Di Indonesia praktek korupsi sudah semakin meluas dan bahkan
sudah sampai disegala aspek kehidupan, baik ditingkat pusat maupun di
daerah, korupsi disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena
telah menyebabkan timbulnya kemiskinan dan kesengsaraan rakyat.
Upaya pemberantasan korupsi telah direalisasikan dalam kerangka
yuridis pada masa pemerintahan Habibie dengan keluarnya UU No. 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
menggantikan UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, yang kemudian diubah lagi menjadi Uu RI No. 20 Tahun
2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam era reformasi, penjatuhan pidana bagi pelaku korupsi
mengalami perkembangan dengan makin mencuatnya wacana penjatuhan
pidana mati bagi koruptor, banyak pro dan kontra tentang pemberlakuan
pidana mati untuk kasus korupsi.
Tulisan ini mengangkat beberapa permasalahan yang berkaitan
dengan Urgensi Pidana Mati terhadap Pelaku korupsi, yakni tentang
Urgensi Pidana Mati Terhadap Pelaku Korupsi dalam upaya
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, dan Penerapan
Pidana Mati dalam upaya pemberantasan Tindak pidana Korupsi di
Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian
doctrinal yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang
tertulis di dalam buku, maupun hukum yang diputuskan oleh hakim
melalui proses pengadilan.
Urgensi Pidana Mati terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi
dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,
dianggap masih sangat penting penjatuhannya terhadap pelaku Tindak
Pidana Korupsi, karena pemberlakuan Pidana Mati pada dasarnya
bertujuan untuk menakut – nakuti dan memberikan efek jera terhadap
pelaku korupsi, agar orang – orang yang tadinya berniat melakukan
korupsi menjadi takut untuk melakukannya,
Apalagi jika mengingat
bahwa Indonesia termasuk Negara terkorup di dunia, maka penerapan
pidananya memang harus tegas, namun tetap selektif dan hati – hati.
Penerapan pidana mati dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
sudah diatur di dalam Pasal 2 (2) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi,
Dan sebagaimana di ketahui bahwa Indonesia adalah termasuk Negara demokrasi terbesar
di dunia, jadi sudah selayaknya mempertimbangkan untuk melakukan hukuman mati bagi pelaku korupsi, karena korupsi juga termasuk pelaku kejahatan Hak Asasi Manusia.
Kata Kunci : Urgensi, Pidana Mati, Pelaku Korupsi
Ditulis Oleh
RUDY KARETJI
Minggu, 04 Oktober 2015
Kamis, 11 Desember 2014
KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA): KORUPSI SUDAH MERAKYAT
KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (KRAK INDONESIA): KORUPSI SUDAH MERAKYAT: Kata-kata korupsi dan rakyat kini semakin hangat diperbincangkan. Apalagi kalo bukan karna kasus seorang oknum , anggota dewan yan...
KORUPSI SUDAH MERAKYAT
Kata-kata korupsi dan rakyat kini semakin hangat diperbincangkan. Apalagi kalo bukan karna kasus seorang oknum, anggota dewan yang terhormat, dan ada juga Kepala Daerah (Bupati, Gubernur) tertangkap tangan dan di identifikasi menerima suap (korupsi), oleh Tim KPK. Dan semakin heboh karena penyuapan ini dilakukan oleh pengusaha dan pejabat pemerintah daerah. Yang bisa dipastikan, lembaran rupiah dan dolar yang jumlahnya tidak sedikit itu bukan dari kantong pribadi si pejabat.
Mengapa…? Karena untuk saat ini, di negri ini, masih banyak para pejabat yang mencari celah agar dapat terus memperkaya harta pribadinya. Logikanya, kalo si penjabat itu sendiri masih serakah dengan harta, tidak mungkin dia mau memberi suap dari katong pribadinya.
“Lalu kenapa ya, rakyat bangsa ini masih saja dipimpin atau diwakili oleh pejabat dan wakil rakyat yang seperti itu ? Apa dosa rakyat bangsa ini…?”
Nah…, itu pertanyaan menarik, “Apa dosa rakyat bangsa ini…?”. Mungkin di satu sisi, memang pejabat dan wakil rakyat seperti itu pantas dihukum karena telah berbuat kriminal, dan telah mengkhianati kepercayaan rakyatnya. Terlepas dari kondisi latar belakang kasus yang terjadi. Mungkin memang ketika menjabat sudah berniat korupsi untuk ‘mulangin modal’, atau sedang khilaf, atau mungkin juga pas lagi apes (sebelumnya ga pernah korupsi, pas ternyata tergoda, pas langsung ketangkep).
