Dimana saat Gabriel Assem, SE, M.Si menjadi kepala Badan Pengelolan Keuangan Kabupaten Tambrauw, Sekda Papua Barat terjadi penyelewengan uang negara yang mengakibat negara rugi sekitar 40 milyar rupiah.
Rudy Karetji (Direktur Eksekutif Nasional Komite Rakyat Anti Korupsi Indonesia) mengatakan, bahwa KRAK Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat pengadilan. Dan bila kejaksaan agung tidak dapat memenjarakan bupati tabrauw, sekda dan mantan sekda papua barat alangkah baiknya jaksa agung segera mengundurkan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar