Senin, 18 Juli 2011
KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA: Kejati: Kejari Manokwari Berwenang Selidiki Korups...
KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA: Kejati: Kejari Manokwari Berwenang Selidiki Korups...: "MANOKWARI- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua dan Papua Barat, Leo Tolstoy R. T. Panjaitan, menegaskan, sesuai kebijakan dan a..."
KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA: Dana PNPM Mandiri-Respek ‘Disunat"
KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA: Dana PNPM Mandiri-Respek ‘Disunat": "MERAUKE -- Dana PNPM Mandiri-Respek untuk tahun anggaran (TA) 2009 lalu di Distrik Muting, Kabupaten Merauke, diduga ‘disunat’ oleh oleh okn..."
Dana PNPM Mandiri-Respek ‘Disunat"
MERAUKE -- Dana PNPM Mandiri-Respek untuk tahun anggaran (TA) 2009 lalu di Distrik Muting, Kabupaten Merauke, diduga ‘disunat’ oleh oleh oknum petugas T-PKK disana. Besarnya dana yang disalahgunakan mencapai kurang lebih Rp 20 juta untuk tahun 2009 lalu. Dana tersebut semestinya dimanfaatkan untuk pengadaan seng, namun tidak digunakan tepat sasaran.
Kepala Badan Pemberdayaan Kampung Kabupaten Merauke, Drs. Fredhy Talubun yang ditemui Papua Pos, kemarin, membenarkan adanya dugaan penyunatan dana dimaksud.Menurutnya, dengan mengacu kepada aturan yang berlaku, penyimpangan yang dilakukan oknum tersebut, harus diambil suatu tindakan tegas. Sekecil apapun uang yang disalahgunakan, bersangkutan harus ditindak tegas.
Perbuatan yang dilakukan, demikian Fredhy, sangat disayangkan. Karena sebelum kegiatan dijalankan dan atau dilaksanakan, telah berlangsung musyawarah distrik dan kampung. Semestinya penyimpangan tidak boleh terjadi seperti demikian. “Saya mengharapkan dukungan dan partisipasi dari aparat tingkat distrik maupun kampung untuk melakukan monitoring penggunaan dana PNPM Mandiri-Respek di kampung-kampung. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai adanya penyelewengan yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab,” pintanya.
Dijelaskan, tujuan dari program PNPM Mandiri-Respek sangat baik untuk kepentingan banyak orang. Hanya saja, disalahgunakan oleh oknum tertentu dan secara tidak langsung telah merugikan masyarakat. Kedepan, katanya, akan dilakukan monitoring setiap dana PNPM Mandiri-Respek sehingga asas manfaat dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Selain itu juga, kualitas pekerjaan yang telah dibuat dan disepakati bersama, memberikan dampak positif bagi kelangsungan mereka di tingkat kampung.
Fredhy menambahkan, ada temuan dari Bank Dunia terhadap empat hal yakni menurunnya partisipasi masyarakat, semangat gotong royong, kualitas pekerjaan serta dana bergulir di setiap kampung bagi kaum perempuan yang diduga ada penyimpangan. Memang sampai sekarang belum diterima juga revisi DIPA tahun 2011. Meski begitu, berbagai kegiatan pendampingan baik di tingkat distrik maupun kampung-kampung tetap dijalankan.
Kejati: Kejari Manokwari Berwenang Selidiki Korupsi di SKPD Provinsi
MANOKWARI- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua dan Papua Barat, Leo Tolstoy R. T. Panjaitan, menegaskan, sesuai kebijakan dan aturan baru, maka Kejaksaan Negeri Manokwari (Kajari) sudah bisa melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Siapa bilang Kejaksaan Negeri tidak bisa melakukan penyelidikan korupsi di SKPD Provinsi, dulu memang iya. Tapi sekarang kebijakan itu sudah diganti,“ tegas Leo kepada wartawan saat kunker ke Manokwari pekan lalu.
Kata Leo, dalam penuntasan korupsi, kini tidak lagi menggunakan asas kesetaraan. Sebelumnya, memang dalam aturan diterangkan bahwa yang berwenang melakukan penyelidikan di SKPD tingkat provinsi adalah harus dari kejaksaan tinggi. Faktanya, tidak di semua Provinsi berdiri Kejaksaan Tinggi, sehingga kebijakan tersebut telah dirubah oleh Mahkamah Agung (MA).