Tapi…., coba kita sejenak bercermin, apa dosa rakyat bangsa ini…? apa memang ini sepenuhnya kesalahan pejabat dan wakil rakyat itu…!
Bukankah negri ini adalah negara demokrasi ? Demokrasi memang layaknya pedang bermata dua. Ketika rakyat dan peserta pesta demokrasi ini sudah mampu berpikir bijak, mampu bersikap adil, tidak mudah tergoda iming-iming sesaat dengan beberapa lembar rupiah, tentu akan menghasilkan wakil-wakil rakyat yang sifatnya tak jauh berbeda dengan rakyatnya. Sebaliknya, jika kini yang muncul adalah oknum-oknum pejabat dan wakil rakyat yang korup, mungkinkah perilaku korup juga sudah merakyat di negri ini? Hanya hati nurani andalah yang bisa menjawabnya dengan jujur..
Salam Anti Korupsi
Rudy Karetji
Sabtu, 21 Desember 2013
Upaya Pencegahan Dini
Atas kewenangannya, BPK berhak mengakses informasi seluruh pengelola keuangan negara khususnya yang telah mengembangkan sistem informasi dengan dana APBN/APBD. Adanya data yang bersifat terpadu dan elektronik, diharapkan akan memudahkan audit yang disebut electronic audit. Hal ini mengefektifkan langkah penelusuran untuk mengetahui matching tidaknya data.
Pada lokus korupsi bermodus perjalanan dinas di birokrasi misalnya, dengan sistem informasi terpadu ini akan memudahkan telaah audit tanpa harus melakukan fieldwork audit. Selain mudah, hal ini memudahkan pengamatan dalam upaya pencegahan dini. Praktek ini cukup maju akan tetapi belum menjawab persoalan seutuhnya.
Misi BPK untuk memberikan jaminan “Wajar Tanpa Pengecualian” pada pengelolaan keuangan negara melalui e-audit memang patut diapresiasi. Sebagai deteksi awal hal ini memang akan memudahkan telaah modus, lokus berikut aktornya. Selain efisien dan efektif, model pencegahan ini memberi meminimalisir konflik antara auditor dan auditee (orang atau lembaga yang diaudit).
Perlu dicatat bahwa modus kejahatan (termasuk korupsi) selalu selangkah lebih maju dibanding sistem pengawasan dan pencegahan itu sendiri. Sebagai contoh, korupsi bermodus perjalanan dinas. Sampai saat ini, birokrat yang menitip SPPD tanpa menjalani langsung, atau mengurangi volume kunjungan yang bersilisih dengan laporan masih terjadi.
Jika hanya mendasar pelaporan meski telah bersifat elektronik, ada kemungkinan sebagian pelaku juga akan terlatih mengakali laporan supaya “terkesan” akuntable. Pemenuhan beberapa item seperti yang dimintakan sistem elektronik tetap berkemungkinan direkayasa dengan berbagai kecanggihan modus baru.
Untuk itu yang lebih menarik untuk dikembangkan adalah pengawasan berbasis masyarakat. Untuk itulah dibutuhkan keterbukaan informasi yang simultan dan berketerusan dari pengelola keuangan negara. Lahirnya UU No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat mendukung terhadap tumbuhnya pengawasan masyarakat terhadap indikasi dan potensi korupsi khususnya di birokrasi.
BPK memang telah memiliki kontak pengaduan. Akan tetapi belum dikenal luas sehingga dari jumlah populasi maupun persebaran pengadunya belum optimal. Dibutuhkan, jejaring informasi antar masyarakat luas melalui kampanye yang berketerusan menyangkut metode masyarakat dalam mengenali dan melaporkan pengaduannya.
Rudy Karetji
Direktur Eksekutif KRAK INDONESIA
Menumbuhkan Kejujuran
Publik mengapresiasi progresifitas KPK dalam penindakan kasus korupsi dengan operasi tangkap tangan. Begitu halnya dengan Kejaksanaan dan lembaga penegak hukum lain meski dinilai kalah dibanding KPK. Akan tetapi, faktanya kita sering dihadapkan pertanyaan awam bagaimanakah cara efektif memberantas korupsi.
