Jumat, 15 November 2019

Rudi Karetji: SULITNYA MEROBOHKAN INCUMBENT

Rudi Karetji: SULITNYA MEROBOHKAN INCUMBENT: Mengikuti perkembangan Pilkada dibeberapa daerah tentu mengetahui para incumbent atau petahana dapat kembali menguasai panggung Pilkada 202...

Rudi Karetji: HUKUM DI INDONESIA MASIH BERPIHAK PADA PEJABAT DAN...

Rudi Karetji: HUKUM DI INDONESIA MASIH BERPIHAK PADA PEJABAT DAN...: Hukum di negeri ini masih berpihak pada orang yang berduit dan pejabat sedangkan masyarakat kecil selalu diperlakukan tidak adil. Hal ini d...

Rudi Karetji: HIBAH DAN BANSOS MENJADI SESUATU YANG MUDAH DAN EN...

Rudi Karetji: HIBAH DAN BANSOS MENJADI SESUATU YANG MUDAH DAN EN...: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 mengenai Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapa...

Minggu, 04 Oktober 2015

HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KORUPSI

Di Indonesia praktek korupsi sudah semakin meluas dan bahkan sudah sampai disegala aspek kehidupan, baik ditingkat pusat maupun di daerah, korupsi disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena telah menyebabkan timbulnya kemiskinan dan kesengsaraan rakyat. Upaya pemberantasan korupsi telah direalisasikan dalam kerangka yuridis pada masa pemerintahan Habibie dengan keluarnya UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menggantikan UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah lagi menjadi Uu RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam era reformasi, penjatuhan pidana bagi pelaku korupsi mengalami perkembangan dengan makin mencuatnya wacana penjatuhan pidana mati bagi koruptor, banyak pro dan kontra tentang pemberlakuan pidana mati untuk kasus korupsi.

Tulisan ini mengangkat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan Urgensi Pidana Mati terhadap Pelaku korupsi, yakni tentang Urgensi Pidana Mati Terhadap Pelaku Korupsi dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, dan Penerapan Pidana Mati dalam upaya pemberantasan Tindak pidana Korupsi di Indonesia.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doctrinal yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku, maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan.

Urgensi Pidana Mati terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, dianggap masih sangat penting penjatuhannya terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi, karena pemberlakuan Pidana Mati pada dasarnya bertujuan untuk menakut – nakuti dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, agar orang – orang yang tadinya berniat melakukan korupsi menjadi takut untuk melakukannya,

Apalagi jika mengingat bahwa Indonesia termasuk Negara terkorup di dunia, maka penerapan pidananya memang harus tegas, namun tetap selektif dan hati – hati. Penerapan pidana mati dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah diatur di dalam Pasal 2 (2) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

Dan sebagaimana di ketahui bahwa Indonesia adalah termasuk Negara demokrasi terbesar di dunia, jadi sudah selayaknya mempertimbangkan untuk melakukan hukuman mati bagi pelaku korupsi, karena korupsi juga termasuk pelaku kejahatan Hak Asasi Manusia.

Kata Kunci : Urgensi, Pidana Mati, Pelaku Korupsi

Ditulis Oleh
RUDY KARETJI

Kamis, 11 Desember 2014

KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA): KORUPSI SUDAH MERAKYAT

KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA): KORUPSI SUDAH MERAKYAT: Kata-kata  korupsi   dan   rakyat   kini semakin hangat diperbincangkan. Apalagi kalo bukan karna kasus seorang   oknum , anggota dewan yan...

