Kamis, 18 April 2013

GBHO KOMITE RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA



Garis – Garis Besar Haluan Organisasi

A.    Pendahuluan

Garis – Garis Besar Haluan Organisasi merupakan kerangka Ideologi, Organisasi, Politik, Strategi, dan Taktik yang disingkat IDEOPOLSTRATA. Pergerakan organisasi ini selanjutnya menjadi dasar kesinambungan roda organisasi menuju tujuan KRAK INDONESIA. Dan unutuk mengawal sampai ke gerbang tujuan mestinya dilakukan berbagai proses tahapan yang cerdas, sehingga potensi saat ini menjadi tolok ukur masa mendatang.

Sebagai generasi muda, yang anti akan korupsi adalah sebuah keharusan dalam rangka membangun daerah ini dengan lebih baik. Sesuai dengan kondisi geografis dan kultur budaya serta memiliki kekayaan mineral, semestinya dijaga dan dikawal kemanfaatannya. Kelak dikemudian hari jika hasrat ini menjadi nyata menjadi damai lestari.

Beberapa hal yang menjadi kelemahan dan hambatan yang mesti segera diatasi dengan segala kekuatan dan peluang. Dan tidak memaksakan diri menjadi frontal hanya karena jiwanya menangis melihat korupsi yang memiskinkan masyarakat Indonesia. Semua itu terjadi oleh karena sebagian manusia menjadi rakus dan serakah.

B.    Tujuan

Tujuan GBHO KRAK INDONESIA adalah untuk memberikan pemahaman mendalam bagi setiap anggota tentang apa itu, untuk apa dan bagaimana mencegah dan memberantas anti korupsi ?. Agar dalam melakukan program – program organisasi dapat mengambil bentuk yang sesungguhnya sesuai dengan tahapan – tahapan yang dirumuskan dalam GBHO.

C.    Ideologi

Ideologi sebagai paham ataupun aliran pemikiran bagi setiap organisasi menjadi dasar gerakan ataupun identitas yang membedakannya dengan organisasi lainnya. Secara umum KRAK INDONESIA mengambil bentuk ideologi pada Kelompok – kelompok pencinta anti korupsi yang bersandar pada Pancasila dengan ikatan solidaritas tinggi dalam Kode Etik Pencinta anti korupsi.

KRAK Indonesia dengan kajian ideologisnya mendefenisikan Tuhan – Manusia – Alam semesta adalah ikatan tak terpisahkan. Tuhan pada puncaknya sebagai Esensi Pancaran Energi Cahaya Cinta, sementara manusia dan alam semesta termanifestasi secara sempurna. Menafikan realitas ini dipandang sebagai sebuah ketimpangan atau ketidak seimbangan sehingga mestinya manusia sadar akan tanggungjawab selaku pribadi maupun kolektif.

Menghargai dan mengambil manfaat dari kehidupan kultur masyarakat yang sangat menjunjung tinggi budaya malu. Disinilah KRAK INDONESIA wajib mempelajari kasus korupsi oleh karena, dengan semangat bereksistensi dan berdialektis dengan semua unsur masyarakat. KRAK INDONESIA selalu berpedoman sekali maju pantang untuk mundur dan lebih baik melawan daripada harus berkompromi dengan koruptor. sebagai ciri khasnya berkeyakinan bahwa “Tuhan bersama orang-orang yang berani”.

Dalam hal ini kajian KRAK INDONESIA adalah perpaduan antara Materi dan non Materi. Atau secara filosofis Jiwa dan lingkungan adalah Materialisme dan Idealisme. Keduanya menunjukkan proses dialektis, dimana ide sebagaii tak terlihat, kemudian dipahami oleh orang – orang mitologi sebagai ampu, jiwa, ruh, penguasa dan sebagainya. Kehadiran manusia dalam cara dan tingkat berfikirnya memandang dengan logika, baik logika mistika maupun logika materialis. Eksitensi manusia disini memberi tarikan yang sangat kuat memaknai habitatnya dan mendefenisikan dirinya sebagai bagian dari lingkungan. Dengan Jiwanya bersama alam menjadi Jiwa yang lebih besar. Inilah KRAK INDONESIA. Ideologi ini kedepan dapat diperkaya melalui pengkajian-pengkajian.

D.    Organisasi
Organisasi adalah sekumpulan dua orang atau lebih yang saling bekerjasama untuk mencapai tuajuan bersama. KRAK INDONESIA sebagai organisasi dibentuk sesuai dengan ideologi Pencinta Anti Korupsi dengan penjabaran karakteristik dan pola berfikir para anggotanya. Organisasi ini kemudian menyusun program-program mendatang secara bertahap sesuai dengan tujuan KRAK INDONESIA.

KRAK INDONESIA untuk tetap bertahan melakukan kaderisasi secara periodic. Dalam kaderisasi ini dibuatkan formula yang mampu memberikan melahirkan kader dan generasi pelanjut yang kuat dan tangguh, memiliki kepribadian utuh, dan jiwa kepemimpinan.

