Kamis, 21 Juli 2011

KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA: KOMISI ANTI KORUPSI DI NEGERI SARAT KORUPSI DAN BI...

KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA: KOMISI ANTI KORUPSI DI NEGERI SARAT KORUPSI DAN BI...: "Kami Para Koruptor Indonesia Berbangsa Satu Bangsa yang Gandrung Korupsi Kami Para Koruptor Indonesia Berbahasa Satu Bahasa Kongkalikon..."

KOMISI ANTI KORUPSI DI NEGERI SARAT KORUPSI DAN BIROKRASI SERBA “KOMISI”

Kami Para Koruptor Indonesia
Berbangsa Satu
Bangsa yang Gandrung Korupsi
Kami Para Koruptor Indonesia
Berbahasa Satu
Bahasa Kongkalikong
Kami Para Koruptor Indonesia
Bertanah Air Satu
Tanah Air Korupsi Tanpa Henti

(bait diatas disajikan khusus oleh para koruptor Indonesia yang telah membai’at dirinya untuk tak henti menggerogoti perekonomian Negara hingga negeri ini bangkrut dan agar terus juara sebagai Negara paling korup di Dunia).

Membaca bait diatas seakan penggambaran bagaimana korupsi sudah tidak lagi dilakukan secara tersembunyi tapi sudah menjadi kultur birokrasi. Timbul pertanyaan dalam benak saya, apakah ya bahwa kultur birokrasi sudah sangat dekat dengan korupsi atau bahkan sudah mendarah daging. Paling tidak pertanyaan yang sama akan lahir dalam benak pembaca ketika indeks persepsi korupsi di umumkan, dimana Indonesia menduduki peringkat yang buruk dalam pengumuman tentang indeks persepsi korupsi di berbagai Negara oleh Transparency International. Dan berdasarkan penelitian Political and Economic Risk Consultancy (PERC) tahun 1997, Indonesia menempati posisi sebagai Negara terkorup di Asia. Namun pada tahun 2001, posisi Indonesia terkoreksi menjadi peringkat 2 sebagai Negara terkorup di Asia setelah Vietnam.
Dan menurit The World Justice Project, melansir peringkat supremasi hukum Indonesia di dunia tercatat dalam peringkat 47. Hal ini disebutkan dalam sebuah survei yang dilakukan oleh The World Justice Project.

Berbicara tentang korupsi seakan bicara tentang wabah penyakit masyarakat yang kian hari kian meluas cakupannya. Dalam hal ini korupsi tidak saja melingkupi pejabat public yang menyalahgunakan kekuasaannya, namun setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan atau kemampuannya untuk memperoleh uang dengan cara yang tidak baik, ataupun bicara tentang setiap orang yang memiliki keterkaitan akan keberlangsungan proses perolehan uang dengan cara yang tidak halal dan baik. Betapa tidak bila semua orang bersikap tindak untuk proses yang cepat dalam jalur administrasi di birokrasi dengan berbagai cara, termasuk menyuap atau menggunakan alat bantu lain sebagai “komisi” atas jasa percepatan birokrasi yang dilakukan. Perilaku pemberian komisi dalam berbagai bentuk sudah dianggap sebagai bagian dari kultur birokrasi yang sarat akan jalur administratif berbelit.

Salam Benci Buat Para Koruptor dan penegak hukum yang mau di suap !!!!!

KRAK INDONESIA
RUDY KARETJI

KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA: 37 KASUS TERBENGKALAI DI ACEH

KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA: 37 KASUS TERBENGKALAI DI ACEH: "KRAK INDONESIA mencatat ada 37 kasus indikasi tindak pidana korupsi di Aceh belum ditangani penegak hukum. Mereka (Polisi dan Kejaksaan) seg..."

37 KASUS TERBENGKALAI DI ACEH

KRAK INDONESIA mencatat ada 37 kasus indikasi tindak pidana korupsi di Aceh belum ditangani penegak hukum. Mereka (Polisi dan Kejaksaan) segera menuntaskan kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 331 milyar.

Direktur eksekutif KRAK Indonesia Rudy Karetji mengatakan, kasus korupsi itu terjadi dalam kurun 2009 sampai 2010."Kami mendesak aparat hukum untuk menangani kasus-kasus yang masih terbengkalai ini,"

Kasus korupsi tersebut diantaranya kasus pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Bireun dengan sumber dana APBN 2010 dengan potensi kerugian negara Rp 19 milyar, kasus kas bon Bireun sumber dana APBK 2008 potensi kerugian negara Rp 26 milyar, dugaan penggelapan dana pemanfaatan dan bantuan sosial operasional desa siaga/pos kesehatan desa sumber dana DIPA 2009 potensi kerugian negara Rp 775 milyar.

Selanjutnya kasus indikasi korupsi pada pembangunan kebun sawit kopontren di Aceh Utara sumber dana APBK dan APBA 2009 berpotensi merugikan Negara Rp 2 milyar, dugaan penyaluran bantuan fiktif untuk Penguatan Ekonomi Rakyat (PER) di Aceh Utara melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabe Meusampe yang merupakan bank milik Pemkab setempat dengan sumber dana dari APBK 2007 diperkirakan merugikan Negara Rp20 milyar.  

Deputi Eksekutif KRAK Indonesia Abdu RH Muhammad, S.Psi menjelaskan, Banda Aceh dan Lhokseumawe tercatat paling banyak melakukan pembiaran: masing-masing enam kasus. Disusul Aceh Utara empat kasus, Aceh Barat dan Bireun masing-masing tiga kasus. Aceh Tenggara, Nagan Raya dan Aceh Timur masing-masing dua kasus. Sedangkan Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Singkil, Simeulu, Pidie Jaya, Aceh Tengah, Langsa, Bener Meriah dan Aceh Jaya masing-masing memiliki satu kasus korupsi yang masih mengambang, belum dituntaskan.

Sekretaris Eksekutif KRAK Indonesia, Aswin Suhendra, S.Hi mendesak penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang masih mengambang itu. “Penegak hukum diminta jangan larut dalam eforia politik sehingga membuat penanganan kasus korupsi terkesampingkan"

Aswin Suhendra,S.Hi menilai selama ini penegak hukum belum sepenuhnya serius menuntaskan kasus-kasus korupsi, mengingat banyak kasus korupsi yang penyelesaiannya berlarut dan banyak juga terdakwa kasus korupsi divonis bebas.

KRAK Indonesia mencatat dalam kurun 2009 hingga 2010 sedikitnya 16 terdakwa korupsi divonis bebas oleh Pengadilan umum di Aceh. Padahal dari serangkaian kasus itu negara dirugikan hingga Rp 79,8 milyar.