“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan perubahan kebijakan Mahkamah Agung tersebut, pertama bahwa saat ini Provinsi Papua Barat belum ada kejaksaan tinggi, untuk itu atas kondisi tersebut kejaksaan negeri diberikan wewenang untuk melakukan penyelidikan,“ jelas Leo.
Sebab menurut Leo, jika Kejati harus turun ke Papua Barat, sudah barang tentu Mahkamah Agung harus menambahkan anggaran. Di sisi lain, faktor waktu sangat menentukan dalam proses penyelidikan, karena sebuah proses penyelidikan akan banyak memakan waktu yang cukup lama, ditambah kondisi geografis Papua dan Papua Barat yang terlalu jauh.
Disinggung soal penanganan jumlah kasus yang harus diselesaikan dan menjadi target Kejati, Leo kembali menegaskan bahwa saat ini tidak lagi memberlakukan target yang harus diselesaikan, namun mulai saat ini mengedepankan optimalisasi penanganan kasus. “Semakin banyak kasus semakin baik,“ cetusnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Suparyono,SH yang dikonfirmasi belum lama ini membenarkan jika pihaknya telah siap melaksanakan kewenangan yang diberikan Kajati guna melakukan penyelidikan laporan indikasi penyalahgunaan anggaran di Pemprov Papua Barat. “Kami siap melaksanakan, dan kami akan segera melakukan investigasi terkait kemungkinan adanya indikasi korupsi di Pemprov Papua Barat,“ ungkapnya.
Polda Tangani 28 Perkara Korupsi di Papua Barat
MANOKWARI- Kepolsian Daerah (Polda) Papua, tengah menangani sedikitnya 28 kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Papua Barat. Kasus yang ditangani penyidik Polda Papua umumnya, LPJ anggaran tahun 2010 sampai awal 2011 berjalan.
Kapolda Papua Irjen Pol. Bekto Suprapto, menegaskan, penyidik Polda Papua sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk di Provinsi Papua Barat.
“Dari 28 perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani, saat ini sebanyak 14 perkara sudah masuk dalam tahap penyidikan. Sementara 14 perkara dugaan penyimpangan keuangan negara yang terjadi di Papua Barat kini sedang dalam penyelidikan,” ungkap Bekto kepada sejumlah awak media, Rabu (16/3) di Hotel Mansinam Beach dan Resorth di Manokwari.
Sayangnya, Kapolda yang dikejar pertanyaan SKPD mana yang menjadi fokus penyelidikan penyidik Polda Papua enggan merinci secara jelas. Kapolda hanya berujar dirinya tidak mengingat secara pasti dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut terjadi pada dinas-dinas apa saja.
“Mengenai dinas apa saja yang diperiksa saya lupa karena terlalu banyak, yang jelas untuk Papua Barat saja ada 28 perkara dugaan korupsi,” sebut Kapolda.
Meski tidak menyebut dinas apa dan pejabat siapa saja yang telah diperiksa di Polda Papua. Diakuinya, kini pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat-pejabat di lingkup Pemprov Papua Barat. Buktinya, ada sebanyak 14 perkara yang sudah masuk tahap penyidikan.
“Dari 14 kasus dugaan korupsi itu yang sudah masuk tahap penyidikan sudah kami kirim SPDP-nya (surat perintah dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Tinggi Papua,” ungkap Kapolda.
Ditambahkan, selain yang ditangani Polda Papua, kata perwira berpangkat dua bintang ini, pihaknya juga memerintahkan penyidik di tingkat Polres untuk menangani perkara-perkara korupsi. Bukan itu saja, bahkan, setiap Polres diberikan target minimal harus mengungkap 3 kasus setiap tahunnya.
Kamis, 16 Juni 2011
Daftar Temuan Penyimpangan Dana Otonomi Khusus Papua Oleh BPK
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan dana Otonomi Khusus Papua sejak tahun 2002 - 2020 yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat ke Prov Papua sebesar Rp 28 Trilyun.
Berikut temuan penyimpangan penggunaan dana Otsus Papua yang ditemukan BPK:
1. Rp 566 miliar pengeluaran dana Otsus tidak didukung bukti yang valid. Dalam pemeriksaan tahun 2010 dan 2011, ditemukan Rp 211 miliar tidak didukung bukti termasuk realisasi belanja untuk PT TV mandiri Papua dari tahun 2006-2009 sebesar Rp 54 miliar tidak sesuai ketentuan. Dan Rp 1,1 miliar pertanggunganjawaban perjalan dinas menggunakan tiket palsu. Serta temuan sebelumnya belum sepenuhnya ditindaklanjuti Rp 354 miliar.