Managemen organisasi menjabarkan fungsi planning, organizing, actuating dan controlling (POAC), bagi pengurus sebagai pedoman menjalankan roda organisasi kearah yang lebih professional. Personalia pengurus maupun stock holder lainnya dalam KRAK INDONESIA mengupayakan dirinya mampu memahami setiap bagian-bagian pekerjaan sebagaimana amanah yang telah diberikan. Disini tempat belajar membentuk mental hidup, mengorganisir diri sendiri menjadi pribadi yang siap tampil sebagai pemuda bangsa dan daerah yang pencipta dan pengabdi.

Melakukan kaderisasi bukan hanya dalam kegiatan formal seperti basic training pencinta anti korupsi. Disisi lain terdapat pembinaan anggota secara non formal dan informal. Pada tingkat pengurus berlaku tanggungjawab satu periode setelahnya.

Para pendiri KRAK INDONESIA sebagai person – person yang memperkenalkan organisasi ini ditempatkan sebagai penjaga marwah organisasi. Sehingga diberikan kewenangan – kewenangan khusus terutama dalam hal yang sangat strategis. Kewenangan tersebut di format melalui Majelis Pertimbangan Organisasi yang anggotanya adalah pendiri itu sendiri ditambah mantan ketua – ketua formatur  pengurus KRAK INDONESIA.

Pengangkatan Direktur Eksekutif Nasional dan Pengurus KRAK INDONESIA berdasarkan Tingkatan Anggota, dimana calon formatur ketua umum adalah anggota yang memiliki tingkatan keanggotaan tertinggi dalam KRAK INDONESIA dan disesuaikan dengan urutan anggota. Pada periode-periode awal hal ini tetap dilakukan agar menjaga ketimpangan kinerja pengurus. Namun demikian pada masa mendatang jika kondisi anggota yang sudah meluas dan bercabang dapat dilakukan pemilihan secara demokratis.

E.    Politik
Politik adalah kebijakan, dalam hal ini kebijakan atau politik organisasi dimaksudkan untuk mengawal kepentingan organisasi. Politisasi organisasi bersifat kedalam dan keluar. Politik kedalam adalah membentuk kader dan menformulasikan bentuk kader dalam susunan kerangka program – program KRAK INDONESIA. Sedangkankan politik keluar merupakan langkah strategis untuk mengangkat KRAK INDONESIA di hadapan Publik sebagai organisasi yang kuat dan siap berinteraksi confidence dengan organisasi / institusi luar.

F.     Strategi
Strategi organisasi terangkum dalam penyusunan program dan kebijakan setiap periode. Dengan ini dibuat kerangka strategi secara bertahap mulai dari progam jangka pendek, program jangka menengah dan program jangka panjang. Tahapan tahapan dimaksud sebagai berikut:

1.                 Program Jangka Pendek

Program jangka pendek diarahkan pada pengenalan-pengenalan keorganisasian dan pencinta anti korupsi, dengan masa 3 kali periode kepengurusan.

Tahap I
Bentuk struktur organisasi pada format dasar dimana pengurus secara sederhana hanya terdiri dari Direktur Eksekutif Nasional,Deputi, Sekertaris Eksekutif dan Direktur Keuangan. serta divisi - divisi. Pada tahapan ini kegiatan-kegiatan organisasi adalah kegiatan monotoring sambil memperkenalkan tata cara laporan pertanggungjawaban.

Tahap II
Sebagai kegiatan utama pencinta Anti korupsi dan juga menangani perekrutan anggota baru dan kebijakan kebijakan lain di sekitar monitoring sambil melakukan penyelidikan terhadap pembentukan divisi-divisi baru melengapi divisi yang sudah ada. Bentuk-bentuk rapat pleno tahunan sudah mulai diterapkan yaitu rapat pleno I, II dan III. Perekrutan anggota baru sudah memamakai instruktur sendiri dengan pemateri ditambah materi-materi keorganisasian yang dilakukan secara kolektif.

Tahap III
Pada Tahap ini susunan pengurus semakin mendekati bentuk yang ideal. Struktur pengurus membentuk dua bidang tambahan yaitu bidang internal dan bidang eksternal. Bidang internal bertugas menangani pendidkan dan pelatihan, Bidang eksternal menangani kegiatan-kegiatan kemitraan dan advokasi social. Setiap bidang terdapat wakil sekertaris yang membantu sekertaris umum. Fungsi pengawasan dan control serta legalitas keputusan organisasi di tangan Majelis Pertimbangan organisasi (MPO). MPO diadakan untuk memberikan ruang kepada anggota diluar pendiri untuk lebih berperan, sementara MPO dari para pendiri lebih banyak memformulasi bentuk organisasi ke arah yang lebih ideal disamping memiliki kewenangan untuk mengesahkan kepengurusan.

2.                 Program Jangka Menengah
Program jangka menengah disusun 3 kali tahapan program jangka pendek


Tahap I
Pada tahap ini ditempuh selama 3 kali periode kepengurusan. Struktur organisasi  sudah berada pada gerbang yang ideal, bidang-bidang yang dibutuhkan dalam organisasi sudah lengkap dan dibantu oleh keberadaan departemen departemen sebagai administrator organisasi. Seluruh Pendiri pada periode akhir sudah tidak berperan lagi sebagai pengurus. Atribut-atribut organisasi sudah lengkap, seperti logo, pdl, bendera, hymne dan mars. Minimal sekali melakukan kegiatan / seminar dan bedah kasus. Kaderisasi ditingkat anggota biasa berjalan berkesinambungan seperti pemateri dan instruktur.

