Pengelolaan keuangan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih amburadul. Buktinya, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan berbagai 'dosa' APBD Sumut baik 2009 dan 2010 sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBD Sumut.
Menurut Kepala BPK RI Sumut, Oodj Huziat, tadi malam, sejumlah permasalahan yang kembali ditemukan dalam laporan keuangan APBD 2010 yaitu terkait kas daerah, aset tetap serta persoalan dana bantuan sosial (bansos). Sedangkan tiga permasalahan baru yang ditemukan yakni menyangkut piutang lainnya, investasi baik permanen maupun nonpermanen serta realisasi belanja barang dan jasa.
"Dalam penyajian kas di bendahara pengeluaran terdapat dana sebesar Rp1,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan serta pungutan pajak sebesar Rp700 juta yang tidak disetor ke kas negara. Dana ini telah digunakan untuk keperluan lain di luar ketentuan," katanya.
Untuk piutang lainnya, Pemprov Sumut menyajikan masing-masing Rp6,9 miliar pada 2010 dan Rp 9,2 miliar pada 2009. Piutang tersebut termasuk tunjangan komunikasi intensif bagi anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang telah dipungut bendahara sekretariat dewan, namun tidak dicatat dalam buku kas sebesar Rp4 miliar.
"Uang tersebut dalam penguasaan mantan Sekretaris DPRD Sumut sebelumnya dan telah digunakan untuk keperluan lain di luar ketentuan," ujarnya menambahkan.
Temuan baru lainnya yaitu menyangkut investasi dalam bentuk dana bergulir 2010 dan 2009 masing-masing Rp10,1 miliar yang dicairkan dari kas daerah selama periode 2004-2006. Dana tersebut telah disalurkan ke koperasi dan UKM sebesar Rp8,1 miliar. Sisa dana Rp2 miliar masih tersimpan di rekening bank Dinas Koperasi dan UKM, namun dinas tersebut tidak membuat laporan perkembangan yang jelas atas jumlah yang telah disalurkan.
Sedangkan permasalahan yang tetap ditemukan di antaranya persoalan aset tetap, yaitu menyangkut dua persil lahan senilai Rp49,8 miliar yang telah diserahkan ke pemerintah daerah lain namun masih diakui sebagai aset Pemprov Sumut.
Kemudian, 26 persil lahan seluas 20.000 meter persegi yang masih dinilai Rp1. Peralatan dan mesin yang telah rusak berat atau tidak jelas keberadaannya sebesar Rp103 juta, sementara realisasi belanja pemeliharaan tahun 2010 sebesar Rp2,4 miliar belum dapat dikapitalisasi karena tidak dapat ditelusuri.
Usai sidang paripurna, Huziat juga menyampaikan bahwa temuan yang mengandung unsur pidana telah diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di antaranya terkait dana bansos.
Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, menyebutkan bahwa LHP tersebut segera akan ditindaklanjuti DPRD Sumut sesuai fungsi dan kewenangannya.
Senin, 06 Juni 2011
Minggu, 05 Juni 2011
Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat
“BANYAK PENYIMPANGAN”
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan banyak penyimpangan penggunaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat selama tahun 2002-2010. Dari jumlah dana Rp 19,12 triliun yang diperiksa BPK, sebanyak Rp 4,12 triliun telah terjadi penyimpangan, baik oleh Pemerintah Provinsi Papua maupun Papua Barat.
Selain ada yang digunakan fiktif, tak sesuai ketentuan, ada pula yang digunakan untuk jalan-jalan ke Eropa dan lainnya, demikian laporan audit BPK. Total dana otsus yang disalurkan oleh pemerintah pusat ke Papua dan Papua Barat sejak 2002 hingga 2010 tercatat Rp 28,84 triliun. Namun, berdasarkan uji petik, cakupan dana yang diperiksa BPK hanya Rp 19,12 triliun.
Ketua BPK Hadi Purnomo membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan penggunaan dana otsus Papua dan Papua Barat. Rizal Djalil, anggota BPK yang mengoordinasi audit itu, menyatakan, pihaknya akan menyerahkan laporan tersebut kepada DPR, Senin hari ini.
Menurut dia, temuan BPK membuka mata bahwa pendelegasian pengelolaan keuangan kepada elite lokal sebagai implementasi otonomi ternyata tidak diiringi akuntabilitas memadai.
”Pemerintah pusat harus membuat koridor jelas dan memberikan atensi agar komitmen pemerintah yang besar pada terwujudnya kesejahteraan dapat benar-benar terwujud,” katanya.
Menurut laporan itu, penyimpangan pelaksanaan otsus terjadi karena, antara lain, belum adanya Peraturan Daerah Khusus Papua dan Papua Barat. Pengalokasian dana otsus selama ini hanya didasarkan pada kesepakatan antara gubernur dan bupati atau wali kota, tanpa ada nota kesepakatan.
Laporan itu menyebutkan, tanpa ada ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan, penyaluran dana otsus berpotensi tidak tepat sasaran dan terjadi penyalahgunaan.
Laporan BPK mengungkapkan penyimpangan yang meliputi kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif senilai Rp 28,94 miliar, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan atau pembayaran tidak sesuai ketentuan senilai Rp 218,29 miliar, dan penyelesaian pekerjaan yang terlambat dan tidak dikenai denda senilai Rp 17,22 miliar. Ada dana didepositokan di Bank Mandiri dan Bank Papua Rp 2,35 triliun.
Hadi menambahkan, pihaknya baru saja kembali dari Papua untuk menyaksikan penandatanganan kesepakatan antara BPK dan DPRD se-Provinsi Papua mengenai tata cara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK ke DPRD.
Terkait temuan penyimpangan dana otsus, laporan BPK menyebutkan, Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi mengakui pemerintahnya belum menyiapkan perangkat peraturan pengelolaan otsus dan masih dalam tahapan koordinasi dengan Majelis Rakyat Papua. Sebaliknya, Gubernur Papua Barnabas Suebu hingga 13 April lalu tidak menyampaikan tanggapan atas temuan BPK itu.
Langganan:
Postingan (Atom)