Jumat, 19 April 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA (KRAK INDONESIA)



ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT  ( LSM )
Komite rakyat anti korupsi indonesia
(krak indonesia)
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama Organisasi

Lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  ini diberi nama KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA)  yang didirikan di Jakarta pada tanggal 10  Nopember  2011

Pasal 2
Waktu

Masa berlaku lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA)  ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin legalitas notaris Arian, SH. M.Kn
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3

Lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA) berasaskan kekeluargaan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 4

Lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA) mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan pemberantasan korupsi

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 5

Lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA), berbentuk kumpulan yang terdiri dari elemen-elemen masyarakat yang peduli terhadap Anti Korupsi.

Pasal 6

Lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA)   bersifat non-politik dan semata-mata hanya ingin membantu pihak KPK, POLISI dan JAKSA untuk mengungkap dan memberantas korupsi di Indonesia.


BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 7

Untuk mencapai tujuan organisasi, lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA)  menyelenggarakan berbagai kegiatan yang terkait dengan Anti Korupsi.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
  • Keanggotaan LSM KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA) terdiri dari beberapa elemen masyarakat yang peduli Anti Korupsi.
  • Masa waktu keanggotaan 3 (tiga) tahun.
Pasal 9
  1. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA) umumnya.
  2. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10

Sruktur lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA)  sebagai berikut :
  1. Pelindung              
  2. Penasehat             
  3. Pengurus :
  • Direktur Eksekutif
  • Deputi                    
  • Sekretaris              
  • Bendahara             
  • Divisi - Divisi
    • Jaringan Antar Lembaga
    • Investigasi
    • Kepemudaan
    • Advokasi dan Hukum
    • Humas
    • Riset dan Kajian kebijakan        

Pasal 11
Periode Masa Bakti Kepengurusan

Periode masa bakti kepengurusan lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA) 3 (tiga) tahun.


BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 12

Keuangan lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA). diperoleh dari;
  1. Iuran anggota.
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
  3. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 13
  1. Tahun buku lembaga swadaya masyarakat  ( LSM ) KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA).
  2. Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggung jawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 14
  1. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam lembaga swadaya masyarakat( LSM )  KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA)
  2. Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai evaluasi dan laporan pertanggungjawaban kinerja pengurus.
  3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap 3 tahun.
  4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
  5. Tiap anggota mempunyai hak satu suara
  6. Hak suara anggota tidak dapat diwakilkan
  7. Keputusan dianggap sah apabila dihadiri 50% plus 1 dari jumlah anggota.
  8. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar.
  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
  2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.

Pasal 16
Perubahan Organisasi

Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1  dari jumlah anggota.

BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 17

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.

Pasal 18
  1. Rapat dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 11 Nopember 2011
  2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN DI :  Jakarta
PADA TANGGAL : 11 Nopember 2011

EKSEKUTIF NASIONAL
KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA
(EKNAS KRAK INDONESIA)



RUDY KARETJI                                                           ASWIN SUHENDRA, S.HI
Direktur Eksekutif Nasiomal                                     Sekretaris Eksekutif

2 komentar:

  1. Saya ingin bergabung dengan KRAK INDONESIA sebagai anggota di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku:
    Nama:Edy Hidayat Pattiiha
    Pekerjaan:Wartawan Media Info Maluku
    Korespenden :SBB
    Saya sangat tertarik sekali apalagi di kabupaten saya belum ada LSM Anti Korupsi, kkiranya bisa dapat diterimah.

    BalasHapus
  2. Saya sangat tertarik dengan organisasi penggiat anti korupsi KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI atau disingkat KRAK.
    Apakah sya bisa bergabung d LSM ini.
    Nama saya : Darwat.Kr, SH, alamat jln surya no. 49 kota pontianak provinsi kalbar. Kalau pimpinan KRAK berkenan mengabulkan permohonan saya ini, saya akan mematuhi AD dan ART dan peraturan lain yg dikeluarkan oleh organisasi. Sya menunggu jawaban dari bpk. Trims.

    BalasHapus