Tahap II
Pada tahap ini KRAK INDONESIA tidak lagi mengalami kekurangan peralatan. Stok instruktur dan pemateri dari anggota sudah siap pakai, terutama dalam rangka membangkitkan kembali Orang - orang pecinta anti korupsi yang sudah stagnan.  

Tahap III
Persiapan pembentukan kepengusan di tingkat wilayah (propinsi) dan daerah (kabupaten/kota)


G.   Taktik
Taktik melaksanakan program KRAK INDONESIA sebagaimana hasil dari mekanisme musyawarah. Instrumen taktik dimulai tahap – tahap penyusunan agenda program kerja, dan pelaksanaan rapat-rapat teknis seperti rapat harian dan rapat pleno. Yang seluruhnya diarahkan pada teknis pelaksanaan strategi.

Sebagai catatan bahwa menjalankan organisasi tidak harus kaku, dan takut salah, yang diharapkan pada dasarnya adalah mobilitas pengurus melakukan komunikasi sesuai dengan agenda-agenda yang telah ditetapkan.

H.    Penutup
Demikianlah GBHO ini dibuat dalam rangka mendukung kinerja aparat organisasi agar lebih komprehensip menjalankan tugas – tugas organisasi yang tersusun terencana dengan baik.

Kamis, 03 Januari 2013

Pemberantasan Korupsi: Tinjauan Dualitas Struktur dan Pelaku

Pemberantasan korupsi, yang merupakan salah satu butir tuntutan reformasi, sampai saat ini belum menjadi prioritas utama program aksi pemerintah. Alih-alih bisa memberantas korupsi, pemerintah tampaknya malah terjebak dalam perilaku korup itu sendiri. Bahkan seperti disinyalir banyak pihak, realitas bau busuk korupsi di sekeliling mereka tercium kian tajam.

Sedikitnya ada dua penyebab ketidakmampuan (impotensi) pemerintah memberantas korupsi.

Pertama, korupsi sangat lekat dengan kekuasaan, kewenangan dan pemilikan senjata, dimana kesemuanya dimiliki oleh pemerintah beserta jajaran perangkat hukumnya seperti kejaksaan, kepolisian, kehakiman dan sejumlah lembaga pengawasan. Artinya, pihak yang paling potensial melakukan korupsi adalah pemerintah. Pada saat perilaku korup sudah menjadi budaya pemerintahan, maka setiap usaha pemberantasan korupsi sama halnya dengan bunuh diri.

Kedua, pemberantasan korupsi sulit dilakukan karena perilaku korup merupakan suatu hubungan dualitas struktur (bukan sistem) dan pelaku. Karena sifatnya yang merupakan dualitas, pelaku dan struktur saling mengandaikan. Jika korupsi bersifat dualisme, pelaku dan struktur akan saling bertentangan. Namun karena berbentuk dualitas, pelaku dan struktur saling mengandaikan dan keduanya merupakan faktor yang berperan penting dalam perkembagan praktik-praktik korupsi tersebut.

Dualitas Struktur dan Pelaku

Perilaku korup pada dasarnya merupakan struktur yang terdapat dalam rasio pelaku sebagai hasil sedimentasi dari perulangan praktik korupsi yang berjalan dari waktu ke waktu. Praktik korupsi yang bisa dilakukan berulang-ulang oleh pelaku ini, memiliki implikasi pada terbaliknya cara pikir. Nikmat pribadi karena pemilikan materi yang berlimpah, disertai dengan miskinnya kesadaran moral, akhirnya menyeret pelaku pada keyakinan bahwa melakukan korupsi lebih rasional dibanding menghindarinya. Semakin banyak pengalaman korupsi, semakin wajar dan rasional pula perilaku tersebut di mata pelakunya.

Penilaian masyarakat yang telah terkena dampak kapitalisme dan materialisme, yang meletakan standar kesuksesan seseorang dari harta kekayaan yang dimiliki, menambah kuat rasionalitas korupsi ini. Standar ini memicu semangat pelaku untuk memiliki materi yang sebanyak-banyaknya dengan cara apapun, bahkan dengan cara yang melanggar aturan dan hukum. Kita dapat mengatakan bahwa keserakahan terhadap materi ini juga diakibatkan oleh implikasi dari budaya kapitalisme yang sangat mengagungkan harta milik. Sejumlah pengamat menilai bahwa biang keladi korupsi adalah kapitalisme serta sekutu sejarahnya, yaitu, kolonialisme.

Meskipun kita tidak dapat sepenuhnya menyalahkan kapitalisme, namun hampir tidak dapat dipungkiri bahwa munculnya fenomena kerakusan akan harta di masyarakat kontemporer, yang sebagian diantaranya mengakibatkan tindakan korupsi, sebagian disumbang oleh budaya kapitalisme.

Struktur perilaku korup yang telah terbentuk dalam rasio pelaku tersebut kemudian menjadi sarana praktik sosial berikutnya. Berdasarkan pada rasionalitas bahwa tindakan korupsi adalah normal, wajar, dan telah membudaya, pelaku tidak segan-segan lagi melakukan korupsi selanjutnya. Seperti telah dikatakan di atas, rasionalitas menjadi terbalik, perilaku korupsi menjadi rasional, sedangkan tindakan menghindari korupsi malah menjadi tidak rasional karena berarti menyia-nyiakan kesempatan untuk mendapatkan materi.