Inilah hal menarik yang perlu dibahas oleh siapapun. Sebab, spirit pencegahan harus ditumbuhkan agar energi penegak hukum tidak tersedot habis untuk menangani. Dalam dunia kebencanaan, kita mengenal istilah mitigasi sebagai upaya preventif yang dilakukan secara simultan dan menyeluruh untuk menghindari dan meminimalisir terjadinya resiko.
Begitu halnya dalam pencegahan korupsi. Sesungguhnya sudah dikenal istilah fraud control system. Sebuah sistem yang dapat diartikan sebagai upaya sistematis guna menutup lubang-lubang adanya kesempatan KKN melalui monitoring yang kuat.
Dengan upaya penutupan kesempatan tersebut, persoalannya tinggal satu yaitu niat. Dimanapun tempatnya dan siapapun orangnya berpotensi punya niat korupsi. Utamanya yang memiliki akses kekuasaan baik dalam hal politik, ekonomi, agama atau aspek lainnya. Niat secara personal harus diantisipasi dengan penguatan pentingnya edukasi dan praktek kejujuran.
Salah satu praktek kejujuran yang efektif adalah di lembaga pendidikan mulai tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi. Sudah seharusnya ada kurikulum tentang kejujuran yang menjadi pengamatan keseharian karakter anak didik maupun pendidik. Sekolah tak melulu mengajarkan kepandaian otak, tetapi juga bertumpu pada pengembangan karakter jujur.
Sangat perlu skor kejujuran anak didik maupun pendidik terpantau dalam instumen pengujian. Apakah melalui ujian tertulis seperti UN, atau pengamatan perilaku. Jika sejak usia dini telah dibangun moralitas jujur, dalam pikiran alam bawah sadar tentu akan segan melakukan tindak korupsi.
Kasus korupsi yang menimpa Rubi Rubiandini yang notabene Guru Besar Kampus Kenamaan dan pernah menyabet gelar teladan menjadi preseden buruk terhadap model pembelajaran di lembaga pendidikan. Kita tahu bahwa kejujuran belum dianggap sebagai sebuah pembelajaran khusus sehingga tidak menjadi mata pelajaran khusus.
Rudy Karetji
Direktur Eksekutif KRAK INDONESIA
Jumat, 20 Desember 2013
Telaah Budaya korupsi
Hubungan antara korupsi dengan budaya memang telah menjadir sorotan banyak ahli. Budaya balas budi ada;ah perilaku seseorang menunjukan balas budi pada orang yang telah memberi keberuntungan. Contohnya kepada raja, sesepuh yang dalam istilah modern bergeser seperti pemberi proyek, pemberi jabatan dan lain sebagainya.
Saat melakukan balas budi yang dibawa tentunya barang berharga yang diharapkan akan disukai. Disinilah muncul istilah “upeti” yaitu harta terpilih dan istimewa. Bentuknya bisa uang, atau emas, perak dan hewan peliharaan. Dalam khazanah modern benda tersebut berubah menjadi cek, emas, mobil mewah, wanita cantik dan lain sebagainya.
Sebagian orang menyebut korupsi adalah budaya. Sebab pada umumnya, rekanan saling bersepakat untuk menggelar pertemuan dalam rangka menghadap pejabat tersebut. Ini hukum tak tertulis yang kemudian menjadi pemicu dan pemacu adanya kolusi dan korupsi. Sebab, secara budaya setiap pejabat tender yang baru juga banyak yang tidak menolak ketika ditemui meski kedoknya basa-basi atau hanya sekedar perkenalan.
Komunikasi seperti itulah yang menyebabkan munculnya niat-niat yang tak seharusnya. Lord Acton menyebut bahwa “power tend to corrupt”. Pernyataan ini untuk menegaskan bahwa setiap orang yang berkuasa selalu berkecenderungan untuk korup. Salah satunya karena keterbukaan komunikasi yang menjadikan pemangku kepentingan dalam hubungan batin yang dekat pula.
Lima penyebab utama korupsi yaitu; rendahnya gaji, adanya kesempatan, hukuman yang rendah, faktor budaya dan rendahnya dukungan politik. Menurutnya, budaya yang permisivis akan menjadi batu penghambat pencegahan tindak korupsi. Sebab, di dalam pikiran bawah sadar juga tidak ada penentangan.