2. Pengadaan barang dan jasa melalui dana Otsus senilai Rp 326 miliar tidak sesuai aturan. Antara lain: Pertama, Rp 5,3 miliar terjadi di Kota Jayapura tahun anggaran 2008 tidak melalui pelelangan umum. Kedua pengadaan dipecah Rp 1.077.476.613 terjadi di Kabupaten Merauke tahun 2007 dan 2008. Ketiga, pengadaan tanpa adanya kontrak Rp 10 miliar yang terjadi di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, tahun anggaran 2009. Di samping itu terdapat temuan tahun 2002-2009 yang belum ditindaklanjuti Rp 309 miliar.
3. Rp 29 miliar dana Otsus fiktif. Dalam tahun anggaran 2010 terdapat Rp 22,8 miliar dana Otsus yang dicairkan tanpa ada kegiatan atau fiktif. Rincian kegiatan fiktif tersebut: detail engineering design PLTA Sungai Urumuka tahap tiga Rp 9,6 miliar pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua.
Kedua, detail engineering design PLTA Sungai Mambrano tahap dua Rp 8,7 miliar pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua. Ketiga, studi potensi energi terbarukan di 11 kabupaten Rp 3,1 miliar pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua. Keempat, fasilitas sosialisasi anggota MRP periode 2010-2015, Rp 827,7 miliar pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat daerah tahun 2010. Sedangkan bagian tindak lanjut tahun sebelumnya Rp 6 miliar.
4. Rp 1,85 triliun dana Otsus periode 2008-2010, didepositokan. Dengan rincian Rp 1,25 triliun pada Bank Mandiri dengan nomor seri AA 379012 per 20 November 2008. Rp 250 miliar pada Bank Mandiri dengan nomor seri AA 379304 per 20 Mei 2009 dan Rp 350 miliar pada Bank Papua dengan no seri A09610 per 4 Januari 2010. Penempatan dana Otsus dalam bentuk deposito bertentangan dengan pasal 73 ayat 1 dan 2 Permendagri 13 th 2006.
Namun bantahan dikeluarkan oleh Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua, Achmad Hatari dimana menyinggung soal sah tidaknya penunjukan Bank Mandiri sebagai pemegang kas, Hatari mengatakan UU juga memungkinkan hal itu. “Sebagaimana bunyi pasal 179 Permendagri 13 Tahun 2006. Pasal 1 berbunyi, bendahara umum daerah adalah saya sebagai Kepala BPKAD, menunjuk bank daerah yang sehat untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran kas. Ayat 2, penunjukan itu harus dengan keputusan Kepala Daerah dan Ayat 3, harus beritahukan DPRP. Ketiga-tiganya kita penuhi,” .
Dengan demikian, ketiga pihak yang mengetahui dilakukan deposito dana Otsus harus di periksa dan memberikan klarifikasi kepada KPK. Bagaimana kebijakan yang diambil sehingga dana tersebut dikelola dan tindakan dengan melakukan deposito dana Otsus Papua, apakah untuk kepentingan yang berhubungan dengan masyarakat atau tidak. Dan penjelasan penafsiran dari pejabat Papua terhadap Permendagri Nomor 13 tahun 2006 dan Permendagri nomor 59 tahun 2007.
Kemudian temuan-temuan yang di dapatkan oleh BPK dimana ada penyimpangan penggunaan dana Otsus Papua. Apabila ditemukam indikasi terjadinya penyimpangan terhadap pengelolaann dana tersebut, KPK dapat masuk untuk melakukan tindak lanjut penyelesaian dari kasus-kasus yang terjadi di Papua tersebut.
BPK: Pemprov Papua Menyelewengkan Rp 4,2 Triliun
Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penyelewengan dana Rp4,2 triliun di tubuh Pemerintah Provinsi Papua. Dana itu didepositokan dan dikeluarkan untuk proyek fiktif beberapa oknum pejabat dan pegawai Pemprov Papua sejak 2002 hingga 2010.
Penyelewengan dipaparkan anggota BPK, Rizal Jalil, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/4). BPK mengadakan audit berdasarkan permintaan DPR usai pemerintah menggelontorkan dana otonomi khusus bagi Papua sebesar Rp28,8 triliun antara 2002 hingga 2010.
Ternyata, BPK menemukan penyelewengan dana tersebut. Beberapa oknum pejabat dan pegawai Pemprov Papua mendepositokan dana Rp4,2 triliun ke Bank Mandiri.
Padahal, menurut Undang-undang Otsus Tahun 2001, dana tersebut tidak boleh didepositokan. Sebab, dana itu bersifat urgent alias penting untuk membangun prasarana kesehatan dan pendidikan di Papua yang tertinggal jika dibanding daerah lainnya.
Selain itu, BPK juga menemukan beberapa proyek fiktif Pemprov Papua yang memakan dana sangat besar. Menurut Rizal, BPK telah menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian.(RAS)Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penyelewengan dana Rp4,2 triliun di tubuh Pemerintah Provinsi Papua. Dana itu didepositokan dan dikeluarkan untuk proyek fiktif beberapa oknum pejabat dan pegawai Pemprov Papua sejak 2002 hingga 2010.
Penyelewengan dipaparkan anggota BPK, Rizal Jalil, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/4). BPK mengadakan audit berdasarkan permintaan DPR usai pemerintah menggelontorkan dana otonomi khusus bagi Papua sebesar Rp28,8 triliun antara 2002 hingga 2010.
Ternyata, BPK menemukan penyelewengan dana tersebut. Beberapa oknum pejabat dan pegawai Pemprov Papua mendepositokan dana Rp4,2 triliun ke Bank Mandiri.
Padahal, menurut Undang-undang Otsus Tahun 2001, dana tersebut tidak boleh didepositokan. Sebab, dana itu bersifat urgent alias penting untuk membangun prasarana kesehatan dan pendidikan di Papua yang tertinggal jika dibanding daerah lainnya.
Selain itu, BPK juga menemukan beberapa proyek fiktif Pemprov Papua yang memakan dana sangat besar. Menurut Rizal, BPK telah menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian.(RAS)
Penyelewengan dipaparkan anggota BPK, Rizal Jalil, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/4). BPK mengadakan audit berdasarkan permintaan DPR usai pemerintah menggelontorkan dana otonomi khusus bagi Papua sebesar Rp28,8 triliun antara 2002 hingga 2010.
Ternyata, BPK menemukan penyelewengan dana tersebut. Beberapa oknum pejabat dan pegawai Pemprov Papua mendepositokan dana Rp4,2 triliun ke Bank Mandiri.
Padahal, menurut Undang-undang Otsus Tahun 2001, dana tersebut tidak boleh didepositokan. Sebab, dana itu bersifat urgent alias penting untuk membangun prasarana kesehatan dan pendidikan di Papua yang tertinggal jika dibanding daerah lainnya.
Selain itu, BPK juga menemukan beberapa proyek fiktif Pemprov Papua yang memakan dana sangat besar. Menurut Rizal, BPK telah menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian.(RAS)Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penyelewengan dana Rp4,2 triliun di tubuh Pemerintah Provinsi Papua. Dana itu didepositokan dan dikeluarkan untuk proyek fiktif beberapa oknum pejabat dan pegawai Pemprov Papua sejak 2002 hingga 2010.
Penyelewengan dipaparkan anggota BPK, Rizal Jalil, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/4). BPK mengadakan audit berdasarkan permintaan DPR usai pemerintah menggelontorkan dana otonomi khusus bagi Papua sebesar Rp28,8 triliun antara 2002 hingga 2010.
Ternyata, BPK menemukan penyelewengan dana tersebut. Beberapa oknum pejabat dan pegawai Pemprov Papua mendepositokan dana Rp4,2 triliun ke Bank Mandiri.
Padahal, menurut Undang-undang Otsus Tahun 2001, dana tersebut tidak boleh didepositokan. Sebab, dana itu bersifat urgent alias penting untuk membangun prasarana kesehatan dan pendidikan di Papua yang tertinggal jika dibanding daerah lainnya.
Selain itu, BPK juga menemukan beberapa proyek fiktif Pemprov Papua yang memakan dana sangat besar. Menurut Rizal, BPK telah menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian.(RAS)
Langganan:
Postingan (Atom)