Rasionalitas subjektif pelaku seperti ini pada akhirnya akan menular pada orang-orang di sekitarnya. Pada saat perilaku korup telah menjadi rasionalitas subjektif dari banyak pelaku, berarti telah terbentuk semacam rasionalitas objektif bahwa normal dan wajar saja melakukan korupsi. Apabila rasionalitas perilaku korupsi telah mendekati tahap objektif ini, perilaku korupsi cenderung dilakukan dengan sangat sistematis. Dengan tidak malu-malu, pelaku seperti ini mencari orang yang bisa diajak kerjasama melakukan korupsi. Hal ini mematahkan asumsi bahwa karakteristik korupsi adalah dilakukan secara diam-diam dan personal. Asumsi tersebut mengatakan bahwa seseorang tidak akan berani mengajak orang lain berbuat korupsi karena orang yang diajak tersebut akan tahu perilaku korup yang dilakukannya.

Seiring dengan bertambah sistematis dan terorganisirnya perilaku korupsi, akhirnya tindakan tercela tersebut dilakukan dalam suatu jaringan kerja. Dengan tidak malu-malu, mereka mengatur strategi agar ada aliran uang masuk ke dalam rekening jaringan tersebut untuk kemudian dibagi-bagi diantara mereka.

Pertama, berdasarkan informasi dari seorang wartawan investigatif asing, mengungkapkan bahwa jaringan korupsi tersistematis terdapat juga di Bappenas dan melibatkan pejabat dari lembaga internasional. Pejabat dari lembaga internasional tersebut bekerjasama dengan beberapa pejabat Bappenas memanfaatkan dana utangan yang masih belum terpakai ( yang berasal dari informasi wartawan tersebut, besar dana utangan yang belum terpakai ketika itu sebesar US$ 600 juta) untuk menciptakan proyek-proyek yang pasti disetujui. Proyek-proyek tersebut tentu diwarnai mark-up dan pembocoran dengan sepengetahuan para ahli asing tersebut, karena mereka tergabung dalam komplotan koruptor itu.

Kedua, Menurut Pak Kwik Bahwa ada suatu bank BUMN yang memiliki sistem yang sangat bagus. Dari transaksi perbankan sehari-hari, para pejabat bank tersebut mengetahui bahwa setiap kliring antar cabang yang dilakukannya tidak pernah menghasilkan saldo kliring antar cabang yang nihil. Berdasarkan kesepakatan mereka, dibuat rekening khusus yang berfungsi sebagai “keranjang sampah” supaya semua buku ditutup dengan saldo kliring nol. Ternyata saldo rekening tersebut luar biasa besarnya. Akhirnya dibuat suatu sistem dan program komputer yang kerjanya membagi isi rekening tersebut ke seluruh rekening direksi sampai kepala bagian bank tersebut secara “adil” dan rapi.

Ketiga, korupsi yang terjadi di perpajakan, dimana pendapatan pajak secara keseluruhan untuk Tahun Anggaran 2003 sekitar 240 triliun rupiah. Korupsi di perpajakan berawal dari penentuan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang ditentukan bersama antara pejabat pajak dan wajib pajak. Contoh bahwa pada saat jumlah pajak sudah disetujui, misalnya sebesar 400 juta, sering kali yang masuk ke kas negara hanya, misalnya 100 juta. Pembayar pajak diberi tanda terima dari kas negara dan dijamin tidak diganggu lagi. Dari contoh tersebut terlihat bahwa 75 persen pajak dikorupsi oleh pejabat pajak yang tentu saja ini tidak dilakukan sendiri, melainkan dalam suatu jaringan. Kalau diasumsikan bahwa yang dikorupsi hanya 50 persen dan penerimaan pajak tahun 2003 yang berjumlah sebesar 240 triliun, maka kita akan tahu bahwa korupsi di perpajakan mencapai angka 240 triliun, suatu angka yang luar biasa besarnya.

Tiga contoh tersebut menggambarkan betapa sistematisnya praktik korupsi yang dilakukan oleh orang-orang pemerintah. Korupsi telah dilakukan dengan berlandaskan pada kesepakatan bersama para pengambil kebijakan di organisasi tersebut. Luar biasa, korupsi telah terstruktur dalam setiap rasio pelaku sehingga telah menjadi rasio objektif dalam organisasi. Apabila terus berlangsung, struktur tersebut akan berkembang dan tertanam semakin kuat, dan akan menjadi sarana praktik korupsi berikutnya. Rantai dualitas struktur dan pelaku korupsi ini hanya bisa diputus dengan mengubah struktur dalam rasio pelaku.

Perubahan Struktur

Perubahan yang harus dilakukan agar korupsi dapat diberantas, atau paling tidak, dapat diminimalisir, adalah dengan mengubah struktur yang ada dalam rasionalitas pelaku dengan cara menanamkan pengertian bahwa tindakan korupsi adalah melanggar hukum dan moralitas. Untuk mengubah struktur, kita terlebih dahulu harus mengenali apa itu struktur.

Struktur terdiri dari aturan dan sumber daya. Struktur ini di satu sisi terbentuk dari perulangan praktik sosial, di sisi lain membentuk praktik sosial itu sendiri. Struktur yang terdiri dari aturan dan sumber daya ini, pada akhirnya dapat dilihat sebagai sifat atau ciri-ciri dari sistem sosial. Dengan kata lain, sistem sosial merupakan pelembagaan dari struktur, yang terdiri dari aturan dan sumber daya.

Jadi, struktur korupsi adalah aturan dan sumber daya yang terdapat dalam rasio pelaku sebagai hasil sedimentasi dari perulangan praktik korupsi yang berjalan dari waktu ke waktu. Struktur yang terbentuk dari perulangan praktik korupsi ini, selanjutnya akan menjadi sarana praktik korupsi berikutnya. Struktur korupsi ini pada akhirnya dapat dilihat sebagai sifat atau ciri-ciri dari sistem yang korup. Sistem yang korup merupakan pelembagaan dari struktur korupsi, yaitu aturan-aturan dan sumber daya yang korup.

Berdasarkan uraian tersebut, menghilangkan korupsi hanya bisa dilakukan dengan perubahan yang sistemik. Perubahan sistemik ini hanya bisa dilakukan dengan melakukan perubahan struktur. Kita harus membongkar struktur tersebut dan “mempretelinya” bagian per bagian. Setelah ditemukan bagian per bagiannya, kita dapat melakukan perubahan pada tiap bagian tersebut.

Struktur fragmentasi menjadi tiga, yaitu, penandaan/signifikasi (signification), penguasaan/dominasi (domination), dan pembenaran/legitimasi (legitimation). Mengacu pada pembagian ini, dalam melakukan perubahan struktur, termasuk struktur korupsi, kita harus melakukannya dengan cara merubah tiga komponen struktur ini. Dalam tiga bagian struktur ini, sedikitnya ada enam hal yang harus dilakukan perubahan agar korupsi dapat diberantas.

Dari struktur signifikasi, ada satu hal yang harus diubah, yaitu, struktur rasionalitas subjektif (yang di Indonesia sekarang ini tampaknya telah menjadi rasionalitas objektif) yang beranggapan bahwa korupsi adalah perbuatan yang rasional. Rasio tersebut harus diubah menjadi keyakinan bahwa perbuatan korupsi adalah tidak rasional. Pelaku korupsi harus disadarkan bahwa perilakunya tidak rasional karena resiko yang begitu berat yang akan dihadapinya, yaitu, bukan hanya penjara tetapi juga pelanggengan pemiskinan masyarakat. Namun keberhasilan upaya penyadaran ini sangat ditentukan oleh keseriusan para penegak hukum mempraktekkan Law Enforcement.

Untuk memperkuat Law Enforcement, perubahan struktur rasionalitas dari subjek ini harus dilakukan. Perubahan ini paling mungkin dilakukan oleh masyarakat, yaitu, dengan meningkatkan sikap kritis mereka terhadap tindakan korupsi. Sikap kritis ini harus dijaga keberlangsungannya dengan cara membentuk sebanyak mungkin simpul-simpul di masyarakat yang bisa mengawasi setiap praktik pemerintahan. Kehadiran Komite Ralyat Anti Korupsi Indonesia (KRAK Indonesia) semoga merupakan darah segar bagi usaha memerangi korupsi. Namun tidak cukup dengan KRAK Indonesia dan ICW, diperlukan simpul-simpul lain di masyarakat yang bersedia berperang melawan para koruptor. Idealnya dalam satu Kabupaten/Kota terdapat satu simpul.

Simpul-simpul yang menjadi kontrol eksternal pemerintah ini akan efektif apabila dibantu oleh pers. Dengan kritisisme mereka yang tinggi, diharapkan birokrat bermental korup akan “tiarap” dan tidak berani melakukan tindakan korupsi, serta para penegak hukum akan berani untuk menindak para koruptor tersebut. Pressure publik yang demikian merupakan dorongan moral yang penting untuk menekan praktik korupsi.
Dari struktur dominasi, sedikitnya ada tiga hal yang harus diubah dalam rangka pemberantasan korupsi. Ketiga hal tersebut adalah pemangkasan mata rantai perizinan, menghilangkan budaya feodalisme, dan mendesentralisasikan kekuasaan secara radikal.

Pertama, pemangkasan mata rantai pengurusan perizinan. Perizinan dimata birokrat yang korup adalah alat yang ampuh untuk memeras pihak yang memerlukan. Perizinan menciptakan suatu hubungan ketergantungan antara pemberi izin dan yang memerlukan izin. Hubungan ketergantungan ini merangsang pemberi izin yang korup untuk “jual mahal”. Sementara yang memerlukan izin akan menghitung-hitung untung dan rugi transaksi tersebut. Pendek kata, birokrasi perizinan yang sekarang sangat berbelit-belit dan panjang harus dipangkas.
Dengan memangkas mata rantai perizinan, jumlah “aksi jual mahal” dari birokrat korup akan berkurang.

Kedua, menghilangkan budaya feodalisme. Feodalisme harus dihilangkan karena korupsi dalam iklim yang feudal merupakan suatu hal yang tidak terlarang. Pada dasarnya feodalisme tidak mengenal korupsi. Dalam alam feodal, misalnya dalam kerajaan, Raja adalah pemilik kerajaan tersebut, termasuk manusia yang menjadi warganya. Apa yang dilakukan raja, termasuk mempergunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri adalah tindakan yang sah.