Hal ini sangat berbeda dengan tradisi atau budaya di negara lain. Ambil contoh di China atau Jepang. Akibat rasa malu karena dituduh terlibat tindak korupsi, tak sedikit pejabat mengundurkan diri atau bahkan bunuh diri. Korupsi tetap dianggap sebagai hal yang memilukan dan memalukan kehidupannya.
Rudy Karetji
Meluasnya Lokus Korupsi
Berbagai tindak korupsi yang tidak hanya merambah di dunia politik,
ekonomi dan usaha, birokrasi, tetapi juga sudah merambah ke dunia
peradilan seperti dalam kasus Akil Muhtar, eks Ketua Mahkamah
Konstitusi, menandakan bahwa lokus korupsi semakin menggurita. Termasuk
di lembaga kepolisian dalam kasus Irjen Djoko Susilo yang tersangkut
kasus simulator SIM.
Tak cukup itu, bidang yang bersentuhan dengan agamapun telah tercemari dengan korupsi. Siapapun pasti miris dan mengelus dada dengan adanya kasus korupsi pengadaan Al Quran, korupsi biaya nikah di KUA. Tak beda halnya korupsi di dunia pendidikan yang akhir-akhir ini menjadi banyak sorotan karena melibatkan orang cerdik pandai, kaum intelektual dan orang berpendidikan lainya.
Lokus korupsi (tentunya juga kolusi dan nepotisme) telah meluas seiring dengan bertambahnya aktor di berbagai bidang. Hampir semua profesi di negeri ini terwakili oleh oknumnya. Tidak hanya pengusaha, politisi, olahragawan, ekonom, birokrat, penegak hukum, tetapi juga telah melibatkan agamawan agama, pendidik, dan lain sebagainya.
Modusnya pun semakin beragam. Bertemu di luar negeri, di hotel, menggunakan pesan BBM, ketemu darat dan lain sebagainya. Alasan yang digunakan pun beragam seperti untuk pemenangan partai, calon Pilkada, investasi hingga kesenangan semata. Tak aneh bila istilah juga semakin kreatif, seperti apel malang, apel washington, fustun, salam putih, arbain milliar cash, dan lain sebagainya.
Belajar dari ribuan kasus yang sudah terungkap dan terselesaikan, sudah saatnya dibuat telaah kritis menyangkut lokus terjadinya korupsi. Telaah tersebut akan memudahkan publik mengenali, mengantisipasi dan ikut menangani bila terjadi tindak korupsi. Publik perlu mengetahui titik kritis terjadinya korupsi dari akar sampai ujung berdasarkan praktek nyata yang terjadi.
Rudy Karetji
Direktur Eksekutif KRAK INDONESIA
Tak cukup itu, bidang yang bersentuhan dengan agamapun telah tercemari dengan korupsi. Siapapun pasti miris dan mengelus dada dengan adanya kasus korupsi pengadaan Al Quran, korupsi biaya nikah di KUA. Tak beda halnya korupsi di dunia pendidikan yang akhir-akhir ini menjadi banyak sorotan karena melibatkan orang cerdik pandai, kaum intelektual dan orang berpendidikan lainya.
Lokus korupsi (tentunya juga kolusi dan nepotisme) telah meluas seiring dengan bertambahnya aktor di berbagai bidang. Hampir semua profesi di negeri ini terwakili oleh oknumnya. Tidak hanya pengusaha, politisi, olahragawan, ekonom, birokrat, penegak hukum, tetapi juga telah melibatkan agamawan agama, pendidik, dan lain sebagainya.
Modusnya pun semakin beragam. Bertemu di luar negeri, di hotel, menggunakan pesan BBM, ketemu darat dan lain sebagainya. Alasan yang digunakan pun beragam seperti untuk pemenangan partai, calon Pilkada, investasi hingga kesenangan semata. Tak aneh bila istilah juga semakin kreatif, seperti apel malang, apel washington, fustun, salam putih, arbain milliar cash, dan lain sebagainya.
Belajar dari ribuan kasus yang sudah terungkap dan terselesaikan, sudah saatnya dibuat telaah kritis menyangkut lokus terjadinya korupsi. Telaah tersebut akan memudahkan publik mengenali, mengantisipasi dan ikut menangani bila terjadi tindak korupsi. Publik perlu mengetahui titik kritis terjadinya korupsi dari akar sampai ujung berdasarkan praktek nyata yang terjadi.
Rudy Karetji
Direktur Eksekutif KRAK INDONESIA
Langganan:
Postingan (Atom)