KORUPSI SUDAH MERAKYAT

Kata-kata korupsi dan rakyat kini semakin hangat diperbincangkan. Apalagi kalo bukan karna kasus seorang oknum, anggota dewan yang terhormat, dan ada juga Kepala Daerah (Bupati, Gubernur) tertangkap tangan dan di identifikasi menerima suap (korupsi), oleh Tim KPK. Dan semakin heboh karena penyuapan ini dilakukan oleh pengusaha dan pejabat pemerintah daerah. Yang bisa dipastikan, lembaran rupiah dan dolar yang jumlahnya tidak sedikit itu bukan dari kantong pribadi si pejabat. 
Mengapa…? Karena untuk saat ini, di negri ini, masih banyak para pejabat yang mencari celah agar dapat terus memperkaya harta pribadinya. Logikanya, kalo si penjabat itu sendiri masih serakah dengan harta, tidak mungkin dia mau memberi suap dari katong pribadinya. 
“Lalu kenapa ya, rakyat bangsa ini masih saja dipimpin atau diwakili oleh pejabat dan wakil rakyat yang seperti itu ? Apa dosa rakyat bangsa ini…?” 
Nah…, itu pertanyaan menarik, “Apa dosa rakyat bangsa ini…?”. Mungkin di satu sisi, memang pejabat dan wakil rakyat seperti itu pantas dihukum karena telah berbuat kriminal, dan telah mengkhianati kepercayaan rakyatnya. Terlepas dari kondisi latar belakang kasus yang terjadi. Mungkin memang ketika menjabat sudah berniat korupsi untuk ‘mulangin modal’, atau sedang khilaf, atau mungkin juga pas lagi apes (sebelumnya ga pernah korupsi, pas ternyata tergoda, pas langsung ketangkep). 
Tapi…., coba kita sejenak bercermin, apa dosa rakyat bangsa ini…? apa memang ini sepenuhnya kesalahan pejabat dan wakil rakyat itu…! 
Bukankah negri ini adalah negara demokrasi ? Demokrasi memang layaknya pedang bermata dua. Ketika rakyat dan peserta pesta demokrasi ini sudah mampu berpikir bijak, mampu bersikap adil, tidak mudah tergoda iming-iming sesaat dengan beberapa lembar rupiah, tentu akan menghasilkan wakil-wakil rakyat yang sifatnya tak jauh berbeda dengan rakyatnya. Sebaliknya, jika kini yang muncul adalah oknum-oknum pejabat dan wakil rakyat yang korup, mungkinkah perilaku korup juga sudah merakyat di negri ini? Hanya hati nurani andalah yang bisa menjawabnya dengan jujur..
Salam Anti Korupsi
Rudy Karetji

Sabtu, 21 Desember 2013

Upaya Pencegahan Dini

Saat ini telah dikembangkan berbagai metode guna mencegah tindak korupsi. Metode ini juga dikembangkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga negara yang menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalime. Upaya pencegahan yang umum dikenal dengan istilah Fraud Control System telah diinisiasi dan terus didorong oleh BPK.

Atas kewenangannya, BPK berhak mengakses informasi seluruh pengelola keuangan negara khususnya yang telah mengembangkan sistem informasi dengan dana APBN/APBD. Adanya data yang bersifat terpadu dan elektronik, diharapkan akan memudahkan audit yang disebut electronic audit. Hal ini mengefektifkan langkah penelusuran untuk mengetahui matching tidaknya data.

Pada lokus korupsi bermodus perjalanan dinas di birokrasi misalnya, dengan sistem informasi terpadu ini akan memudahkan telaah audit tanpa harus melakukan fieldwork audit. Selain mudah, hal ini memudahkan pengamatan dalam upaya pencegahan dini.  Praktek ini cukup maju akan tetapi belum menjawab persoalan seutuhnya.

Misi BPK untuk memberikan jaminan “Wajar Tanpa Pengecualian” pada pengelolaan keuangan negara melalui e-audit memang patut diapresiasi. Sebagai deteksi awal hal ini memang akan memudahkan telaah modus, lokus berikut aktornya. Selain efisien dan efektif, model pencegahan ini memberi meminimalisir konflik antara auditor dan auditee (orang atau lembaga yang diaudit).

Perlu dicatat bahwa modus kejahatan (termasuk korupsi) selalu selangkah lebih maju dibanding sistem pengawasan dan pencegahan itu sendiri. Sebagai contoh, korupsi bermodus perjalanan dinas. Sampai saat ini, birokrat yang menitip SPPD tanpa menjalani langsung, atau mengurangi volume kunjungan yang bersilisih dengan laporan masih terjadi.

Jika hanya mendasar pelaporan meski telah bersifat elektronik, ada kemungkinan sebagian pelaku juga akan terlatih mengakali laporan supaya “terkesan” akuntable. Pemenuhan beberapa item seperti yang dimintakan sistem elektronik tetap berkemungkinan direkayasa dengan berbagai kecanggihan modus baru.

Untuk itu yang lebih menarik untuk dikembangkan adalah pengawasan berbasis masyarakat. Untuk itulah dibutuhkan keterbukaan informasi yang simultan dan berketerusan dari pengelola keuangan negara. Lahirnya UU No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat mendukung terhadap tumbuhnya pengawasan masyarakat terhadap indikasi dan potensi korupsi khususnya di birokrasi.

BPK memang telah memiliki kontak pengaduan. Akan tetapi belum dikenal luas sehingga dari jumlah populasi maupun persebaran pengadunya belum optimal. Dibutuhkan, jejaring informasi antar masyarakat luas melalui kampanye yang berketerusan menyangkut metode masyarakat dalam mengenali dan melaporkan pengaduannya.

Rudy Karetji
Direktur Eksekutif KRAK INDONESIA