Apabila budaya feodal tetap dipelihara, segala perilaku pemegang kekuasaan akan menjadi sah-sah saja. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan hidup di alam demokrasi. Pemerintah dan rakyat yang diperintah memiliki kedudukan yang sejajar, meskipun rakyat tetap berkewajiban menaati pemerintahnya. Pemerintah bukan pemilik segala-galanya yang ada dalam wilayah kekuasaannya, melainkan hanyalah “pelayan rakyat” yang harus mengabdikan dirinya kepada kepentingan umum.

Ketiga, mengubah bentuk negara dari kesatuan menjadi federal. Kekuasaan yang tersentralistik sangat rawan korupsi. Otonomi daerah yang telah memasuki tahun ke empat ternyata tidak sepenuh hati dilaksanakan, baik dibidang ekonomi maupun politik. Data dan peristiwa, baik dibidang ekonomi maupun di bidang politik, menunjukkan bahwa sentralisme kekuasaan itu tetap berlangsung.

Di bidang ekonomi, dari data pengelolaan keuangan publik di Indonesia yang diolah terungkap bahwa pemerintah pusat, yang diwakili oleh BPPN, Menteri BUMN dan berbagai instansi pusat lainnya, mengendalikan hampir 95 persen dari seluruh komponen keuangan publik di negeri ini. Dari sejumlah Rp. 1800 triliun uang negara, yang dikelola daerah hanya Rp. 90 triliun saja. Artinya, hanya 5 persen dari keuangan publik yang dikelola oleh daerah.

Di bidang politik, sentralisme kekuasaan terjadi pada berbagai proses politik yang terjadi di daerah. Dalam proses pemilihan kepala daerah, misalnya, sangat kental dengan campur tangan pusat. Dalam hampir setiap pemilihan, kepala daerah terpilih adalah calon yang didukung pusat. Orang daerah tidak memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri kepala daerahnya karena apabila berseberangan dengan keinginan pusat, dirinya akan mengalami nasib buruk, yaitu, tersingkir dari kancah politik daerah yang sedang “dinikmatinya”.

Setelah mencermati sentralisme kekuasaan yang begitu parah, baik dibidang ekonomi maupun politik, dimana sentralisme ini merupakan salah satu penyebab merebaknya korupsi tersistematis, strategi penanggulangan korupsi harus dilakukan secara revolusioner. Memotong rantai korupsi yang telah begitu tersistematis tersebut hanya bisa dilakukan dengan mengubah lokus kekuasaan dari yang sekarang ini berada di pusat menjadi di daerah. Artinya bentuk negara harus diubah dari negara kesatuan menjadi federal.

Lokus kekuasaan yang berada di daerah menjadikan setiap daerah memiliki kebebasan untuk menentukan kebijakannya sendiri. Pemerintah federal (pusat) menerima kekuasaan pada bidang-bidang yang diserahkan daerah kepadanya, kemudian segala kebijakan pusat pada bidang-bidang itu wajib ditaati oleh seluruh daerah. Dengan menganut federalisme ini, tidak ada lagi pusat kekuasaan. Setiap daerah provinsi merupakan negara bagian yang berhak mengurus rumah tangga sendiri. Hirarki dan pola pikir sentralistis yang terdapat dalam negara kesatuan akan hilang, sehingga kedudukan pusat dan daerah akan menjadi sejajar.

Setelah tidak ada lagi hirarki kekuasaan, jaringan kerja para koruptor yang sekarang berbentuk rantai korupsi dan terbentang dengan kuatnya dari pusat ke daerah akan terputus. Korupi akan dapat dilokalisir pada tiap negara bagian. Setelah itu, penanganan korupsi menjadi tanggung jawab setiap pemerintahan negara bagian. Dari struktur legitimasi, sedikitnya ada dua hal yang harus diubah, yaitu, undang-undang dan institusi.

Pertama, mengubah sistem perundang-undangan dari lunak menjadi keras terhadap korupsi. Hukuman terhadap koruptor harus merupakan hukuman yang paling berat, yaitu, hukuman mati. Sebab kalau tidak, tindakan mereka akan mengakibatkan kematian bagi negara ini.

Selain itu, diperlukan cara pembuktian terbalik. Dalam hal harta kekayaan seorang pejabat, misalnya, dengan cara pembuktian terbalik, bisa dituduhkan kepadanya bahwa hartanya itu diperoleh dari korupsi. Tertuduh harus membuktikan ketidakbenaran tuduhan korupsi yang menimpa dirinya itu. Apabila dia tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar, dia resmi sebagai pelaku korupsi dan kepadanya dijatuhkan hukuman yang berat.

Kedua, memperkuat otoritas institusi pemberantasan korupsi dengan dukungan penuh dari pemimpin nasional. Keberhasilan pemberantasan korupsi sangat ditentukan oleh political will penguasa. Jika penguasa ketika berhadapan dengan kasus korupsi banyak melakukan perhitungan politik dan mengedepankan kepentingan politik tersebut dalam rangka mempertahankan kekuasaan, dapat dipastikan korupsi tidak akan dapat diberantas. Penguasa “busuk” seperti ini bukannya memanfaatkan kekuasaan politik yang dimilikinya untuk penegakkan hukum, malah sebaliknya, hukum dipakainya untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan politiknya.

Koruptor kelas kakap yang memiliki keterkaitan kepentingan politik dengan dia, cenderung lepas dari jeratan hukum. Dalam kondisi seperti ini, supremasi hukum hanya isapan jempol belaka. Penguasa meneriakan supremasi hukum hanya kalau hal itu menguntungkan posisi kekuasaannya. Penguasa seperti ini hanya berpegang pada prinsip-prinsip Machiavelian dimana supremasi kekuasaan adalah yang utama. Dia menempatkan prinsip hukum dan moralitas di bawah kepentingan politiknya. Jika kondisinya seperti ini, usaha apapun yang dilakukan untuk memberantas korupsi, akan sia-sia.

Jadi, pemberantasan korupsi harus digerakan atau paling tidak didukung dengan sepenuh hati oleh penguasa. Korupsi tidak akan berhasil, jika tidak ada sejumlah individu yang punya prinsip tinggi yang menduduki posisi-posisi kunci dan vital untuk keberhasilan usaha ini”. Dalam konteks Indonesia, pemihakan dan dorongan yang kuat untuk pemberantasan korupsi ini harus datang dari pemimpin nasional, dalam hal ini presiden. Tanpa dukungan tersebut, institusi manapun yang berniat memberantas korupsi, seperti KPK, kepolisin, kejaksaan dan pengadilan, tidak akan berhasil.

Catatan Akhir

Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistemik dengan cara melakukan perubahan pada struktur dan pelaku yang dualitas hubungan keduanya menentukan wajah sistem. Upaya memerangi korupsi ini harus digerakan serta didukung sepenuhnya oleh presiden dan pejabat yang menduduki posisi-posisi kunci seperti menteri, kepala kepolisian, kepala kejaksaan, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua-Ketua Pengadilan, selain tentunya, ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka harus mengedepankan supremasi hukum di atas kekuasaan dan kepentingan lainnya.

Oleh Rudy Karetji
Direktur Eksekutif
Komite Rakyat Anti Korupsi Indonesia

Selasa, 01 Januari 2013

Korupsi dan Transendensi Diri

Akar dari sikap korup adalah sisi-sisi gelap manusia sendiri yang telah ditolak dan disangkal, sehingga kini merangsek keluar tanpa bisa dikontrol, bahkan oleh manusia itu sendiri. Untuk itu dihadapan fenomena korupsi, saya ingin mengajukan empat hal yang bisa dilakukan, supaya sebagai bangsa, kita bisa “melampaui” korupsi. Sebelum itu saya akan memetakan masalah korupsi yang menjadi tantangan utama banyak negara sekarang ini.


Gelombang Kekecewaan

Di Indonesia kita sudah cukup sadar, bahwa korupsi terus terjadi, karena sistem hukum kita amat lemah. Hukum berpihak pada siapa yang kuat secara politis dan ekonomi. Bagi yang rakyat kebanyakan, keadilan hanya berupa janji yang tak kunjung terwujud. Mereka pun jadi korban korupsi, korban ketidakadilan, dan semakin sulit hidupnya dari hari ke hari.


Partai politik pun memiliki perilaku serupa. Menjelang Pemilu mereka mengumbar janji pada rakyat. Rakyat yang mayoritas tak mampu berpikir kritis pun percaya, dan mendukung mereka. Namun setelah dipilih dan didukung oleh rakyat, partai politik bersikap korup, dan mengkhianati janji mereka pada rakyat. Kekecewaan dan ketidakpercayaan pada pemerintah yang berkuasa telah menjadi atmosfer yang melingkupi masyarakat Indonesia sekarang ini.

Sebagai bangsa kita amat sulit mengontrol hasrat berkuasa dan naluri-naluri gelap dalam diri kita. Kekuasaan meracuni motivasi banyak orang, sehingga mereka tidak lagi bekerja dan berkarya dengan tulus, namun dengan sikap korup dan tipu daya. Kenikmatan memikat kita untuk mengejarnya, walaupun dengan meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Perilaku kita tak jauh berbeda dengan perilaku hewan-hewan yang tak punya pertimbangan rasional, dan semata tunduk pada hasrat-hasrat dasariahnya.
Semua itu dibarengi dengan penyangkalan diri sosial yang terjadi di masyaraka kita. Kita merasa semua baik-baik saja. Pejabat korup datang dan kita menyambutnya dengan gegap gempita. Nasihat-nasihat moral agamis dilontarkan untuk membius kita dari realitas gelap diri dan masyarakat kita. Kita malu mengakui bahwa kita bersikap munafik di dalam berbagai bidang kehidupan.

Kita bahkan tidak mengenal diri kita lagi. Apa atau siapa itu bangsa Indonesia? Kita malu mengakui bahwa kita punya banyak sekali kesalahan di dalam menata bangsa ini. Masa lalu yang gelap kita lupakan; kita anggap tidak ada. Orang-orang berlomba untuk sekolah dan bekerja di luar negeri, karena malu tinggal di negeri ini. Bangsa kita menyangkal diri terus menerus, dan kehilangan dirinya sendiri di dalam penyangkalan tersebut.

Karena menyangkal diri, maka kita sendiri amat asing dengan diri kita sendiri. Berbagai solusi untuk menyelesaikan masalah bangsa hanya menyentuh permukaan belaka. Akar masalah tetap tak tersentuh, bahkan diabaikan atas nama stabilitas dan harmoni semu. Masalah-masalah mendesak seperti korupsi di berbagai bidang pun tak lagi terkontrol, dan skalanya semakin luas serta semakin dalam.

Kita terjebak dalam lingkaran setan dekadensi diri. Dalam banyak hal kita tidak lagi beraspirasi untuk menjadi luhur dan agung, namun justru menjadi semakin rakus dan jahat. Orang merasa bangga jika bisa kaya dalam sesaat, karena menipu atau korupsi. Kita seakan terjebak pada perlombaan untuk menjadi yang paling bejat. Dalam situasi yang amat hitam ini, apa yang mesti dilakukan?

Melampaui Korupsi

Langkah pertama adalah dengan melakukan pembenahan secara agresif pada dua lembaga publik di Indonesia, yakni partai politik dan sistem hukum. Dua lembaga publik tersebut harus dipaksa untuk mengikuti kaidah etik mereka sebagai pelayan rakyat untuk mencapai keadilan dan kemakmuran bersama. Dalam hal ini rakyat harus berani mengorganisir diri, dan memaksakan agenda tersebut ke berbagai partai politik maupun sistem hukum yang ada, mulai dari polisi, kejaksaan, pengadilan,  sampai dengan Mahkamah Agung. Maka partisipasi politik yang konsisten amat diperlukan.

Pada level yang lebih individual, menurut saya, kita perlu mengenali dan mengakui sisi-sisi gelap yang ada di dalam diri kita, sekaligus yang ada di dalam diri setiap manusia. Setidaknya ada lima sisi gelap manusia, yakni hasrat berkuasa yang bercokol di dalam dirinya, nafsu untuk meraup kenikmatan, sisi hewani yang tak tertata, kemalasan dan ketidakberpikiran manusia, dan kekosongan jiwa manusia. Dari lima sisi gelap ini, kita bisa melihat bagaimana kejahatan menorehkan jejaknya dalam sejarah manusia, dan akhirnya berubah menjadi kejahatan sistemik yang mengakar begitu dalam dan begitu luas dalam masyarakat.

Berikutnya kita harus mampu mengelola beragam sisi gelap tersebut. Tata kelola dimulai dengan pengenalan. Orang yang menyangkal bahwa dirinya memiliki kemungkinan untuk berbuat jahat justru biasanya akan menjadi pelaku kejahatan. Maka untuk bisa mengelola dirinya dengan baik, orang perlu mengenali sisi-sisi jahat yang bercokol di dalam dirinya. Kemunafikan adalah akar terdalam dari kejahatan.

Cara mengelola adalah dengan mengangkat dorongan-dorongan gelap manusia itu menjadi sesuatu yang bisa diterima oleh masyarakat. Misalnya dorongan untuk berkuasa bisa diangkat menjadi dorongan untuk mencipta hal-hal yang berguna untuk masyarakat luas. Dorongan untuk mencapai kenikmatan diangkat dari dorongan untuk menunda kenikmatan-kenikmatan rendah jangka pendek menjadi kenikmatan yang bersifat jangka panjang, dan memberikan kebaikan pada orang lain. Inilah yang saya sebut sebagai transendensi diri.

Transendensi Diri

Transendensi diri juga dapat dilihat sebagai upaya manusia untuk bergerak melampaui sisi-sisi gelapnya, dan membiarkan dirinya dibimbing oleh nilai-nilai luhur kehidupan yang lahir dari konteks komunitas hidupnya. Transendensi diri setiap pribadi adalah kunci utama untuk sungguh melenyapkan korupsi sampai ke akarnya. Pelbagai upaya politik, hukum, dan ekonomi untuk melenyapkan korupsi akan sia-sia, jika rakyat di suatu negara tunduk pada sisi-sisi gelap dirinya.

Transendensi diri juga berarti membiarkan diri dibimbing oleh kesadaran dan akal budi. Dengan proses ini orang tidak lagi menjadi budak dari sisi-sisi gelapnya, dan dipermainkan oleh hasrat manusia yang memang tak pernah terpuaskan. Tentu saja untuk hidup, kita perlu hasrat. Hasrat adalah sumber energi yang mendorong kita untuk hidup dan mencipta. Namun hasrat bukanlah binatang jinak yang bisa dibiarkan tanpa kontrol

Saya menyarankan agar kita semua belajar untuk mengenali dorongan-dorongan berkuasa, berburu nikmat, gejolak sisi-sisi hewani, kemalasan berpikir, dan kekosongan jiwa kita sebagai manusia. Semua itu harus diakui dan dikenali. Setelah itu kita perlu untuk membangun niat, komitmen, serta teknik untuk menata dan melampaui sisi-sisi gelap yang bercokol di dalam diri kita, maupun diri semua manusia tersebut.

Teknik yang saya tawarkan adalah transendensi diri. Awalnya adalah pengenalan dan berakhir pada pelampauan. Hanya dengan begini korupsi bisa kita tumpas sampai ke akar-akarnya. Saya bermimpi suatu saat nanti, masyarakat dunia akan sungguh terbebas dari permasalahan korupsi. Semoga ini bukan mimpi belaka.

Rudy Karetji
Direktur Eksekutif
Komite Rakyat Anti Korupsi Indonesia