan seluas 20.000 meter persegi yang masih dinilai Rp1. Peralatan dan mesin yang telah rusak berat atau tidak jelas keberadaannya sebesar Rp103 juta, sementara realisasi belanja pemeliharaan tahun 2010 sebesar Rp2,4 miliar belum dapat dikapitalisasi karena tidak dapat ditelusuri.

Usai sidang paripurna, Huziat juga menyampaikan bahwa temuan yang mengandung unsur pidana telah diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di antaranya terkait dana bansos.

Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, menyebutkan bahwa LHP tersebut segera akan ditindaklanjuti DPRD Sumut sesuai fungsi dan kewenangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar