Sabtu, 22 Desember 2012

OTONOMI DAERAH DAN KORUPSI

Lagi-lagi masyarakat disuguhi sebuah kenyataan yang membuat miris. Sebuah potret yang menunjukkan maraknya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang dilakukan para pejabat bermental korup. Itulah potret korupsi yang terus saja dipertontonkan secara telanjang dan kasat mata para pemegang kekuasaan.
Betapa tidak, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat dari 524 kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota), 173 di antaranya terlibat kasus korupsi pada 2004-2012. Dari jumlah tersebut, 70 persen telah diputus bersalah dan diberhentikan, sebuah jumlah yang sungguh mencengangkan.

Fenomena maraknya korupsi para kepala daerah di era otonomi ini seakan membenarkan tesis bahwa era reformasi korupsi di kalangan pemerintah sudah tumbuh ke atas dalam hierarki dan ke bawah menjalar ke daerah-daerah. Wabah korupsi benar-benar telah sistemis. Endemi korupsi telah begitu menggurita hingga ke generasi muda. Ini jelas tak bisa dianggap enteng.

Genderang perang terhadapnya tampaknya harus terus ditabuh. Penyakit kronis korupsi tidak hanya memiskinkan rakyat, tapi juga merupakan pembusukan peradaban. Apalagi modus operasinya yang selalu bergeser dari masa ke masa. Pada awal kemerdekaan, korupsi lebih banyak terjadi di level pemerintah pusat, kemudian pada masa Orde Baru disebabkan semangat kronisme disertai nepotisme yang begitu kuat.
Era reformasi saat ini aktor-aktor korupsi telah meluas ke level seantero wilayah Nusantara yang melibatkan pejabat daerah dengan demikian pesat. Perubahan institusional di era reformasi tampaknya memang berkontribusi pada pelebaran korupsi. Seperti dikatakan kalangan neoinstitusionalisme, sebuah perubahan struktur pemerintahan dan politik akan memengaruhi tingkah laku aktor politik dan mekanisme kebijakan beserta efek politik yang ditimbulkan.

Dalam konteks desentralisasi, otonomi daerah lebih banyak melahirkan korupsi daripada kemajuan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan korupsi era otonomi justru semakin menyebar dan meluas. Salah satunya karena aturan legal formal dan pelembagaan penegakan korupsi di daerah belum komprehensif. Selain itu, kelemahan civil society dan pada saat bersamaan budaya politik patronclient cukup kuat.

Oleh : Rudy Karetji
Direktur Eksekutif
KRAK Indonesia

Rabu, 12 Desember 2012

KORUPSI STRUKTURAL DI TANAH PAPUA BARAT

Dinamika performens Korupsi Struktural dari Aceh sampai Papua, adalah wajah pentas perwayangan yang setiap hari dipertontonkan oleh Para elit Bangsa ini, baik di Media Eletroknik maupun Cetak serta Radio, ditengah carut-marut penegakan Hukum yang tidak berkeadilan sosial, semua pihak mengklaim bahwa dirinya yang hebat, kuat, dan kebal hukum, karena keterlibatan aparat penegak hukum, politisi, birokrat , pengusaha dan juga para advokad yang membela dan menjamin kekebalan hukum bagi para koruptor dengan melegitimasikan UU dan Peraturan Pemerintah sebagai referensi hukum guna melemahkan semangat perlawanan dan pencegahan atas perbuatan melawan hukum sebagai bagian dari Politik Kekuasaan. Korupsi menurut bahasa kita adalah suatu perbuatan tindak pidana kejahatan kemanusiaan luar biasa, ya cara untuk melawannya juga dengan cara yang luar biasa. Budaya Malu sudah tidak lagi mempan bagi para elit pelaku korupsi dengan bangganya mereka lalu merampok berjemaah atas nama kekuasaan politik bisnis. Perbuatan Korupsi sudah dianggap hal biasa bukan lagi luar biasa, sebab sangsi hukumnyapun hanya 1-3 tahun, apalah artinya hukuman sedemikian rendah dan merendahkan martabat manusia, karena hukum mudah diuangkan alias Kase Uang Habis Perkara (KUHAP). Ya kita semua tahu bahwa Bangsa Indonesia saat ini berada pada peringkat seratusan dalam hal indeks persepsi korupsi internasional, sementara untuk Asia Indonesia jagonya, maka tak heran ketika sensus BPS 2010 menunjukan Provinsi Termiskin di Indonesia adalah Papua Barat pertama dan kedua adalah Provinsi Papua. Hal ini tidak diimbangi dengan dana ABPN,APBDP,dan APBDK, serta Royalty Migas Bawah Tanah dan Juga Royalty Freeport dan lebih miris lagi Dana Otonomi Khusus yang sejak 2002-2010 sudah sekitar Rp. 28,8 Trilyun digelontorkan ke Papua dan Papua Barat ternyata Dana segedeh itu tidak mampu mengangkat taraf hidup orang asli papua dari kemiskinan menjadi mapan.

Dampak dari banyaknya uang yang digelontorkan ke Papua dan Papua Barat , telah berhasil melahirkan raja-raja kecil, termasuk imbas Korupsi Struktural dengan Modus Operandi dalam berbagai cara untuk memperkaya diri,keluarga, dan kroni-kroni para koruptor itu.

Sebut saja kasus Korupsi Hambalan, Korupsi PPID,Korupsi Anggota DPR-RI, Korupsi Chek Pelawat, Korupsi Bailout Century, Korupsi Pajak, Korupsi Pembuatan Alquran, Korupsi Simulator SIM Korlantas Polri dan lain sebagainya adalah merupakan fenomena sistem Pelayanan Pemerintah Pusat, sementara di daerah-daerah juga banyak, Isu Dahlan Iskan dengan Wacana Pemerasan BUMN, di daerah dijadikan ATM Para kepala Daerah, apalagi di Papua dan Papua Barat.

Penegakan Hukum diperjualbelikan dengan bargaining Politik Papua Merdeka oleh para koruptor di tanah papua barat, termasuk oknum-oknum aparat keamanan di pusat termasuk para pegawai cukong atau broker atau pun makelar yang bekerja mengejar Succes Fee; dengan bukti ini, maka susah untuk menghilangkan Karakter Korupsi Bangsa ini mulai dari anak bangsa di pusat pemerintahan-sampai ke daerah-daerah. Bagi Papua dan Papua Barat, dinilai sebagai daerah konflik sehingga sengaja dibiarkan saja oleh Kepolisian,Kejaksaan, dan KPK, termasuk hukum menjamin Impunitas atas para koruptor karena uang selembar lima puluh ribu rupiah , lalu harga diri diperjual belikan tak pandang bulu dia pegawai rendahan hingga pegawai tinggi, Korupsi sudah bagian dari karakter sistem pelayanan pemerintahan.

Kasus-kasus korupsi di Tanah Papua Barat; baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat sengaja dibiarkan bebas mengalir menyusuri relung hidup setiap anak bangsa dan dipelihara untuk memperkaya pihak-pihak di Tanah Papua Barat maupun Indonesia. Adapun Modus Operandi Korupsi Struktural terkadang dengan menggunakan kekuasaan politik melalui Partai Politik Berkuasa seperti Partai Golkar,Demokrat, PDIP, PKB, PKS, Gerindra, Hanura dan lainnya, melalui kader-kader partainya didaerah selalu dijadikan mesin pencetak uang untuk kepentingan partai politik dan pribadinya. Sayangnya Kekuasaan Politik lebih dominan di daerah daripada Hukum, sehingga semena-mena hukum diperjualbelikan untuk kepentingan mereka para Politisi dan Birokrasi, yudikatif, dan kontraktor sebagai pihak ketiga yang mengelola anggaran negara.

Ketika rakyat papua marah dan menuntut hak – hak dasar mereka, kemudian pemerintah memperhadapkan mereka dengan Kekerasan baik Kekerasan Struktural maupun horisontal. Pemerintah juga melegalkan hukum melalui UU dan Peraturan Pemerintah sebagai lehgitimasi impunitas atas pelaku korupsi, dengan kata lain melegalkan “ Kata Papua Merdeka “, digunakan oleh Koruptor di Tanah Papua Barat, sebagai Senjatah ampu dalam memproteksi dan membebaskan mereka dari jeratan Hukum.

Adapun Korupsi Struktural dan Modus Operandi yang terjadi di tanah papua barat adalah sebagai berikut:
1. Kasus Terdakwa Korupsi Ketua DPRP Papua Drs. Jhon Ibo,MM, Kerugian Negara 5,2 Milyar dana APBD pembangunan  rumah dinas jabatan Ketua dan Wakil ketua DPRP Papua; saat ini sidangnya masih terkatung-katung sudah tiga bulan lamanya, belum ada putusan, sementara Terdakwa diberi status tahanan kota oleh pihak kejaksaan agung.

2. Kasus Tersangka Korupsi Dana APBD Kabupaten Waropen, mantan Bupati Waropen Drs. Ones J. Ramandey,MM , kerugian negara Rp. 5 Milyar, Tersangka sudah ditahan dipolda papua tetapi diberi ijin bantaran kepada tersangka oleh pihak penyidik kejaksaan tinggi papua dan hingga saat ini sejak februari lalu belum ditangkap, sementara tersangka bebas berkeliaran di Jakarta. 

3. Terdakwa Korupsi Dana Bagi Hasil Provinsi Papua Ir. M.L.Rumadas,M.Si dengan kerugian negara Rp. 18 Milyar, terdakwa sebagai sekda Provinsi papua Barat yang juga adalah tersangka Korupsi Dana 20 Milyar Bantuan kepada 44 anggota DPRP Papua Barat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua tetapi hingga saat ini tidak jelas proses hukumnya, untuk sementara terdakwa di beri status tahanan kota oleh kejaksaan agung. 

4. Dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 23 anggota DPRD Biak Numfor dan diperiksa terkait dugaan korupsi kerugian negara yang ditimbulkan berkisar Rp600 juta-Rp700 juta. Dan keterangan yang dimintai pihak Polres yakni terkait Penggunaan Dana Sosialisasi, Pembangunan Perumahan, Penggunaan Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP), serta Uang Perjalan Dinas.

     5. Tersangka Korupsi Dana Rp. 5,2 Milyar mantan anggota DPRD Mimika yang juga adalah istri Bupati Mimika Klemens Tinal yakni Ny. Stefra Sodora Dupuy yang sudah ditetapkan oleh Polda Papua sebagai btersangka 2008 dan hingga saat ini masih DPO alias daftar pencarian orang, diduga melibatkan pihak petinggi Polda Papua. Berdasarkan surat izin gubernur papua No. 180/3803/SET.perihal persetujuan dilaksanakannya Tindakan Kepolisian terhadap anggota DPRD Kabupaten Mimika. Tertanggal 30-11-2007.

      6. Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Kampung Kabupaten Fakfak senilai Rp. 28 Milyar oleh Bupati Fakfak Muhammad Uswanas yang hingga saat ini baru membagikan dana pemberdayaan kampung tahun 2012, sementara 2010 dan 2011 disimpan di bank papua fakfak dan tidak difahami peruntukannnya

      7. Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana pengadaan Alat Kesehatan RSUD Fakfak Oleh Bendahara Partai Politik Golkar Provinsi Papua Bahlil Lahadalia,SE, dengan mendatangkan alat-alat medis yang sudah rusak dan tidak bisa dipergunakan senilai Rp.17 Milyar lebih.

     8. Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi dana Pembangunan Bandara Internasional Siboru Fakfak dengan sitem Proyek Multy Years sudah menelan biaya Rp. 24 Milyar lebih tetapi pembangunan fisiknya baru 5%, oleh Bahlil Lahadalia Bendahara Partai Golkar Papua.

     9. Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Otsus yang di depositokan senilai Rp. 1,2 Trilyun di dua Bank di Jayapura yakni Bank Papua dan Bank Mandiri yang dilakukan oleh Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu,SH dan Kepala BPKAD Provinsi Papua Dr. Achmad Hatary.

    10. Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Narkoba Bupati Teluk Wondama Drs. Alberth H. Torey, MM kerugian Negara Rp.1,9 Milyar SPMU.No1133/BT/2004 pada Bank Papua dan Dana Bantuan Keuangan dari Provinsi Papua senilai Rp. 13,2 Milyar.

    Untuk itu Rudy Karetji Direktur Eksekutif Nasional Komite Rakyat Anti Korupsi Indonesia, mengatakan dalam waktu dekat ini akan melakukan advokasi atau mengejar kasus2 tersebut diatas dengan cara menjewer atau mengorek telinga para penegak hukum di republik ini agar tidak budeg/alias tuli.  

Selasa, 11 Desember 2012

Aneh bin Ajaib, SBY Himbau Bela Pejabat Terjebak Korupsi

Pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia dan Hak Asasi Manusia (HAM), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berbicara tentang kasus korupsi yang dilakukan pejabat pemerintah. Pidato ini disampaikan tidak lama setelah KPK menetapkan mantan Menpora Andi Malarangeng sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang. Berdasarkan pengalaman delapan tahun terakhir, Presiden SBY mengungkapkan ada dua jenis korupsi.
Pertama, pejabat memang berniat korupsi. Kedua, tindak pidana korupsi terjadi karena ketidakpahaman pejabat terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam hal kasus korupsi yang menjerat pejabat pemerintah, dihadapan jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II dan seluruh gubernur, ia menegaskan pejabat pemerintah yang terjebak kasus korupsi harus dibela.
“Pengalaman empirik kita delapan tahun lebih ini, saya menganalisis ada dua jenis korupsi. Pertama, memang korupsi diniati untuk melakukan korupsi. Ya sudah, good bye. Tapi ada juga kasus-kasus korupsi terjadi karena ketidakpahaman pejabat yang dilakukan itu keliru dan terkategori korupsi. Maka negara wajib menyelamatkan mereka-mereka yang tidak punya niat melakukan korupsi tapi bisa salah di dalam mengemban tugas-tugasnya,” jelasnya di Istana Negara, Jakarta.

Menurutnya banyak pejabat pemerintah yang tidak memahami definisi tindak pidana korupsi, sehingga ketika tindakan dan kebijakannya dianggap melanggar hukum, pejabat pemerintah tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Padahal pejabat pemerintah tersebut tidak berniat melakukan tindakan korupsi.

“Tugas yang datang siang dan malam, Kadang-kadang memerlukan kecepatan pengambilan keptusan, memerlukan kebijakan yang tepat (dari pejabat pemerintah). Jangan biarkan mereka (pejabat pemerintah) dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi,” ucap SBY disambut tepuk tangan seluruh jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II dan seluruh gubernur yang hadir di Istana Negara.

Pernyataan SBY yang terkesan nyeleneh ini mendapat tanggapan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Ia tak sepakat dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pejabat negara yang tak paham penggunaan anggaran harus dilepas dari jeratan hukum.

“Bahwa ada ketidaktahuan, tapi bukan berarti ketidaktahuan itu menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Karena dalam teori hukum pidana, ketidaktahuan bukan berarti menghapuskan pertanggungjawaban hukum pidananya,” ujar Abraham Samad usai menghadiri Puncak Peringatan Hati Antikorupsi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/12/2012).

Menurut pria asli Makassar ini, seorang pejabat negara dituntut harus cerdas dan paham dalam menggunakan anggaran. Hal itu agar sang pejabat tak salah dalam menggunakan dan mengalokasikan anggaran. “Oleh karena itu pemimpin dituntut harus cerdas, kalau ada pemimpin mengatakan tidak tahu kalau telah terjadi korupsi, ya tidak usah memimpin,” tegasnya.

Tak hanya Abraham Samad, para analis pun mengingatkan SBY. Bahwa justru karena ‘sangat paham’, para koruptor memanfaatkan celah-celah peraturan untuk korupsi. Pejabat yang tidak paham Undang-undang itu sangat jarang. “Itu ironis dan tragis, kalau ada orang bodoh diangkat jadi pejabat,” kata pengamat sosial dan sosiolog UIN Jakarta Abas Jauhari MA.

Presiden SBY jangan mau dijadikan ‘bebek lumpuh’ oleh para koruptor yang berwatak oportunis dan sistemis. Lihatlah para koruptor ini, mereka disukai dan dihormati para petugas penjara dan kepala Lapasnya karena menjadi sumber ‘revenue’ tambahan.

Sementara para koruptor tetap tampil glamor di depan publik, mengenakan berbagai aksesoris mewah, meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mulai dari cincin, ikat pinggang, hingga tas tangan.

SBY harus ingat bahwa sebanyak 1.408 kasus korupsi yang ditangani aparat hukum selama 2004-2011 menjadi bukti dampak buruk korupsi. Nilai kerugian negara mencapai Rp39,3 triliun. Anggaran sebesar itu bisa untuk membangun, misalnya, 393.000 rumah sederhana atau memberikan bantuan modal usaha untuk 3,9 juta sarjana baru. Ingat, korupsi adalah kejahatan luar biasa dan harus dibasmi dengan kebijakan, tekad, organisasi dan sumber daya manusia yang luar biasa pula.

Para analis memprediksi, korupsi akan terus merajalela tahun depan, menjelang pemilu, dalam bentuk aneka ragam perbuatan yang terkutuk. Korupsi adalah musuh publik, SBY harus memihak publik dan menindak koruptor dengan efek jera, bukan malah ‘membela’ secara moral dengan argumentasi ‘tidak paham UU dan peraturan’ sebab itu bakal dijadikan amunisi koruptor untuk berlindung atau menghindar dari jeratan hukuman. ”Korupsi sudah menggurita. Masyarakat harus mendorong SBY untuk mencegah secara sistemik dan menindaknya bagi para aktor korupsi secara sistemik pula

Kamis, 26 Juli 2012

INDONESIA NEGARA BERANI TELAH BERUBAH MENJADI NEGARA PENAKUT

Mungkin hanya sebagian yang sependapat dan sepakat bila saya mengatakan kalau Indonesia itu adalah negara penakut. Meskipun demikian, sebagai orang Indonesia saya harus belajar berani untuk mengatakan atau berbicara apa adanya. Bukan tanpa tujuan dan makna saya mengungkapkan pernyataan ini, tetapi itu berdasarkan realita atau fakta atas apa yang telah saya dengar, lihat, rasakan atau apa yang telah saya alami sebagai warga negara Indonesia. Ada banyak bukti yang memperlihatkan Indonesia itu sebagai negara penakut, yang hingga saat ini mungkin sudah disadari tetapi tidak berani untuk menyentuhnya. Mengapa? Alasannya juga banyak, tetapi terkumpul dalam satu kata, yaitu TAKUT. Berikut adalah beberapa ketakutan yang diperlihatkan di negara Indonesia:

1. Takut untuk maju ke tahap yang lebih baik (berkembang).
Ketakutan Indonesia untuk menjadi negara maju atau berkembang terlihat sikapnya yang plin-plan atau ragu-ragu dalam menyikapi masalah perekonomian, nelayan, perkebunan dan pertanian rakyatnya. Betapa tidak? Perhatikan saja hasil produk yang lebih banyak di perjual-belikan di Indonesia adalah hasil produk luar. Mulai dari keperluan primer hingga keperluan sekunder. Sepatu, pakaian, sendal dan hingga keperluan pokok rumah tangga, sebagian besar adalah hasil import. Padahal apa yang tidak bisa dihasilkan di negara Indonesia? Hasil tanah yang berlimpah yang sebenarnya dapat mendatangkan kekayaan bagi negara Indonesia, tetapi pemerintah tidak berani mempasilitasi rakyatnya untuk mengusahakannya. Contoh: batik buatan Indonesia adalah lebih mahal harganya dibandingkan batik keluaran Cina. Mengapa? Karena di Indonesia cara mengolah dan mengerjakannya masih sangat manual di bandingkan di negara Cina. Mengapa manual? Karena lagi-lagi pemerintah tidak berani untuk mengeluarkan modal untuk menciptakan daya saing yang berstandar modern.

Selanjutnya, hasil panen para petani, pekebun dan nelayan yang sering diabaikan oleh pemerintah juga sangat mempengaruhi dan merupakan faktor penting dalam kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Tetapi peluang ini diabaikan begutu saja, yaitu tidak berani membeli hasil rakyatnya dengan harga yang tinggi, tetapi giliran menjual pupuk meskipun harganya menekan rakyatnya, terutama dari golongan para petani atau pekebun tak dihiraukan, meskipun sebenarnya hati mereka tidak semuanya ikhlas membelinya. Artinya, mau tidak mau, dan dari pada tidak ada, ya beli saja meskipun mahal (tidak ada pilihan). Pemerintah hanya berani menjual hasil import dengan harga tinggi dibanding membeli hasil kerja keras dan keringat rakyatnya. Sehingga yang ada hutang semakin bertambah dan membengkak. Seharusnya Indonesia memperbesar daya eksport hasil negaranya ke negara-negara-negara kerja samanya.

Pemerintah Indonesia seharusnya berani mempasilitasidan menciptakan lapangan pekerjaan untuk rakyatnya, demi kesejahteraan bangsa dan rakyat Indonesia itu sendiri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Seperti yang telah dipraktikkan oleh para politikus di Indonesia yang tidak bertanggung jawab dan tidak berkeprikemanusiaan dan prikeadilan. Saya sangat yakin, jika orang-orang seperti mereka tetap dilindungi dan tidak dibuang ke laut, maka lambat-laun Indonesia pasti akan kehilangan identitas, nama baik Indonesia akan terus dinodai oleh mereka.

2. Takut untuk mengeluarkan modal atau mengambil risiko.
Jika saja pemerintah Indonesia berani mengeluarkan modal akan ada risiko, yaitu mungkin Indonesia akan mengalami defisit untuk sementara waktu, karena sebagian besar kas negara digunakan untuk mengembangkan usaha rakyatnya, yang nantinya akan mendatangkan keuntungan berlipat ganta pada negara Indonesia itu sendiri, maka Indonesia pasti bisa bangkit setahap demi setahap dari keterpurukannya. Jadi uangnya bukan digunakan untuk kunjungan ke negara-negara dan bersenang-senang atau jalan dengan berbagai alasan yang tak jelas. Umumnya, negara yang maju dan berkembang adalah negara yang berani mengambil risiko atau miskin untuk sementara waktu, tetapi melihat fit back yang jauh lebih besar dari modal yang dikeluarkan di masa mendatang. Jika Indonesia tidak berani mengambil risiko ini, maka jangan terlalu berharap bahwa negara Indonesia akan menjadi negara yang makmur dan sejahtera, sebaliknya mungkin.

3. Takut untuk membayar mahal anak-anaknya yang pintar
 Indonesia menjadi salah satu negara yang terpuruk perekonomiannya di dunia adalah bukan karena tanpa orang pintar atau jenius. Banyak sekali orang-orang Indonesia yang pintar di bidang-bidang tertentu, entah itu di bidang politik dan ekonomi yang dapat memajukan kesejahteraan bangsa dan secara bertahap membangkitkan dapat Indonesia dari keterpurukan perekonomiannya. Salah satunya atalah Sri Mulyani yang sangat berbakat di bidang perekonomian, yang sudah jelas-jelas kualitasnya saat menyelamatkan perekonomian Indonesia sebelumnya. Tetapi negara Indonesia justru menyia-nyiakannya sewaktu di Indonesia, dan yang lebih parahnya lagi adalah ia hampir dijadikan korban politik binatang oleh para politikus Indonesia dalam kasus Bank Century.

Banyak orang yang berusaha menjadikan beliau (Sri Muliani) sebagai kambing hitam dalam kasus Bank Century, tetapi saya sendiri tidak yakin bahwa beliau terlibat dalam kasus itu. Ada banyak kejanggalan yang tidak dapat dibuktikan oleh tim pansus dan KPK dalam menangani kasus Century. Justru yang saya lihat adalah sebaliknya, yaitu mungkin mereka-mereka itu yang telah menyembunyikan uang yang dituduhkan kepada Sri Mulyani. Padahal tinggal bilang sejujurnya kalau Indonesia tidak berani membajar beliau dengan mahal berdasarkan kualitas dan kinerjanya. Itulah lah anehnya para politikus Indonesia. Jadi jangan heran jika Indonesia ini semakin terpuruk, jauh dari keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan, karena semuanya penakut.

4. Takut untuk memberantas kasus korupsi.
Mendarah dagingnya kasus korupsi di tubuh para politikus Indonesia adalah virus yang sangat mematikan, yang lambat-laun Indonesia akan menjadi negara yang terus terpuruk dalam segala keadaan, padahal penyebabnya hanya satu, yaitu KORUPSI. Ketidakmampuan dan kegagalan yang diperlihatkan oleh para pemimpin negara Indonesia untuk menyelesaikan dan meminimalisir kasus korupsi yang ada di Indonesia adalah bahwa Indonesia itu takut untuk memberantas virus mematikan itu. Jadi bukan karena tidak mampu, tetapi karena TAKUT. Mengapa? Karena semuanya sudah terinfeksi dan tertular atau dihinggapi oleh virus KORUPSI itu. Jadi, nanti kalau dibongkar, maka si pembongkar pun bisa ketahuan kebusukannya oleh publik. Inilah yang disembunyikan oleh sebagian besar pemimpin negara Indonesia. Sungguh para koruptor adalah sama dengan binatang buas, dan bahkan lebih ganas dari itu.

Jika negara Indonesia tetap melindungi, memelihara dan memakai orang-orang seperti mereka untuk memajukan negara Indonesia ini, maka saya yakin 100% itu adalah hal yang jauh dari kemungkinan, jika kebohongan maka itu jelas. Lihat saja dari drama dan sandiwara-sandiwara yang mereka perankan di gedung DPR. Mereka mengatasnamakan diri sebagai wakil rakyat, tetapi nyatanya mereka tak ubanya sebagai WAKIL RAMPOK. Seharusnya orang-orang atau manusia seperti mereka harus dihukum gantung atau hukum mati seperti yang dilakukan oleh negara-negara berkembang, seperti Cina, Malaysia dan seterusnya. Karena jika terus-terus dilindungi orang seperti itu, maka Indonesia akan jadi negara sambah di mata dunia.

Indonesia seharusnya mempraktikkan simbolnya yang adalah burung Garuda atau burung raja Wali, yang sanggup terbang tinggi membawa Indonesia mengatasi masalah-masalah yang terjadi di dalamnya, dan bukan malah bergaul dengan ayam Kalkun, yang tidak berdaya, lemah dan bodoh. Jika itu dilanjutkan, maka Indonesia akan seperti burung Garuda yang patah sayapnya karena terkena suatu jerat. Dengan kata lain, tidak ada jalan lain selain menikmati hidupnya di bawah ancaman dan tekanan-tekanan dari negara tetangganya.

Senin, 23 Juli 2012

“Tindak pidana korupsi tidak hanya sangat merugikan pembangunan berkelanjutan dan merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat "

Kejahatan yang sangat jahat

siapapun di negeri ini sudah sepakat bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah suatu bentuk kejahatan yang jahatnya sangat-sangat luar biasa. Tindak Pidana Korupsi tidak hanya sangat merugikan pembangunan berkelanjutan dan merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat (bagian dari Hak Asasi Manusia) secara luas, yang oleh karenanya baik pencegahan maupun pemberantasannya harus ditangani dengan cara yang luar biasa pula dan perlu melibatkan peran serta aktif dari masyarakat dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi. Hal-hal inilah yang menjadikan para pakar mengklasifikasikan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extra Ordinary-Well Organized Crime (Kejahatan Luar Biasa yang Terorganisir dengan Baik).


Dalam rangka berperan serta secara bertanggung jawab dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka menjadi penting bagi kita adalah memahami terlebih dahulu rumusan delik dari suatu perbuatan-perbuatan yang oleh undang-undang sudah ditetapkan sebagai Tindak Pidana Korupsi.


Perbuatan-perbuatan yang merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK), dapat dikelompokan sebagai berikut :

1. perbuatan Melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagai mana 
    diatur  dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3

2. perbuatan penyuapan, baik aktif (yang menyuap) maupun pasif (yang disuap) serta gratifikasi, sebagaimana diatur 
    dalam pasal 5 ayat(1) dan ayat (2), pasal 6 ayat(1) dan ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a, b, c, dan d, serta pasal 12b 
    ayat (1) dan ayat (2).

3. perbuatan penggelapan, sebagaima na diatur dalam pasal 8, pasal 10 huruf a.

4. perbuatan pemerasan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e dan huruf f. 5. perbuatan 
    pemalsuan, sebagaimana diatur dalam pasal 9.

5. perbuatan yang berkaitan dengan pemborongan, leveransir dan rekanan, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) 
    dan ayat (2), pasal 12 huruf g dan huruf i.


Berdasarkan pengelompokan tersebut dapat diketahui bahwa hanya pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 saja yang mensyaratkan adanya unsur ”dapat merugikan keuangan negara”. Selanjutnya, perbuatan-perbuatan yang lainnya, sesungguhnya sudah terlebih dahulu diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebagai suatu perbuatan pidana umum, namun karena perbuatannya sedemikian rupa tercela dan dapat merugi kan Keuangan Negara, maka oleh pembuat Undang-Undang dikategorikan juga sebagai Tindak Pidana Korupsi.


Pemenuhan unsur pasal 2 ayat 1 UU PTPK

Unsur-Unsur Rumusan Delik Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) adalah sebagai berikut :


Unsur pertama : setiap orang


Untuk pemenuhan dan pendefinisian maupun penafsiran terhadap unsur pertama ini dapat dipastikan, semua pihak baik dari kalangan akademisi, legislatif maupun yudikatif telah sepakat bahwa, yang dimaksud dengan Setiap orang adalah subjek hukum, yang karena perbuatannya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, yaitu orang perseorangan atau korporasi, termasuk kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Termasuk pengertian setiap orang adalah sekda, Kepala Dinas, Pejabat, Pengusaha, Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, Yayasan, dan siapa saja yang secara hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban.


Unsur kedua: secara melawan hukum


Berangkat dari pemikiran bahwa Tindak Pidana Korupsi itu terjadi secara terorganisir, sistematik dan meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas (bagian dari HAM), sehingga dikategorikan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) yang penanganan dan pemberantasannya harus dilakukan dengan cara luar biasa pula. Pembentuk UU PTPK semula merumuskan dan mendefiniskan bahwa perbuatan melawan hukum itu mencakup semua perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.


Dalam pendekatan yuridis sosiologis, perumusan dan pendefinisian tersebut memang sangat ideal, akan tetapi dalam kacamata yuridis normatif yang mengkedepankan dogmatika dan ketaat-asaan suatu peraturan perundang-undangan terhadap konstitusi dan asas-asas yang berlaku universal, maka perumusan dan pendefinisian tersebut tidak dapat dibenarkan. Salah satu asas hukum pidana yang universal adalah asas legalitas yaitu suatu asas yang menggariskan bahwa tidak seorangpun dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada terlebih dahulu daripada perbuatannya itu sendiri. Artinya, undang-undang atau peraturan itu harus tertulis, tidak boleh diberlakukan surut, dan tidak dapat dianalogikan.


Pendekatan dogmatis itulah yang kemudian juga dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan perkara Nomor 003/PUUIV/2006 tertanggal 24 Juli 2006. Menurut Mahkamah Konstitusi memang terdapat persoalan konstitusionalitas dengan kalimat pertama Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK khususnya sepanjang berkenaan dengan perbuatan melawan hukum dalam arti materiil yang telah dicoba diimplentasikan untuk menjerat para pelaku Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan bahwa Pasal 28 D ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 telah mengakui dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum yang pasti, dengan mana dalam bidang hukum pidana diterjemahkan sebagai asas legalitas yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, bahwa asas tersebut merupakan satu tuntutan akan kepastian hukum di mana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang tertulis (lex scripta) yang telah lebih dahulu ada;

Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka perbuatan-perbuatan yang tidak patut, perbuatan yang tidak seharusnya, perbuatan yang tercela, perbuatan yang bertentangan dengan norma, semuanya harus telah diatur terlebih dahulu secara tertulis dalam suatu peraturan perudang-undangan sebagai suatu perbuatanperbuatan yang dilarang.


Kalo seseorang dimintakan tolong untuk membelikan sesuatu barang maka sudah menjadi kepatutan bahwa pada saat menyerahkan barang yang dibeli itu disertai juga dengan bukti pembelian. Hal itu adalah suatu kepatutan, kalau tidak ada bukti pembelian maka jelas menimbulkan keraguan apakah benar barang yang dibeli sesuai dengan harga yang sebenarnya atau janganjangan harga yang sesunguhnya lebih murah. Dalam keseharian hubungan yang tidak formal, seperti halnya hubungan antara manusia dengan manusia, pembelian barang yang tidak disertai bukti pembelian jelas bukan perbuatan yang dilarang atau dapat pidana, perbuatan itu hanya persoalan patut atau tidak patut. Namun lain halnya dalam hubungan formal, seorang pegawai negeri menggunakan uang Negara untuk membeli suatu barang tanpa disertai bukti pembelian, maka ketidak-patutan secara administratif tersebut menjadi suatu perbuatan yang corrupt, yang buruk, yang tercela dan apabila ada peraturan perundang-undang apapun bentuknya asalkan tertulis yang mengatur bahwa setiap pejabat yang membelanjakan uang negara harus disertai dengan bukti-bukti pembeliannya, maka perbuatan dimkasud sudah memenuhi unsur PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Dengan tidak adanya bukti pembelian, terang dan jelas pejabat tersebut sudah dapat dipidana berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU PTPK. Jadi jangan diplesetkan atau disesatkan bahwa perbuatan melawan hukum yang harus tertulis itu sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 itu hanya PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG SUDAH DIATUR DALAM PERATURAN PIDANA SAJA.


Agar unsur kedua dari Pasal 2 ayat 1 UU PTPK ini dapat terpenuhi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim TIPIKOR hanya harus/cukup saja memastikan bahwa suatu Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan itu, telah melanggar atau tidak sesuai atau tidak berdasarkan pada ketentuan atau pro sedur atau kewenangan atau kewajiban yang telah ditetapkan terlebih dahulu dalam suatu peraturan perundang-undangan tertulis.


Perlu dipahami dan ditegaskan bahwa Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi adalah seluruh Perbuatan Melawan Hukum termasuk namun tidak terbatas perbuatanperbuatan melawan hukum administratif, melawan hukum pertanahan, melawan hukum lingkungan, melawan hukum pidana, melawan hukum pengelolaan keuangan Negara, dan melawan hukum apapun bentuk peraturannya baik Undang Undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri atau Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota, dan peraturan lainnya. Yang menjadi penting adalah, sepanjang Perbuatan Melawan Hukum itu telah melanggar ketentuan TERTULIS yang merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 Undang Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka terhadap pelakunya harus dapat disidik, dituntut dan divonis berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU PTPK.


Unsur ketiga: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi


Unsur “memperkaya” merupakan berasal dari suatu kata kerja yang berarti menjadikan lebih kaya, yang penekanannya lebih pada Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat terhadap adanya upayaupaya pertambahan kekayaan seseorang. Dikatakan upaya-upaya, karena “memperkaya” itu adalah suatu proses bukan hasil, artinya kalaupun proses atau upaya-upaya menjadikan lebih kaya itu belum berhasil terwujud, maka sepanjang sudah terbukti adanya Perbuatan Melawan Hukum, unsur ini sudah harus dinyatakan terpenuhi, sehingga kepada pelakunya sudah dapat disidik, dituntut dan divonis.

Memperkaya juga tidak selalu berarti bahwa suatu proses yang sebelumnya miskin kemudian mengupayakan menjadi kaya, atau suatu proses yang sudah kaya mengupayakan menjadi lebih kaya, karena “kaya” itu sendiri adalah pengertian yang sangat relatif dan subjektif. Seseorang yang sudah terbiasa setiap bulan memilki rata-rata saldo tabungan 10 juta akan menjadi merasa sangat miskin ketika rata-rata saldonya menjadi 1 juta, begitu sebaliknya seseorang yang sudah terbiasa memiliki rata rata saldo tabungan perbulannya 1 juta rupiah akan menjadi merasa kaya ketika rata rata saldonya menjadi 10 juta rupiah.


Selain itu proses bertambahnya kekayaan juga tidak selalu hanya berkenaan dengan proses bertambahnya penghasilan atau proses bertambahnya uang secara langsung. Akan tetapi, proses bertambahnya barang pun merupakan suatu proses pertambahan atau upaya peningkatan kekayaan. Sebagai contoh seseorang yang semula hanya memiliki dua setel Jas kemudian ber upaya membeli satu setel Jas baru dengan cara menerbitkan SP2D yang menggunakan anggaran belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD yang jelas peruntukannya tidak untuk membeli Jas, maka upaya penambahan satu setel jas baru tersebut juga merupakan suatu proses pertambahan kekayaan yang Melawan Hukum.

Oleh karenanya, dengan adanya upayaupaya Melawan Hukum untuk peningkatan kemampuan daya beli dan/atau adanya upaya-upaya Melawan Hukum untuk peningkatan jumlah penghasilan dan/atau upaya-upaya Melawan Hukum untuk peningkatan nilai aset, sudah cukup dikatakan bahwa unsur “memperkaya” ini sudah terpenuhi, karena sekali lagi yang penting perbuatannnya Melawan hukum.


Unsur ke empat : dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara memahami Dengan Benar Unsur ini untuk Mempercepat Pemberantasan Korupsi


Pembuktian unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” dalam rumusan delik Pasal 2 Ayat UU PTPK, hingga saat ini seringkali seolah menjadi suatu hambatan dan bahkan menimbulkan keraguan bagi para penyidik, penuntut umum dan hakim dalam melakukan penindakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Keraguannya bukan terletak pada definisi “kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara” karena sesungguhnya mengenai kerugian itu telah terdefinisikan secara jelas dan terang, bahwa berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 ayat (22) : “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibatnya perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Sangat jernih bahwa Kerugian ini adalah akibat dari suatu Perbuatan Melawan Hukum yang disengaja maupun lalai,

Minggu, 22 Juli 2012

Sogok dan Suap Menjadi Agama Baru di Indonesia

Ada falsafah orang Cina, mengatakan bahwa tidak ada tembok yang tidak dapat ditembus dengan peluru :"emas". Artinya tidak ada benteng yang kokoh yang tidak dapat ditembus dengan peluru : "emas". Semuanya bisa luluh dengan peluru : "emas". Sekuat apapun pertahanan akan hancur dengan tembakan peluru : "emas".

Itulah falsafah orang Cina yang dipraktekan diberbagai negara, termasuk di Indonesia. Tentu, yang dimaksud dengan peluru : "emas" itu, tak lain, sogok dan suap.
Sekarang, praktek sogok dan suap sudah menjadi budaya, dan bahkan sudah menjadi aqidah, atau menjadi agama baru. Mungkin perlu sogok dan suap itu, dimasukkan ke dalam undang-undang, sebagai agama yang ketujuh. Karena, ajaran dan falsafah orang Cina tentang sogok dan suap itu, sudah mendarah-daging,sampai ke sungsum-sungsum, terutama dikalangan para pejabat dan pemimpin di negeri ini.

Urusan apapun semuanya harus melalui sogok dan suap. Tidak ada lagi urusan yang tidak terkait dengan sogok dan suap. Mulai dari urusan KTP sampai urusan proyek negara yang nilainya triliun, semuanya menggunakan methode sogok dan suap. Sampai urusan orang matipun harus dengan sogok, dan bahkan belakangan al-Qur'an pun dikaitkan dengan sogok dan suap.

Setiap urusan yang ada pasti akan berurusan dengan sogok dan suap. Istilah yang sekarang sudah menjadi lazim itu, disebutkan dengan : "succes fee". Bahasa lain dengan kata : "uang pelicin". Itu dipraktekan oleh para kalangan pimpinan partai sampai pejabat. Semua hanya bisa terjadi dengan sistem transaksional yang ujungnya duwit, dan tidak terlepas denga sogok dan suap.

Maka hanya dalam waktu relatif singkat, Republik ini sudah bisa dikuasai oleh golongan Cina. Terutama ekonominya. Bukan golongan Cina hebat, dan pandai berbisnis. Tetapi, mereka mempraktekan falsafah mereka, yaitu tidak ada tembok yang tidak ditembus dengan peluru : "emas". Asset ekonomi negara lebih 70 persen berada di tangan orang-orang Cina. Mereka benar-benar mempraktekan falsafah yang sudah berlangsung lama di negeri leluhurnya, dan kemudian dipraktekan di Indonesia.

Ilmuwan Jepang dari Kyoto University, Konio Yoshihara, mengatakan di Asia, tidak ada kapitalis sejati. Tetapi, menurut Konio Yoshihara, yang ada, yaitu yang disebut : "Kapitalis Erzat", atau "Kapitalis Benalu". Para pengusaha, terutama pengusaha Cina, yang menukangi pejabat, dan mendapatkan lisensi (izin), modal, proteksi, dan bahkan diberikan monopoli, sehingga menjadi kapitalis. Mereka menjadi konglomerat, bukan karena kehebatan mereka dalam berdagang, tetapi lebih karena faktor mentalitas pejabat dan pemimpin Indonesia yang busuk.

Mereka tidak terlalu lama menukangi para pejabat dan pemimpin Indonesia, hanya kurang dari satu dekade, para pengusaha Cina sudah meraup asset bangsa Indonesia, hanya dengan bermodal falsafah tidak ada tembok yang tidak bisa ditembus dengan peluru : "emas".
Semua pejabat dengan mudah bisa ditekuk oleh para pengusaha, dan dimasukkan ke dalam  kerangkeng kepentingan mereka. Sampai para pejabat menjadikan para cukong "Cina" menjadi sesembahan mereka.

Coba tengok. Mulai dari LIem Sioe Liong, yang di awal kemerdekaan berkenalan dengan Jenderal Gatot Subroto, dan dilanjutkan dengan Jenderal Soeharto, sampai Soeharto, mengambil alih kekusaan di era Orde Baru. Peranan Liem Sioe Liong, memasok kebutuhan tentara waktu itu, dan semua pertemanan itu, berlanjut hingga rezim Orde Baru itu kokoh menguasai seluruh supra struktur negara.

Ketika Soeharto sudah kokoh menguasi kekuasaan, dan dengan dukungan birokrasi, militer, dan Golkar, kekuasaan benar-benar menjadi sebuah keniscayaan. Kemudian, Soeharto menjadi orang Cina yang dulu menjadi temannya, kemudian menjadi pilar ekonomi Orde Baru. Pembangunan selama Orde Baru, hanyalah memberikan kesempatan kepada kelompoknya Liem Sioe Liong, dan kroni-kroni Soeharto. Tidak ada yang lain. Bahkan di zaman Orde Baru, kalangan pengusaha Islam, di bonsai oleh Ali Moertopo, karena memang rezim Orde Baru, tidak menginginkan golongan Islam tumbuh ekonominya.

Liem diberi lisensi (izin), modal, proteksi, dan hak monopoli. Liem diberi izin mengelola import tepung, dan sampai mengolah menjadi produk mie, yang dikonsumsi puluhan juta rakyat Indonesia setiap hari. Sekarang PT Bogasari bukan hanya monopoli, tetapi sudah menjadi kartel. Karena aktitivitas PT Bogasari itu, sudah sangat raksasa, mulai dari hulu sampai hilir, dan itu ada di satu tangan. Semuanya itu, buah dari hubungan antara Liem dengan Soeharto, di tahun l950 an, dan berlanjut sampai Soeharto mengambil alih kekuasaan. Semua diawali dengan sogok dan suap.

Sekarang semua detil bisnis di Indonesia, tidak ada yang tidak berkaitan dengan orang-orang Cina. Mereka walaupun minoritas, tetapi hakekatnya mereka sudah berkuasa di Indonesia. Tidak ada pejabat di Indonesia yang tidak dapat ditekuk oleh para "taoke". Semua pejabat dengan sangat mudah bisa ditekuk oleh para "taipan" (konglomerat) Cina. Merekalah hakekatnya yang berkuasa di negeri ini.

Mengapa sampai sekarang perjanjian ekstradisi tidak pernah terwujud antara Singapura dan Jakarta. Karena, Singapura menjadi surga bagi para maling, yang merampok uang di Indonesia, kemudian disimpan di Singapura, dan pemerintah tidak dapat bertindak. Berapa banyak uang bangsa Indonesia yang dilarikan para maling itu ke Singapura?

Pusat-pusat ekonomi di Indonesia sudah dikuasai oleh para "taipan" Cina, dan dengan cara menyogok, para pejabat atau pemimpin yang ada. Tidak sulit mengangkangi para pejabat Indonesia. Hanya dengan "fulus" mereka sudah "mampus". Artinya, bisa diatur oleh para "taoke" Cina. Semuanya itu, hanyalah dengan methode sogok dan suap.  Seluruh asset negara dan ekonomi mereka kuasai. Sampai ke kampung-kampung.

Bayangkan berapa banyak pasar-pasar tradisional yang bangkrut dan gulung tikar? Akibat adanya hypermart. Di kota Depok yang sangat kecil, di sepanjang Jalan Margonda, berapa hypermart? Bahkan di Depok kota yang kecil itu, terdapat dua Carrefour. Semua itu, hanya menghancurkan pedagang kecil. Belum lagi toko Alfa dan Indomart, yang sekarang menjamur di kampung-kampung. Semua izin akan keluar dengan mudah, hanya dengan uang "recehan" kepada para pejabat.

Lie Sioe Liong sudah mati, dan dilanjutkan para "taipan" lainnya, yang sama-sama menempel kepada kekuasaan. Dengan pura-pura mendukung partai politik. Tokoh Partai Demokrat Hartati Murdaya Po, yang menjadi pengusaha terkenal, yang menguasai Jakarta Fair, sekarang berurusan dengan KPK, yang dituduh melakukan suap.

Hartati pemilik PT Handaya Inti Plantation diduga melakukan suap dan sogok terhadap Bupati Buol, miliaran rupiah, yang sudah menjadi tersangka. Tidak mungkin secara logika seorang manajer yang menyogok, miliaran rupiah kepada Bupati Buol, tanpa sepengetahuan Hartati Murdaya? Semuanya akan menjadi jelas, bagaimana kedudukan Hartati Murdaya, yang menjadi isteri Po, yang menjadi pejabat Partai PDIP.

Tetapi, sekarang sogok suap, sudah meluas, semua kelompok, golongan, dan tidak hanya monopoli ras Cina, yang melakukan sogok dan suap. Orang-orang Cina mungkin berjasa menjadi telah guru sogok dan suap, yang sekarang sudah menjadi agama baru di Indonesia.

Tidak ada satupun manusia Indonesia yang tidak mengenal sogok dan suap. Semua sudah mengenal tentang sogok dan suap. Mereka semua mempraktekan sogok dan suap dalam kehidupan sehari-hari.
Di Jepang orang-orang Cina tidak dapat berkembang, dan mereka hanya hidup di sekitar pelabuhan Yokohama, dan berjualan di kedai. Orang-orang Jepang tidak suka sogok dan suap.

Berbeda dengan para pejabat dan pemimpin  Indonesia yang hanya bisa hidup dengan makan sogok dan suap. Maka, bangsa ini sekarang menjadi budak yang hina oleh bangsa lain, termasuk bangsa Cina, dan asset ekonominya dikuasai oleh asing. Karena mereka dengan mudah dapat di sogok dan di suap. Wallahu'alam.

Minggu, 15 Juli 2012

Membedah Hasrat Kuasa, Pemburuan Kenikmatan, dan Sisi Hewani Manusia di balik Korupsi

Akar dari korupsi ada bermacam-macam. Wacana tentang korupsi pun bertebaran di berbagai bidang keilmuan, mulai dari filsafat, teologi, hukum, sampai dengan ekonomi. Pada ranah moral korupsi dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang merusak moral, atau yang mencerminkan kerusakan moral. Tindakan korup adalah tindakan yang menjauh dari yang baik, dari yang ideal. Di dalam wacana ekonomi dan hukum, korupsi adalah pembayaran atau pengeluaran yang mengangkangi aturan hukum yang berlaku. Ada beragam sebutan untuk tindakan ini, mulai dari menyuap, main belakang, sampai sebutan unik di daerah Timur Tengah, yakni bakseesh. Secara etimologis kata korupsi berasal dari kata Latin, yakni corruptus. Artinya adalah tindakan yang merusak, atau menghancurkan. Ketika digunakan sebagai kata benda, korupsi berarti sesuatu yang sudah hancur, sudah patah.

Bentuk korupsi pertama adalah korupsi politik. Artinya adalah penyalahgunaan kekuasaan publik (politik) untuk memperoleh keuntungan pribadi. Misalnya anda dipercaya mengelola anggaran DPR, namun anda menggunakan sebagian anggaran itu untuk memperkaya diri anda sendiri, atau untuk kepentingan pribadi lainnya. Penggunaan kekuasaan sebagai pejabat negara yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku juga dapat disebut sebagai korupsi. Pada level yang paling parah, korupsi sudah menjadi penyakit sistemik, sehingga sudah dianggap biasa, dan orang sudah tak lagi punya harapan untuk memberantasnya. Biasanya korupsi amat luas tersebar dan tertanam amat dalam di sistem politik dan ekonomi negara-negara berkembang. Ini terjadi karena sistem pembagian kekuasaan antara eksekutif (pelaksana kebijakan), legislatif (pembuat kebijakan), dan yudikatif (pemantau kebijakan) tidak berjalan dengan lancar. Akhirnya sistem hukum tak memiliki kekuatan dan kemandirian yang cukup untuk menjamin bersihnya pemerintahan dari korupsi.
  
Di dalam filsafat klasik, korupsi dianggap sebagai segala hal yang bertentangan dengan kemurnian. Dalam arti ini jiwa adalah sesuatu yang murni, sementara tubuh, dan semua materi fisik, adalah hal-hal yang korup. Yang diperlukan untuk mencapai kebijaksanaan dan pencerahan adalah menyangkal fisik dan materi, serta mencari kebenaran di dalam jiwa. Di sisi lain, sebagaimana dinyatakan oleh Aristoteles, korupsi juga bisa identik dengan dua hal, yakni kematian dan dekadensi moral yang disamakan olehnya dengan hedonisme, yakni hidup yang tujuan utamanya adalah mencari nikmat badaniah semata. Pada level politik yang cukup terlihat adalah karena kesenjangan ekonomi yang terlalu tinggi, dan rusaknya kepercayaan yang mengikat antar anggota masyarakat. Ini bergerak seperti lingkaran setan. Penyebab korupsi dalam konteks ini adalah krisis kepercayaan. Namun karena korupsi krisis kepercayaan pun meningkat, kesenjangan ekonomi semakin besar, dan akhirnya merusak berbagai dimensi kehidupan bersama. Inilah yang menurut Uslaner menjadi penyebab, mengapa korupsi mampu bertahan lama, dan sulit sekali untuk dibasmi. Korupsi adalah penyakit universal negara yang bisa ditemukan dimanapun. Penyebabnya amat mendalam sehingga upaya untuk mengganti sistem pemerintahan, misalnya dari totaliter ke demokrasi, seperti di Indonesia, tidak akan cukup untuk menaklukan korupsi sampai ke akarnya. Justru sebaliknya negara-negara yang notabene berhasil melenyapkan korupsi, seperti Singapura dan Hongkong (Cina), bukanlah negara demokratis.

Di sisi lain masalah utama menyebarnya korupsi adalah karena orang tidak tahu persis apa arti kata korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah suatu konsep yang amat sulit untuk dijelaskan, apalagi dipahami. Setiap definisi menurut Uslaner selalu bermasalah, dalam arti tidak cukup mewakili kerumitan arti kata tersebut. Secara umum dapat dikatakan, bahwa korupsi adalah penggunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi. Kekuasaan publik adalah kekuasaan yang diberikan oleh publik, dan publik bisa berarti masyarakat, ataupun organisasi-organisasi yang ada di dalamnya. Pada level ini banyak orang sepakat dengan definisi tersebut. Namun pada level yang lebih kecil, masalahnya menjadi semakin rumit. Misalnya apakah pemberian hadiah pada seseorang (karena jabatannya) adalah suap yang berarti adalah korupsi? Bagaimana dengan hadiah Lebaran atau hadiah Natal, apakah tidak boleh juga?

Inilah masalah utamanya. Korupsi seringkali didefinisikan dengan mengacu pada standar nilai masyarakat tertentu yang tidak selalu bisa diterima oleh masyarakat lainnya. Artinya apa yang bagiku merupakan korupsi, bagi orang lain merupakan silaturahmi, atau tindakan wajar. Bahkan sebagaimana diamati oleh Uslaner, ada beberapa masyarakat yang mengangap tindak korupsi adalah suatu keharusan, karena merupakan bagian dari kultur masyarakat tersebut. Pada hemat saya pola berpikir semacam ini amatlah sesat, karena mengabaikan begitu saja akibat-akibat yang merusak dari praktek korupsi dengan menggunakan alasan-alasan kultural yang seolah luhur, namun sebenarnya busuk. Sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kebaikan bersama dihisap oleh orang-orang yang duduk di kursi kekuasaan untuk mempergendut rekening pribadinya. Akibatnya orang-orang yang seharusnya mendapat pertolongan justru semakin terpuruk di dalam sulitnya kehidupan.

Kultur korupsi di masyarakat bisa tercipta, karena adanya lingkaran setan kesenjangan ekonomi, tidak adanya kepercayaan, adanya korupsi yang berkelanjutan, dan mulai lagi menciptakan kesenjangan ekonomi yang lebih besar, begitu seterusnya. Di dalam kultur semacam ini, perbuatan korup, seperti menyuap dan mencuri, adalah sesuatu yang biasa, bagian dari rutinitas. Dengan kata lain orang harus korupsi, kalau mau selamat. Orang-orang yang tidak korup justru menjadi korban, dan dikucilkan. Korupsi menjadi sebentuk hegemoni, yakni kekuasaan yang menindas, namun dilihat sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, justru malah wajar dan bernilai baik. Orang menyuap karena tidak ada jalan lain untuk melakukan pekerjaan, selain menyuap. Orang mencuri karena tidak ada jalan lain untuk hidup, selain mencuri. Sementara tindak menyuap dan mencuri justru malah mengembangkan kultur korupsi yang telah ada sebelumnya. Inilah lingkaran setan korupsi.

Yang juga perlu ditegaskan adalah, bahwa korupsi bukan hanya soal hukum, tetapi lebih dalam dari itu, yakni soal kultur. Jika urusan korupsi hanya diserahkan pada para penegak hukum, maka di negara-negara yang memiliki kultur korupsi kuat, orang-orang yang kaya dan berkuasa tidak akan pernah dituntut secara hukum, apalagi dihukum. Juga jika korupsi hanya dilihat sebagai soal hukum, maka pasal-pasal yang multitafsir dapat digunakan oleh para koruptor untuk melakukan korupsi. Dan di Indonesia pasal-pasal yang multitafsir dan saling bertentangan satu sama lain amatlah banyak. Dua hal ini akan membuat pemberantasan korupsi menjadi semakin sulit, dan kultur korupsi akan semakin kuat. Maka kita boleh secara sempit melihat korupsi semata sebagai masalah hukum saja.

Fenomena korupsi dari kaca mata filsafat. Dalam arti ini korupsi adalah ekspresi dari situasi manusiawi kita sebagai manusia, yakni karena kita memiliki hasrat berkuasa, gemar berburu kenikmatan, memiliki sisi-sisi hewani yang brutal,  sehingga korupsi seolah menjadi tindakan wajar yang tak lagi dilihat sebagai kejahatan. Saya akan jelaskan ini lebih jauh nanti. Namun sebelumnya kita sudah melihat, bagaimana korupsi amat terkait dengan kesenjangan ekonomi dan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat. Pertanyaan besarnya tetap bagaimana cara kita membasmi korupsi? Secara empiris yang pertama-tama kita butuhkan adalah basis data yang kokoh dan akurat. Sebagaimana dikutip oleh Uslaner, sampai saat ini hanya ada 18 negara yang memiliki data lengkap terkait dengan korupsi. Dengan kata lain hanya ada 18 negara di dunia ini yang sungguh peduli pada pemberantasan korupsi. Mereka adalah Argentina, Australia, Belgia, Kanada, Denmark, Finlandia, Hungaria, Irlandia, Italia, Jepang, Meksiko, Belanda, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Inggris, Amerika Serikat, dan Jerman. Sementara yang lainnya entah berjalan setengah hati, sehingga data tak lengkap, yang berarti pola pemberantasan korupsi juga tak berjalan mulus, atau tak peduli sama sekali.

Uslaner juga menegaskan bahwa kunci untuk memberantas korupsi adalah dengan membuat masyarakat tidak lagi tergantung pada cara-cara korup untuk mencapai sukses, atau sekedar menjalani hidup. Artinya orang berdagang tidak harus menyuap. Orang mendirikan perusahaan tidak harus menyogok. Orang mengejar tender tidak harus menjilat sang pembuat tender. Orang masuk sekolah elit tidak perlu harus menyogok si kepala sekolah. Orang bisa menjadi pemimpin negara, tanpa harus menjilat pengusaha rakus, atau menipu rakyat dengan slogan-slogan penuh kebohongan. Tindak menyuap polisi untuk meloloskan diri dari surat tilang memang terlihat sebagai tindakan kecil. Namun itu tetaplah tindakan korupsi. Dan seperti sudah disinggung sebelumnya, korupsi kecil itu berpartisipasi di dalam memperbesar kultur korupsi, yang nantinya bisa merusak seluruh sistem masyarakat, dan menghancurkan masyarakat tersebut. Di dalam seluruh proses ini tetap dibutuhkan sosok pemimpin negara yang tegas dan berani mengambil keputusan untuk memberantas korupsi, dan menghukum para koruptor.

Supaya masyarakat tak perlu lagi bergantung pada cara-cara korup untuk hidup, maka perlu ada sistem jaminan sosial yang bermutu, yang mampu menopang hidup mereka sebagai manusia yang memiliki martabat. Dalam konteks ini menurut Uslaner, yang terpenting adalah adanya sistem pendidikan yang mampu menjangkau semua warga masyarakat, tanpa kecuali. Artinya pendidikan gratis untuk rakyat, mulai dari taman kanak-kanak, sampai dengan universitas. Tidak mungkin? Swedia, Denmark, Botswana, Singapura, Hongkong, dan Korea Selatan sudah menjalankan proses ini, walaupun memang masih ada cacat di dalamnya. Dengan adanya pendidikan yang bermutu pada semua orang, maka mereka bisa lebih kritis di dalam memahami praktek-praktek apa yang bisa diterima secara moral, dan mana yang tidak. Adanya kesadaran kritis tersebut membuat perilaku korup menjadi problem yang dipertanyakan dan dipikirkan. Perilaku korup menjadi masalah, dan bukan lagi sesuatu yang wajar. Ini adalah langkah awal untuk memberantas korupsi. Dan yang kedua dengan menyimak pengalaman-pengalaman Singapura, Hongkong, dan Korea Selatan, pendidikan gratis untuk semua orang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Tantangannya juga cukup besar. Di negara-negara yang “sehat”, orang membayar pajak dengan gembira, karena mereka tahu, bahwa uang itu akan digunakan untuk membiayai program-program pemerintah yang menjamin terciptanya masyarakat yang adil dan makmur untuk semua. Salah satu program itu adalah pendidikan gratis untuk semua, tanpa kecuali. Namun di negara-negara yang korup, orang akan enggan untuk membayar pajak, karena mereka tahu, uang pajak akan lari ke kantong-kantong penguasa dan orang-orang dekatnya untuk mempertahankan dan bahkan memperbesar kekuasaannya, sementara kesejahteraan rakyat, terutama mereka yang miskin, akan terbengkalai. Tidak hanya itu mereka juga tahu, jika sakit, rumah sakit akan meminta bayaran tinggi. Jika masuk sekolah mereka akan diminta membayar mahal. Di dalam rutinitasnya mereka juga berpikir, bahwa mencuri hal-hal yang berada di bawah otoritas mereka adalah hal wajar. Jika sudah seperti itu, kultur korupsi akan semakin besar, dan akan semakin sulit untuk dilenyapkan. Semakin besar kultur korupsi, maka semakin besar pula kemungkinan suatu negara untuk hancur, atau jatuh dalam perang saudara yang menelan banyak korban, baik korban jiwa, maupun korban harta benda.

Namun bukankah pendidikan bagi semua warga tanpa kecuali itu membutuhkan biaya besar? Mampukah kita? Kekhawatiran yang ada biasanya berpijak pada argumen berikut, bahwa uang yang digunakan untuk pendidikan bisa digunakan untuk keperluan mendesak jangka pendek, yakni peningkatan ekonomi dalam bentuk pembukaan lapangan kerja. Bukankah kerja (jangka pendek) lebih penting dari pada pendidikan (jangka panjang)? Ahli manajemen ternama asal Harvard University, AS, Michael Porter, berpendapat, bahwa strategi perusahaan harus selalu mempertimbangkan aspek jangka pendek dan jangka panjang pada saat bersamaan. Pendapat ini diungkapkannya ketika dimintai pendapat soal strategi bisnis di tengah resesi ekonomi yang melanda AS pada 2008 lalu. Saya sepakat dengan Porter. Ada beberapa data yang mendukung argumennya.

Pada pertengahan abad 19, Swedia membuat kebijakan pendidikan universal, yakni pendidikan untuk semua warga, tanpa kecuali. Sampai sekarang para pengambil kebijakan di Swedia amat yakin, bahwa itu adalah langkah terbaik untuk melenyapkan korupsi dan menjamin pertumbuhan ekonomi yang mantap dalam jangka panjang sampai sekarang ini. Belajar dari pengalaman Swedia, pada hemat saya, untuk bisa memberantas korupsi sampai ke akarnya, serta menjamin pertumbuhan ekonomi yang mantap mulai dari sekarang sampai masa datang, sistem jaminan sosial, dalam bentuk pendidikan bermutu serta pelayanan kesehatan yang memadai untuk semua rakyat, harus dimulai. Dana untuk itu memang besar, tetapi bisa diperoleh dengan pembuatan pajak progresif (semakin besar harta seseorang, maka semakin besar pajaknya), dan membentuk sistem hukum yang kokoh, yang menjamin tata laksana sistem tersebut berjalan sebersih mungkin.

Seperti sudah disinggung sebelumnya, korupsi selalu melibatkan pengkhianatan atas kepercayaan yang diberikan publik, baik publik rakyat ataupun publik organisasi. Secara positif korupsi juga dapat dilihat sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik yang diarahkan untuk memenuhi kepentingan-kepentingan privat. Misalnya mobil dinas kementrian (kepercayaan publik) yang digunakan untuk berlibur ke luar kota (kepentingan privat-keluarga). Sebagian korupsi dilakukan untuk memperoleh uang untuk kepentingan pribadi dari sumber-sumber yang seharusnya untuk kepentingan publik. Di balik konsep ini tertanam pengandaian dasar, bahwa ada perbedaan yang cukup mendasar antara barang publik dan barang privat di dalam masyarakat. Korupsi mengaburkan pembedaan ini, dan memperlakukan barang publik sebagai barang privat. Pengaburan ini tidak selalu haru identik dengan kehendak jahat ataupun kerakusan manusia, tetapi juga oleh ideologi yang sedang kuat berpengaruh di dalam masyarakat.

Di dalam gejala liberalisasi ekonomi, di mana semua unsur bisnis dan ekonomi masyarakat dijadikan milik swasta, orang menjadi amat sulit membedakan antara milik publik dan milik privat. Inilah yang saya maksud, ketika menyatakan, bahwa ideologi bisa amat mempengaruhi kemampuan orang untuk sungguh membedakan barang privat dan barang publik. Johnston juga mencatat, bahwa perubahan kebijakan pemerintah juga membuat orang sulit membedakan barang privat dan barang publik. Kesulitan yang bermuara pada kebingungan ini merupakan peluang terjadinya korupsi yang tak disadari. Pada level yang paling parah, menurut Johnston, perilaku korup tidak lagi dilihat sebagai korupsi, melainkan sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, yakni bagian dari rutinitas. Korupsi menjadi udara yang kita hirup sehari-hari, sehingga kita tidak lagi menyadari keberadaannya.


Berbicara tentang korupsi kita selalu berbicara tentang dua hal, yakni pengkhianatan dan penyalahgunaan. Pertanyaan yang lebih kritis adalah, bagaimana kita mengartikan “penyalahgunaan” secara tepat, secara persis? Seperti dicatat oleh Johnston, biasanya orang mengartikan “penyalahgunaan” sebagai hal-hal yang secara langsung bertentangan dengan hukum formal yang berlaku. Hal ini dianggap menguntungkan, karena hukum formal dianggap cukup stabil, dan mengikat. Namun ada kelemahan yang cukup mendasar dari argumen ini. Jika sang penguasa itu korup, maka ia pasti akan membuat hukum-hukum yang juga korup, yang membenarkan kekuasaannya. Inilah lingkaran setan korupsi yang akan muncul, jika kita menyandarkan definisi hukum semata-mata secara legal formal. Lalu apa pilihan yang kita punya?

Altenatif lain sebagaimana dicatat oleh Johnston adalah ukuran kultural sebagai ukuran korupsi. Artinya korup atau tidaknya suatu tindakan diukur dari sistem nilai budaya yang berlaku di tempat tersebut. Argumen ini juga amat lemah, karena sistem nilai budaya suatu masyarakat seringkali amat kabur, dan mengundang beragam tafsiran yang berbeda, sehingga menciptakan kebingungan. Juga muncul bahaya relativisme, di mana satu orang mengira satu tindakan sebagai korupsi, sementara orang yang berasal dari budaya lain melihat itu sebagai tindakan yang wajar, bahkan baik. Pada hemat saya ketika mencoba mendefinisikan korupsi, kita perlu selalu berpijak pada beberapa nilai dasar, yakni nilai keadilan, perdamaian, dan akuntabilitas, atau pertanggungjawaban. Jadi apapun tolok ukur normatifnya, entah itu hukum formal ataupun sistem nilai budaya, prinsip keadilan, perdamaian, dan akuntabilitas tetap harus terkandung di dalamnya.

Seperti sudah disinggung sebelumnya, pada hemat saya, korupsi adalah suatu tindak penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi. Beberapa konsep yang perlu ditekankan, sebagaimana dicatat oleh Johnston, adalah konsep “penyalahgunaan”, “publik”, “privat”, dan bahkan “keuntungan”. Banyak orang memiliki pemahaman yang berbeda tentang konsep-konsep tersebut. Masyarakat yang satu memiliki pemahaman yang amat bertentangan dengan masyarakat lainnya tentang konsep-konsep itu. Saya rasa di titik inilah kita memiliki kesulitan besar untuk memahami arti tindakan korupsi, dan bagaimana cara mencegah, ataupun menghancurkannya. Di masyarakat Indonesia, pembedaan antara ruang publik maupun ruang privat pun masih tidak jelas. Misalnya ketika saya parkir di pinggir jalan untuk membeli buah, apakah itu melanggar kepentingan publik, atau tidak? Biasanya orang akan menjawab iya, walaupun tindakannya tetap melanggar apa yang ia katakan. Intinya ia tetap melanggar kepentingan publik.


Di Indonesia sebagaimana saya amati, korupsi tidak lagi dijalankan secara perorangan, tetapi sudah membentuk sistem persekongkolan orang-orang korup. Akibatnya sistem persekongkolan yang korup tersebut menghambat kemajuan mentalitas maupun institusi-institusi yang menopang masyarakat, dan menghambat gairah partisipasi rakyat untuk terlibat dalam proses pembangunan. Dan juga sudah kita lihat sebelumnya, bagaimana suatu tindakan yang mengikuti aturan dan hukum yang ada pun juga bisa merugikan masyarakat, yakni menghambat perkembangan institusi dan partisipasi rakyat. Hal ini bisa terjadi, ketika pemerintah yang ada, terutama lembaga legislatif, membuat peraturan undang-undang yang korup, yakni undang-undang yang memungkinkan terjadinya perilaku korup. Inilah yang menurut Johnston terjadi di negara-negara maju sekarang ini. Parlemen menghasilkan undang-undang yang tidak adil, sehingga memicu terciptanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang korup dan merugikan rakyat.

Menurut saya salah satu solusi yang bisa diambil untuk menanggapi masalah ini adalah dengan membuat pembedaan yang tegas antara kepentingan publik dan kepentingan privat. Pembedaan ini kemudian disosialisasikan secara masif dan intensif kepada seluruh rakyat melalui pendidikan, maupun media-media lainnya. Memang harus diakui pembedaan itu tidaklah mutlak, dan bisa berubah sesuai dengan situasi. Segala urusan publik harus diputuskan dengan menggunakan mekanisme publik pula yang mengikutsertakan, sedapat mungkin, semua pihak terkait. Jangan sampai keputusan-keputusan publik dibuat dengan mekanisme-mekanisme kepentingan privat yang seringkali bertentangan dengan kepentingan bersama. Inilah yang sekarang ini terjadi. Keputusan-keputusan yang terkait dengan kepentingan bersama dibuat melalui mekanisme-mekanisme yang hanya melibatkan sekelompok orang dengan kepentingan pribadinya masing-masing. Akibatnya tidak ada pertanggungjawaban yang bersifat publik. Ketidakadilan pun tercipta. Pada hemat saya ini juga bisa digolongkan sebagai korupsi, karena terjadi percampuran yang ganjil antara kepentingan publik dan kepentingan privat.

Maka keputusan yang bersifat publik harus dilempar ke publik, dan tidak pernah boleh dibuat di dalam ruang-ruang rahasia yang bersifat privat. Di dalam proses ini, peran pemerintah amatlah besar, terutama dalam dua hal, yakni sungguh menerapkan proses-proses publik di dalam setiap pembuatan kebijakan, serta memberikan hukuman yang proporsional pada setiap percampuran ganjil antara ruang publik dan ruan privat. Kegagalan untuk menjalan dua peran itu bisa melahirkan sistem korupsi yang luas dan dalam, sehingga amat sulit untuk dibongkar. Lalu bagaimana dengan sektor privat, seperti bisnis dan beragam jenis perusahaan lainnya yang dimiliki perorangan? Bagaimana proses akuntabilitas di dalam organisasi-organisasi yang memang bukan milik publik? Sebenarnya sejauh saya paham, proses-proses hukum semacam itu memang sudah ada. Hukum sudah mengenali beragam bentuk penipuan di lingkungan perusahaan bisnis, mulai dari pemalsuan, penipuan, dan monopoli pasar yang juga bisa dikategorikan sebagai korupsi, sehingga bisa dijerat dengan pasal-pasal hukum yang ada. Walaupun begitu tetaplah harus dipahami, bahwa korupsi-korupsi yang terjadi di Indonesia, baik di sektor privat maupun sektor publik, sudah bersifat sistemik dan kultural.

Maka analisis dan intervensi yang dilakukan tetap harus menggunakan pendekatan yang juga bersifat sistemik dan kultural. Inilah yang akan coba saya lakukan di dalam buku ini.

Selepas perang ideologi yang ditandai dengan runtuhnya rezim totaliter di Uni Soviet pada awal dekade 1990-an lalu, masyarakat dunia berharap, bahwa proses-proses pasar bebas dan demokrasi politis akan mengantarkan pada terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. Komunisme dan sosialisme, yang dianggap sebagai satu-satunya penghalang untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan, kini sudah tidak lagi laku sebagai ideologi tata kelola politik dan ekonomi masyarakat. Namun harapan memang tak selalu sejalan dengan kenyataan. Ideologi pasar bebas yang mengedepankan kompetisi, dicabutnya berbagai aturan yang mengekang gerak modal, dan dicabutnya berbagai subsidi untuk rakyat justru malah mengancam proses-proses demokrasi itu sendiri. Bisa dibilang kini demokrasi sudah berubah menjadi aristokrasi, yakni pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok elit. Dalam konteks ini elit bisnislah yang memegang kekuasaan sesungguhnya. Dengan kata lain ideologi pasar bebas justru malah mengangkangi demokrasi, dan menjauhkan rakyat dari keadilan yang diimpikan bersama.

Ideologi pasar bebas juga telah mengubah pandangan dunia manusia-manusia abad 21. Singkat kata solidaritas sosial komunitas digantikan oleh kompetisi ekonomi, nilai-nilai ideal hidup digantikan semata menjadi kekayaan ekonomi, dan partisipasi politik digantikan semata-mata menjadi membayar pajak, tak lebih dan tak kurang. Dengan kata lain menurut saya kini terjadi privatisasi kehidupan publik, yang berdampak pada rusaknya tata komunitas yang telah ada sebelumnya, dan menjadi sumber identitas sosial masyarakat tersebut. Di era pasar bebas ini, bagi banyak orang, kata demokrasi dan ekonomi membawa nada negatif, yakni semakin lebarnya jurang antara yang kaya dan yang miskin, serta semakin besarnya kecemasan orang akan kehilangan pekerjaan yang telah menopang dia dan keluarganya selama ini. Pada sisi politik gerak pasar bebas telah menghisap idealisme kepemimpinan yang telah membawa Indonesia pada kemerdekaan lebih dari 60 tahun yang lalu. Kepemimpinan politis sekarang ini pun tak luput dari nilai-nilai kompetisi ekonomi yang jauh dari cita-cita solidaritas maupun keadilan sosial.

Akibatnya terjadi berbagai anomali politik di berbagai negara di dunia. Banyak lahir negara-negara yang maju secara ekonomi, namun terbelakang secara demokrasi, seperti Cina, Singapura, dan Kuwait. Di sisi lain negara-negara yang mencoba untuk meningkatkan kualitas demokrasinya justru terjebak dalam hutang luar negeri yang begitu besar, dan mengalami krisis di berbagai bidang, seperti AS, Eropa, dan Indonesia. Pada hemat saya putusnya hubungan harmonis antara pasar bebas dan demokrasi bisa terjadi, karena tingkat korupsi yang begitu dalam, yang terjadi di negara-negara demokratis. Korupsi terjadi di sektor publik, maupun di sektor privat dalam bentuk monopoli pasar, praktek suap, dan manipulasi harga produk yang juga berari penipuan masyarakat luas demi meraup keuntungan finansial. Maka pembongkaran dan pemusnahan korupsi menjadi tugas kita bersama, karena korupsi menjadi satu-satunya penghalang kita untuk sampai pada keadilan sosial dan kebaikan bersama untuk semua.

Sekarang ini banyak orang hanya melihat korupsi semata sebagai persoalan ekonomi dan politik. Padahal akar dari korupsi adalah situasi manusia itu sendiri, dan mengakar amat dalam di dalam kultur masyarakat terkait. Diperlukan kehendak politik yang amat besar dari seluruh masyarakat, terutama pimpinannya, untuk menciptakan tata kelola demokratis yang bebas dari korupsi, serta menciptakan aturan-aturan yang menata ekonomi, supaya bisa memastikan sumber daya yang ada bisa tersebar secara merata, dan keadilan sosial bisa tercipta. Buku ini ingin membantu terjadinya proses-proses tersebut dari sudut pandang filsafat. Buku ini hendak melihat korupsi sebagai fenomena manusiawi, kultural, dan sistemik, serta menjauhi kebiasaan masyarakat untuk melihat korupsi semata sebagai persoalan politik maupun ekonomi belaka. Harapannya jelas supaya kita semua bisa memahami akar dari korupsi yang tertanam di dalam diri kita masing-masing, dan belajar untuk menjinakkannya.